I. ZAKAT
Benda-Benda Wajib Zakat Dan Zakatnya
Sebagai Berikut :
1) Uang, emas murni,
perhiasan, peralatan dan perabotan ter-buat dari emas
a) Nisab : Senilai/sebanyak
94 gram emas
b) Haul / waktu wajib zakat
: Satu tahun satu kali
c) Jumlah zakat : 2,5 %
kali total uang atau harta
d) Keterangan : Emas murni
(termasuk uang tabungan)
2) Perak, perhiasan,
pe-rabotan terbuat dari perak.
a) Nisab : Senilai/sebanyak
94 gram emas
b) Haul / waktu wajib zakat
: Satu tahun satu kali
c) Jumlah zakat : 2,5 %
kali total uang atau harta
d) Keterangan : Perak murni
3) Platina (logam mulia
selain emas murni).
a) Nisab : Senilai/sebanyak
94 gram emas
b) Haul / waktu wajib zakat
: Satu tahun satu kali
c) Jumlah zakat : 2,5 %
kali total platina yang dimiliki
4) Permata (intan/berlian)
batu mulia lainnya
a) Nisab : Senilai/sebanyak
94 gram emas
b) Haul / waktu wajib zakat
: Satu tahun satu kali
c) Jumlah zakat : 2,5 %
5) Padi, jagung, kedelai
dan kacang-kacangan.
a) Nisab : Senilai/sebanyak
1350 kg gabah atau 750 kg beras
b) Haul / waktu wajib zakat
: Setiap panen
c) Jumlah zakat : 5 % atau
10 %
d) Keterangan : Tergantung
cara pengairan
6) Umbi-umbian, yaitu ubi
jalar, ubi kayu, kentang dll.
a) Nisab : Senilai/sebanyak
1350 kg gabah atau 750 kg beras
b) Haul / waktu wajib zakat
: Setiap panen
c) Jumlah zakat : 5 % atau
10 %
d) Keterangan : Tergantung
cara pengairan
7) Buah-buahan, yaitu
pisang, kelapa, durian, rambutan, mangga, anggur dll.
a) Nisab : Senilai/sebanyak
1350 kg gabah atau 750 kg beras
b) Haul / waktu wajib zakat
: Setiap panen
c) Jumlah zakat : 5 % atau
10 %
d) Keterangan : Tergantung
cara pengairan
8) Daun-daunan, yaitu
tembakau, the dll.
a) Nisab : Senilai/sebanyak
1350 kg gabah atau 750 kg beras
b) Haul / waktu wajib zakat
: Setiap panen
c) Jumlah zakat : 5 % atau
10 %
d) Keterangan : Tergantung
cara pengairan
9) Sayur-sayuran, yaitu
bawang, wortel dll.
a) Nisab : Senilai/sebanyak
1350 kg gabah atau 750 kg beras
b) Haul / waktu wajib zakat
: Setiap panen
c) Jumlah zakat : 5 % atau
10 %
d) Keterangan : Tergantung
cara pengairan
10) Perusahaan, perdagangan,
gaji dan jasa.
a) Nisab : Senilai 94 gram
emas
b) Haul / waktu wajib zakat
: Satu tahun satu kali
c) Jumlah zakat : 2,5 %
d) Keterangan : Emas murni
D.
Fungsi zakat maal adalah membersihkan harta dan memisahkan harta dari hak fakir
miskin dan lain-lain.
E.
Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim disamping sebagai pemeluk agama
juga sebagai warga negara, sebagai warga negara dikenal adanya pajak tertentu
yang wajib dibayar olehnya tanpa kecuali, zakat tidak sama dengan pajak.
Seorang muslim yang baik adalah yang membayar zakat dan pajak sesuai ketentuan
yang berlaku.
2.HAJI
2.HAJI
Ibadah haji adalah
ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasauntuk melaksanakannya
baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan danlain-lain
sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni
rukunislam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.B. Syarat Sah
Haji1. Agama Islam2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)3. Tidak gila / waras4.
Bukan budak (merdeka)C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji1. Beragama Islam
(Bukan orang kafir/murtad)2. Baligh / dewasa3. Waras / berakal4. Merdeka (bukan
budak)5. Mampu melaksanakan ibadah hajiSyarat "Mampu" dalam Ibadah
Haji1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat,
lumpuh,mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya.
Sebaiknya hajidilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah
dalammenjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.2. Memiliki uang yang
cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punyabekal selama
menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karenatidak
punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi
nafkahselama berhaji.3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan
ibadah haji serta keluargadan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi
wanita harus didampingi oleh suamiatau muhrim laki-laki dewasa yang dapat
dipercaya.
3.WAQAF
wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf.
1. orang yang berwakaf (al-waqif).
2. benda yang diwakafkan (al-mauquf).
3. orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
4. lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
Syarat-syarat al-waqif ada empat,
1. orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.
2. dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3. dia mestilah baligh.
4. dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat.
1. ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2. ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3. ucapan itu bersifat pasti.
4. ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
3.WAQAF
wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf.
1. orang yang berwakaf (al-waqif).
2. benda yang diwakafkan (al-mauquf).
3. orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
4. lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
Syarat-syarat al-waqif ada empat,
1. orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.
2. dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3. dia mestilah baligh.
4. dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat.
1. ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2. ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3. ucapan itu bersifat pasti.
4. ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
pengertian imam kepada malaikat
Allah swt menciptakan malaikat dari nur (cahaya). Malaikat diciptakan jauh sebelum Nabi Adam a.s. diciptakan oleh Allah swt. Malaikat diciptakan banyak sekali oleh Allah swt. kepastian jumlahnya hanya Allah yang mengetahuinya.
Para malaikat itu adalah
hamba-hamba Allah swt yang dimuliakan karena tugasnya hanya untuk taat dan
patuh kepada tugas-tugas yang diperintahkan oleh Allah swt. Karena malaikat
tidak memiliki nafsu maka tidak ada keinginan untuk melanggar apa yang menjadi
tugasnya.
Pengertian iman kepada
malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah swt. menciptakan
makhluk yang paling taat yakni malaikat, yang tidak pernah membantah
perintah-Nya.
Fungsi Iman kepada Malaikat
Beriman kepada malaikat akan membawa manfaat yang besar bagi kehidupan manusia antara lain :
a. Akan lebih bersyukur kepada Allah SWT, atas perhatian dan perlindungannya terhadap hamba-hamba-Nya dengan menugaskan para malaikat untuk menjaga dan mendoakannya.
b. Akan lebih mengenal kebesaran dan kekuasaan Allah SWT yang menciptakn dan menugaskan para malaikat.
c. Sebagai seorang muslim haruslah selalu optimis, tidak boleh ragu-ragu dan tidak putus asa dalam menghadapi masalah hidup karena kita percaya bahwa ada malaikat yang akan memberikan pertolongan dan bantuan.
d. Berusaha untuk hati-hati dalam menjalani hidup ini, karena ada malaikat yang diberi tugas untuk mengamati dan mencatat semua tingkah laku manusia
Nama-nama Malaikat
1. Malaikat Jibril, tugasnya adalah menyampaikan wahyu dari Allah
swt. kepada para Nabi dan Rasul. Malaikat Jibril sering disebut juga dengan
Ruhul Amin atau Ruhul Qudus.
2. Malaikat Mikail, bertugas menyampaikan dan membagi rezeki
kepada seluruh makhluk yang ada dimuka bumi.
3. Malaikat Israfil, tugasnya meniup sangkakala sebagai pertanda
kiamat, maupun saat yaumul ba’as yaitu dibangkitkannya seluruh manusia pada
hari kebangkitan.
4. Malaikat Izrail, tugasnya mencabut nyawa seluruh makhluk
apabila ajalnya telah tiba.
5. Malaikat Raqib, tugasnya mencatat amal perbuatan manusia yang baik.
6. Malaikat Atid, tugasnya mencatat perbuatan buruk manusia.
7. Malaikat Munkar, tugasnya menanyai manusia di alam barzakh
(alam kubur).
8. Malaikat Nakir, tugasnya menanyai manusia di alam barzakh (alam kubur).
9. Malaikat Ridwan, adalah malaikat yang bertugas menjaga dan
memelihara surga.
10. Malaikat Malik, adalah malaikat yang bertugas menjaga neraka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar