BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Dalam
setiap penulisan suatu karya tulis terdapat susunan atau sistematika yang
membuat tulisan terlihat menarik dan mudah dipahami oleh setiap orang yang
membaca tulisan tersebut. Namun jika tulisan tersebut tidak tersusun secara
sistematik maka yang terjadi adalah sebaliknya yaitu: orang akan susah dalam
memahami suatu karya tulis.
Namun,
apakah sistematika ini juga berlaku dalam penulisan kitab-kitab fiqh dan
buku-buku islam lainnya? Dan apakah ada perbedaan pembahasan masalah pada masa
dulu tepatnya masa tabi’in dengan masa setelahnya? Siapa orang pertama yang
menyusun fiqh secara sistematis?
Ada
pergulatan sejarah yang panjang dalam mengungkapkan atau menjawab pertanyaan
tersebut. Namun demikian, para ahli telah menjawab pertanyaan tersebut dengan
berbagai penelitiannya. Disini pemakalah hanya ingin menyampaikan apa yang
telah diteliti oleh para ahli.
Dan
ternyata, pada masa umayyah atau masa sebelum tabi’in belum ada pembukuan
terhadap permasalahan agama, tidak ada yang menulis buku pada masa itu. Namun
dengan perkembangan zaman, umatpun semakin jauh dengan masa rasul dan wilayah
kekuasaan islampun meluas, maka mulailah terlihat banyak permasalahan agama
yang memerlukan penyelesaian dari para mujtahid masa itu.
Maka
ada sebagaian ulama pada masa itu yang berinisiatif untuk menulis buku tentang
permasalahan agama pada waktu itu, namun penulisannya tidak mempunyai
sistematika. Hanya menuliskan permasalahan yang timbul pada masa itu. Pembukuan
secara sistematis terjadi pada zaman berikutnya yaitu tabi’ tabi’in. maka dalam
makalah ini, pemakalah akan membahas sistematika yang digunakan ulama dalam
menulis kitabnya.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana yang dimaksud dengan sistematika pembahasan kitab fiqh?
- Bagaimana sistematika pembahasan fiqh di dalam kitab para ulama?
- Maksud Dan Tujuan Penulisan
- untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sistematika pembahasan kitab fiqh.
- untuk mengetahui sistematika pembahasan fiqh di dalam kitab para ulama.
- Metode Penulisan
Adapun
metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini adalah study
kepustakaan atau library research, yaitu dengan mengumpulkan dan mempelajari
data-data.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian dan Gambaran Fiqh Secara Umum
Berbicara
sistematika berarti kita membicarakan susunan, Urut-urutan teratur, dan
berurutan tentang sesuatu (Burhani, Hasbi Lawrens: 2003), karena kita
membahas kitab fiqh maka kita akan membahas tentang susunan atau urutan
pembahasan suatu masalah di dalam kitab fiqh.
Namun
sebelum kita membahas tentang urutan atau sistematika kitab fiqh, penulis ingin
mengigatkan kembali hukum-hukum yang terkandung di dalam fiqh secara umum.
Kita
semua tahu bahwa hukum-hukum fiqh mengandung dan masuk kedalam semua aspek
kehidupan manusia, tanpa terkecuali. Maka secara garis besar, masalah-masalah
fiqh dapat dikelompokkan kedalam dua bahagian besar (ash-shiddiqi: 2001) yaitu:
- Ibadah
Yaitu:
segala persoalan yang menyangkut dengan urusan akhirat seperti: shalat, puasa
dan zakat. Atau dengan kata lain para fuqaha menyebutkan dengan ibadah mahzhah,
yaitu ibadah yang berhubungan dengan ALLAH secara lansung.
- Mu’amalat
Adalah
segala persoalan atau permasalahan yanag berpautan atau berhubungan dengan
urusan-urusan dunia atau undang-undang. Atau lebih dikenal dengan ibadah ghairu
mahzhah yaitu ibadah yang berhubungan dengan manusia dengan manusia yang perlu
adanya campur tangan pemerintah dalam pelaksanaannya.
Pada
bagian ini dapat dibagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
- Bagian ‘ukubat
Yaitu:
pembahasan yang meliputi tentang perbuatan-perbuaran pidana seperti membunuh, mencuri
dan minum minuman yang memabukkan atau khamr.
- Bagian munakahat (ahwal syakhshiah)
Yaitu:
bagian yang membahas antara lain masalah perkawinan dan perceraian.
- Bagian mu’amalat
Yaitu:
pada bagian ini membahas tentang harta seperti sewa menyewa, jual beli dan
pinjam meminjam.
Demikian
juga dengan wahbah al-zuhaili yang membagi pembahasan fiqh kedalam 2 bidang
secara umum. (wahbah zuhaili: 1984)
Namun
demikian ada juga ulama al Allamah Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddl Muhtar
yang membagi pembagian dalam fiqh itu kedalam 3 (tiga) pembahagian besar,
yaitu:
- Ibadah
Meliput:
shalat, zakat, shiyam, haji dan jihad.
- Uqubat
Meliputi:
qishas, had pencurian, had zina dan di hubungkan dengan ta’zir.
- Mu’amalat
Meliputi:
munakahat dan amanat
Perlu
kita ingat kembali yang menyusun kitab fiqh adalah: ahli ijtihad seperti Imam
Abu Hanifah, Malik, Imam Syafi’i, Ahmad Bin Hambal dan lain-lain. Orang yang
mula-mula mengatur dan menyusun kitabnya menurut sebagian ahli riwayat adalah Abu
Hanifah An Nu’man Ibn Tsabit. (ash-shiddiqi: 2001) dan ini terjadi pada
masa-masa awal dari Dinasti Abbasiyah (133-766 H atau 750-1258), setelah kaum
Muslimin dapat menciptakan stabilitas keamanan di seluruh wilayah Islam.
Pada
waktu itu kaum Muslimin, berada pada tingkat kehidupannya yang semakin
baik, tidak lagi berkonsentrasi untuk memperluas wilayahnya, melainkan berupaya
untuk membangun suatu peradaban melalui pengembangan ilmu pengetahuan. Maka
muncullah berbagai kegiatan dalam kaitan dengan kebangkitan ilmu pengetahuan
ini, yang terdiri dari tiga bentuk, yakni (1) penyusunan buku-buku, (2)
perumusan ilmu-ilmu Islam, dan (3) penerjemahan manuskrip dan buku berbahasa
asing ke dalam bahasa Arab. Ilmu pengetahuan yang berkembang tidak hanya
ilmu-ilmu agama Islam saja, tetapi juga ilmu-ilmu keduniaan yang memang tak
dapat dipisahkan dengan ilmu-ilmu agama, sehingga pada masa ini muncul
ahli-ahli ilmu agama Islam, ahli-ahli ilmu bahasa Arab, ahli-ahli ilmu alam,
para filosuf dan sebagainya.
Pada
periode inilah ilmu fiqih berkembang. Ilmu fiqih secara konvensional terdiri
dari: fiqih ‘ibâdât (fiqih tentang persoalan-persoalan ibadah, seperti
shalat, zakat, puasa dan haji), fiqih munâkahât (fiqih tentang
perkawinan dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti waris dan hibah), fiqih
mu’âmalât (fiqih tentang hubungan perdata) dan fiqih jinâyât
(fiqih tentang tindak pidana dan hukumannya). Pembahasan jenis-jenis fiqih
terintegrasi menjadi satu kesatuan.
Berkembangnya
ilmu-ilmu fiqh, maka secara tidak lansung berkembang pula sistematika
punyusunan suatu pembahasan didalam kitab-kitab fiqh. Ini yang menyebabkan
berbedanya susunan atau sistematika fiqh setiap ulama yaitu karena perbedaan
waktu dan tempat.
- Sistematika Pembahasan Kitab Fiqh
Dalam
hal ini pemakalah memaparkan atau sekedar memberitahukan sistematika pembahasan
kitab fiqh menurut Muhaqqiq Hilli dan Ibnu Rusyd dengan kitabnya bidayatul
mujtahid.
Menurut
al-hilli (Muhammad, Ahsin: 1993), pembahasan dalam fiqh dapat dibagi kedalam 4
(empat) bagian, yaitu:
- Ibadah
- Perjanjian dua pihak
- Perjanjian sepihak
- Hukum atau perintah
Sistematika
fiqh menurut al hilli adalah:
1. Bagian Ibadah
Yang
meliputi yaitu;
- Thaharah
- Shalat
- Zakat
- Khums
- Puasa
- I’tikaf
- Haji
- Umrah
- Jihad
- Amar makruf wa nahi mungkar
2. ‘Aqd
Pada
pembahasan ini alhilli membagi ke dalam beberapa pembahasan lagi, yaitu:
- Jual beli
- Gadai
- Bangkrut
- Hajr
- Diman
- Sulh
- Syarikat
- Mudharabah
- Mazara’at dan musaqat
- Wadiy’ah
- Ariyah
- Ijarah
- Wakalah
- Waqf dan sadaqah
- Sukna dan habs
- Hibah
- Sabq dan rimayah
- Wasiyat
- Nikah
3. Lyqa’at (dorongan sepihak)
- Talak
- Khulu’ dan mabarat
- Zahar
- Lyl’a
- Li’an
- Itq
- Tabdir, mukatabah dan istilad
- Iqrar
- Ja’alah
- Ayman
- Nathr
4.
Hukum-Hukum Atau Perintah
- Sayd dan thibh
- Makan dan minum
- Ghasb
- Shaf’ah
- Ihya al-maut
- Barang temuan
- Warisan
- Qadha (arbitrsi)
- Kesaksian
- Hudud dan ta,zirat
Sedangkan
Ibnu Rusyd dalam kitab “Bidayatul Mujtahid” menyusun kitabnya
dengan susunan sebagai berikut:
Bagian
pertama: Ibadah
Pada
bagian ini dibagi kedalam beberapa kitab yaitu:
- Kitab thaharah
- Kitab shalah
- Kitab janazah
- Kitab zakah
- Kitab zakatil fithri
- Kitab shiyam
- Kitab I’tikaf
- Kitab haji
- Kitab jihad
- Kitab aiman
- Kitab nudzur
- Kitab dhahaya
- Kitab dzaba-ih
- Kitab shaidi
- Kitab akikah
- Kitab ath’imati wal asyribah
Bagian
kedua: Ahwal Syakhsyiah (Munakahah)
Bagian
ini dibagi kepada beberapa kitab yaitu:
- Kitab nikah
- Kitab thalaq
- Kitab ila’
- Kitab dhihar
- Kitab li’an
- Kitab hadlanah
- Kitab radla’i
- Kitab nafaqat
- Kitab itsbatin nasab
- Kitab ihdad
Bagaian
ketiga: Mu’amalat Madaniyah
Bagian
ini terdiri beberapa kitab yaitu:
- Kitab buyu’
- Kitab sharfi
- Kitab salam
- Kitab khiyar
- Kitab bai’il murabahah
- Kitab bai’il ‘ariyah
- Kitab irat
- Kitab ju’li
- Kitab qiradli
- Kitab musaqah
- Kitab syarikah
- Kitab syuf’ah
- Kitab qismah
Imam
Tajjudin Al-Subki dalam kitabnya Al-Asybah Wa Al-Nazhair mengawali
kitabnya dengan fiqh ibadah. (Dzajuli :2006).
Begitu
juga dengan kitab Al-Qawwaid Al-Fiqh karya Abi Al-Farj ‘Abd Al-Rahman
Ibn Rajab Al-Hambali (W.795 H). kitab ini terdiri atas 1 juz yang tebalnya 478
halaman dan terdiri atas 160 kaidah. ada permulaannya kitab ini membahas tentang
Bab ibadah yaitu thaharah, kemudian shalat.
Kitab
al-umm miliknya Imam Syafi’i juga membahas masalah thaharah atau masalah
ibadah dalam pembahasan kitabnya yang terdiri atas 5 (lima) jilid (empat jlid
pembahasan dan 1 jilid sebagai ringkasan dari pembahasan).
Namun
dalam kitab fiqh al-akbar karya Imam Hanafi, tidak menggunakan
sistematika seperti yang disebutkan diatas. Di dalam kitab ini, beliau membahas
tentang tauhid pada awalnya dan fiqih secara keseluruhan dan sangat singkat dan
padat. Karena kitab ini hanya terdiri dari belasan lembarannya.
Pertanyaannya
sekarang, kenapa hampir semua kitab mengawali pembahasannya dengan kitab
thaharah kemudian baru ibadah? Ini dikarenakan, pada penulis kitab merasa ini
merupakan sistematika yang sesuai dengan tingkah laku kita. Misalnya saja,
syarat kita melaksanakan ibadah shalat adalah kita harus suci dari hadast besar
maupun kecil, jika tidak maka tidak sahlah ibadah shalat kita. Maka kita harus
bersuci dahulu sebelum kita melaksanakan shalat. Maka hal ini di aplikasikan
juga kedalam kitab atau tulisan ulama agar terlihat teratur dan pembacapun
mudah memahami dan melaksanakan apa yang telah dibaca dari kitab tersebut.
Semua
kitab mempunyai sistematika tersendiri, tidak semua kitab ini mengikuti
sistematika seperti yang pemakalah sebutkan di atas, setiap kitab bisa saja
mempunyai sistem pembahasan fiqh yang berbeda satu dengan yang lainnya. Tidak
ada patokan yang jelas dalam hal ini, karena dulu dibuat sebuah kitab karena
adanya suatu permasalahan dalam agama dan permasalahan tersebut memerlukan
pemecahan atau fatwa para tabi’in masa itu.
Namun
secara garis besar, dan pada umumnya, hampir semua kitab fiqh mempunyai
sistematika seperti yang disebutkan oleh Al-hilli dan Ibnu Rusyd. Walaupun
letak dan pembagiannya atau pengelompokan pembahasan fiqh berbeda.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Sistematika
membahas kitab fiqh merupakan aturan atau urutan dalam membahas suatu
permasalahan di dalam kitab-kitab fiqh. Ataupun dengan kata lain runut dalam
menulis suatu permasalahan di dalam kitab fiqh. Setiap kitab fiqh mempunyai
ciri yang berbeda termasuk di dalam menulis sistematikanya. Misalnya urutan
atau sistematika yang ditulis oleh Al-Hilli dengan yang ditulis oleh Ibnu
Rusyd, terdapat perbedaan baik dari pengolongan masalah fiqh atau bagian
dan kitab mana yang dibahas terlebih dahulu ataupun perbedaan tata letak dalam
penulisan. Seperti pembagian pembahasan fiqh yang pilah oleh As-Shiddiqi
yaitu ibadah dan muamalahh. Ini berpengaruh juga dalam bentuk atau sistematika
penulisan kitab.
Dan
lagi, tidak semua kitab fiqh mempunyai sistematika. Ada perbedaan juga antara
kitab dulu dengan kitab yang sekarang. Letak perbedaannya hanya pada
sistematika itu sendiri, sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa dulu,
menulis kitab fiqh hanya terbatas pada permasalahan yang timbul pada masa itu.
Namun kitab yang sekarang seperti fiqh sunnah karya Ibnu Sabbiq
di susun secara sistematika (disini pemakalah tidak memaparkan sistematika fiqh
sunnahnya ibnu sabbiq).
Mengenai
orang yang pertama menulis secara sistematik kitab fiqh, sebahagian ahli
riwayah atau sejarah sepakat orang yang pertama melakukannya adalah Imam Abu
Hanifah pada masa abasiyah.
Daftar
Pustaka
Ash
shiddiqy, Teungkue Muhammad. 2001. Pengantar Hukum Fiqh Islam. Semarang:
Pustaka Rizki Putra.
Muhammad,
Ahsin.1993. Pengantar Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Hidayah.
Zuhaili,
Wahbah. 1984. Al-fiqh al-islami wa adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Djazuli,
H.A. 2006. Kaidah-Kaidah Fiqih, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam
Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Ms,
Burhani dan Hasbi Lawrens. 2003. Kamus ilmiah populer. Jombang: Lintas
Media
www.wikipidia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar