BAB I PENDAHULUAN
POLITIK DAN STRATEGI
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan
demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga
pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu
penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi
militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan peran.
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di
orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan
bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang
merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara
tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan
kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima
tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan
baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang
akan digunakan Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi
perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi. yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi
harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan;
pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa
kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul,
mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam
ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah
sebagai berikut :
Negara sebagai
organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional. Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers.
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional. Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers.
6. Mekanisme
penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional,dll.
BAB II ISI
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah
sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan
struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya,
Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan
fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara
tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang
menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
·
Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
·
organisasi sukarela
·
persatuan dagang
·
partai politik
·
perusahaan
Pengertian KONSTITUSI
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk
dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan
tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah
konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang
tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan
tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakata negara
SISTEM POLITIK DAN
KETATANEGARAAN INDONESIA
Kategori:Sistem
ketatanegaraan RI dibagi menjadi sub-kategori:
·
Kategori:Lembaga Negara RI
·
Kategori:Pemerintah Negara RI
·
Kategori:Peraturan Perundang-undangan
·
Kategori:Pemerintah Daerah
Catatan: Setiap artikel utama dikategorikan pula dengan kategori di atasnya.
Misalnya, artikel DPD dikategorikan ke Kategori:DPD dan Kategori:Lembaga Negara
RI
Lembaga
Negara Republik Indonesia
Kategori:Lembaga
Negara RI, terdiri dari:
·
Kategori:MPR
·
Artikel: MPR (artikel utama), dsb
·
Kategori:Ketua MPR
·
Artikel: Daftar Ketua MPR, Nama Ketua MPR, dsb
·
Kategori: DPR
·
Kategori: DPD
·
Kategori:DPR
·
Artikel: DPR (artikel utama), dsb
·
Kategori:Anggota DPR
·
Artikel: Daftar Anggota DPR, Nama Anggota MPR, dsb
·
Kategori:Ketua DPR
·
Artikel: Daftar Ketua DPR, Nama Ketua DPR, dsb
·
Kategori:DPD
·
Artikel: DPD (artikel utama), dsb
·
Kategori:Anggota DPD
·
Artikel: Daftar Anggota DPD, Nama Anggota DPD, dsb
·
Kategori:Ketua DPD
·
Artikel: Daftar Ketua DPD, Nama Ketua DPD, dsb
·
Kategori:BPK
·
Artikel: BPK (artikel utama), dsb
·
Kategori:Ketua BPK
·
Artikel: Daftar Ketua BPK, Nama Ketua BPK, dsb
·
Kategori:Mahkamah Agung
·
Artikel: Mahkamah Agung (artikel utama), dsb
·
Kategori:Hakim Agung
·
Artikel: Daftar Hakim Agung, Nama Hakim Agung, dsb
·
Kategori:Ketua Mahkamah Agung
·
Artikel: Daftar Ketua Mahkamah Agung, Nama Ketua MA, dsb
·
Kategori:Mahkamah Konstitusi
·
Artikel: Mahkamah Konstitusi (artikel utama), dsb
·
Kategori:Hakim Kostitusi
·
Artikel: Daftar Hakim Konstitusi, Nama Hakim Konstitusi, dsb
·
Kategori:Ketua Mahkamah Konstitusi
·
Artikel: Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi,Nama Ketua MK, dsb
·
Kategori:Komisi Yudisial
·
Artikel: Komisi Yudisial (artikel utama), dsb
·
Kategori:Ketua Komisi Yudisial
·
Artikel: Daftar Ketua Komisi Yudisial, Nama Ketua KY, dsb
Pemerintah
Republik Indonesia
Kategori:Pemerintah
Indonesia, terdiri atas:
·
Kategori:Presiden Indonesia
·
Kategori:Wakil Presiden Indonesia
·
Kategori:Departemen XXX. Misalnya:
Kategori:Deplu RI
·
Kategori:Menteri XXX. Misalnya: Kategori:Menlu RI
·
Artikel: Daftar Menteri XXX, Nama menteri,
dsb. Misalnya: Daftar Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia, Hassan
Wirajuda, dst
·
Kategori:Menneg XXX (sub-kategori mirip dengan Kategori:Departemen
XXX)
·
Kategori:Menko XXX (sub-kategori mirip dengan
Kategori:Departemen XXX)
·
Kategori:Setneg RI
·
Kategori:Sesneg RI
·
Kategori:Setkab RI
·
Kategori:Seskab RI
·
Kategori:LPND
·
Kategori:Badan/Lembaga XXX. Misalnya:
Kategori:Bappenas
·
Kategori:Ketua/Direktur Badan/Lembaga XXX. Misalnya:
Kategori:Ketua Bappenas
·
Kategori:Kejaksaan RI
·
Artikel: Kejaksaan Republik Indonesia (artikel utama),Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dsb
·
Kategori:Jaksa Agung
·
Kategori:Perwakilan RI di Luar Negeri
·
Artikel: Perwakilan RI di Luar
Negeri (artikel utama),Kedutaan
Besar RI, Konsulat Jenderal RI, Konsulat RI, dsb
Kategori:Pemerintahan
Daerah, terdiri dari
·
Kategori:Pembagian administratif Indonesia
Kategori:Peraturan
Perundang-undangan, terdiri dari
·
Kategori:UUD 1945
·
Kategori:Undang-Undang
·
Kategori:Perpu
·
Kategori:Peraturan Pemerintah
·
Kategori:Peraturan Presiden
·
Kategori:Peraturan Daerah
KESIMPULAN
Dengan proses
pembuatan tulisan ini, maka dapat disimpulkan pengertian menjadi warga negara
yang baik yang terjadi didalam kehidupan sehari - hari ini yaitu :
v Mematuhi segala bentuk tanggung jawab hak dan kewajiban dalam bernegara
yang baik.
v Mematuhi segala aturan dan hukum yang berlaku dalam negara.
v Jadikan hidup untuk bermasyarakat yang sesuai dengan aturan dan norma yang
berlaku.
v Perlunya ikut membanggakan negara
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran
yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan
makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku panduan
Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar