PEUGAH YANG NA,. PEUBUET LAGEI NA,. PEUTROEK ATA NA,. BEKNA HABA PEUSUNA,. BEUNA TAINGAT WATEI NA,.

Rabu, 25 Maret 2015

TUGA PAI SMA


I.   ZAKAT
Benda-Benda Wajib Zakat Dan Zakatnya Sebagai Berikut :
1)      Uang, emas murni, perhiasan, peralatan dan perabotan ter-buat dari emas

a)      Nisab : Senilai/sebanyak 94 gram emas
b)     Haul / waktu wajib zakat : Satu tahun satu kali
c)      Jumlah zakat : 2,5 % kali total uang atau harta
d)     Keterangan : Emas murni (termasuk uang tabungan)
2)      Perak, perhiasan, pe-rabotan terbuat dari perak.
a)      Nisab : Senilai/sebanyak 94 gram emas
b)     Haul / waktu wajib zakat : Satu tahun satu kali
c)      Jumlah zakat : 2,5 % kali total uang atau harta
d)     Keterangan : Perak murni
3)      Platina (logam mulia selain emas murni).
a)      Nisab : Senilai/sebanyak 94 gram emas
b)     Haul / waktu wajib zakat : Satu tahun satu kali
c)      Jumlah zakat : 2,5 % kali total platina yang dimiliki
4)      Permata (intan/berlian) batu mulia lainnya
a)      Nisab : Senilai/sebanyak 94 gram emas
b)     Haul / waktu wajib zakat : Satu tahun satu kali
c)      Jumlah zakat : 2,5 %
5)      Padi, jagung, kedelai dan kacang-kacangan.
a)      Nisab : Senilai/sebanyak 1350 kg gabah atau 750 kg beras
b)      Haul / waktu wajib zakat : Setiap panen
c)      Jumlah zakat : 5 % atau 10 %
d)      Keterangan : Tergantung cara pengairan
6)      Umbi-umbian, yaitu ubi jalar, ubi kayu, kentang dll.
a)      Nisab : Senilai/sebanyak 1350 kg gabah atau 750 kg beras
b)      Haul / waktu wajib zakat : Setiap panen
c)      Jumlah zakat : 5 % atau 10 %
d)      Keterangan : Tergantung cara pengairan
7)      Buah-buahan, yaitu pisang, kelapa, durian, rambutan, mangga, anggur dll.
a)      Nisab : Senilai/sebanyak 1350 kg gabah atau 750 kg beras
b)      Haul / waktu wajib zakat : Setiap panen
c)      Jumlah zakat : 5 % atau 10 %
d)      Keterangan : Tergantung cara pengairan
8)      Daun-daunan, yaitu tembakau, the dll.
a)      Nisab : Senilai/sebanyak 1350 kg gabah atau 750 kg beras
b)      Haul / waktu wajib zakat : Setiap panen
c)      Jumlah zakat : 5 % atau 10 %
d)      Keterangan : Tergantung cara pengairan
9)      Sayur-sayuran, yaitu bawang, wortel dll.
a)      Nisab : Senilai/sebanyak 1350 kg gabah atau 750 kg beras
b)      Haul / waktu wajib zakat : Setiap panen
c)      Jumlah zakat : 5 % atau 10 %
d)      Keterangan : Tergantung cara pengairan
10)  Perusahaan, perdagangan, gaji dan jasa.
a)      Nisab : Senilai 94 gram emas
b)      Haul / waktu wajib zakat : Satu tahun satu kali
c)      Jumlah zakat : 2,5 %
d)      Keterangan : Emas murni
D.   Fungsi zakat maal adalah membersihkan harta dan memisahkan harta dari hak fakir miskin dan lain-lain.
E.    Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim disamping sebagai pemeluk agama juga sebagai warga negara, sebagai warga negara dikenal adanya pajak tertentu yang wajib dibayar olehnya tanpa kecuali, zakat tidak sama dengan pajak. Seorang muslim yang baik adalah yang membayar zakat dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


2.HAJI


Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasauntuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan danlain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukunislam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.B. Syarat Sah Haji1. Agama Islam2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)3. Tidak gila / waras4. Bukan budak (merdeka)C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)2. Baligh / dewasa3. Waras / berakal4. Merdeka (bukan budak)5. Mampu melaksanakan ibadah hajiSyarat "Mampu" dalam Ibadah Haji1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh,mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya hajidilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalammenjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punyabekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karenatidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkahselama berhaji.3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluargadan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suamiatau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.


3.WAQAF

wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf.
1.       orang yang berwakaf (al-waqif).
2.       benda yang diwakafkan (al-mauquf).
3.       orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
4.       lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf
Syarat-syarat al-waqif ada empat,
1.       orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.
2.       dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3.       dia mestilah baligh.
4.       dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
    Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat.
1.       ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2.       ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3.       ucapan itu bersifat pasti.
4.       ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah. 


pengertian imam kepada malaikat


                      
Allah swt menciptakan malaikat dari nur (cahaya). Malaikat diciptakan jauh sebelum Nabi Adam a.s. diciptakan oleh Allah swt. Malaikat diciptakan banyak sekali oleh Allah swt. kepastian jumlahnya hanya Allah yang mengetahuinya.
Para malaikat itu adalah hamba-hamba Allah swt yang dimuliakan karena tugasnya hanya untuk taat dan patuh kepada tugas-tugas yang diperintahkan oleh Allah swt. Karena malaikat tidak memiliki nafsu maka tidak ada keinginan untuk melanggar apa yang menjadi tugasnya.
Pengertian iman kepada malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah swt. menciptakan makhluk yang paling taat yakni malaikat, yang tidak pernah membantah perintah-Nya.

Fungsi Iman kepada Malaikat

Beriman kepada malaikat akan membawa manfaat yang besar bagi kehidupan manusia antara lain :
a. Akan lebih bersyukur kepada Allah SWT, atas perhatian dan perlindungannya terhadap hamba-hamba-Nya dengan menugaskan para malaikat untuk menjaga dan mendoakannya.
b. Akan lebih mengenal kebesaran dan kekuasaan Allah SWT yang menciptakn dan menugaskan para malaikat.
c. Sebagai seorang muslim haruslah selalu optimis, tidak boleh ragu-ragu dan tidak putus asa dalam menghadapi masalah hidup karena kita percaya bahwa ada malaikat yang akan memberikan pertolongan dan bantuan.
d. Berusaha untuk hati-hati dalam menjalani hidup ini, karena ada malaikat yang diberi tugas untuk mengamati dan mencatat semua tingkah laku manusia

Nama-nama Malaikat 
1.      Malaikat Jibril, tugasnya adalah menyampaikan wahyu dari Allah swt. kepada para Nabi dan Rasul. Malaikat Jibril sering disebut juga dengan Ruhul Amin atau Ruhul Qudus.
2.      Malaikat Mikail, bertugas menyampaikan dan membagi rezeki kepada seluruh makhluk yang ada dimuka bumi.
3.      Malaikat Israfil, tugasnya meniup sangkakala sebagai pertanda kiamat, maupun saat yaumul ba’as yaitu dibangkitkannya seluruh manusia pada hari kebangkitan.
4.      Malaikat Izrail, tugasnya mencabut nyawa seluruh makhluk apabila ajalnya telah tiba.
5.      Malaikat Raqib, tugasnya mencatat amal perbuatan manusia yang baik.
6.      Malaikat Atid, tugasnya mencatat perbuatan buruk manusia.
7.      Malaikat Munkar, tugasnya menanyai manusia di alam barzakh (alam kubur).
8.      Malaikat Nakir, tugasnya menanyai manusia di alam barzakh (alam kubur).
9.      Malaikat Ridwan, adalah malaikat yang bertugas menjaga dan memelihara surga.
10. Malaikat Malik, adalah malaikat yang bertugas menjaga neraka.


Tidak ada komentar:

Read more: http://www.bloggerafif.com/2011/03/membuat-recent-comment-pada-blog.html#ixzz1M3tmAphZ