Dalam bidang muamalah (
aspek interaksi sesama manusia ), Islam tidak mengaturnya secara rinci , karena
kehidupan manusia itu akan selalu berubah dan bergerak menuju kesempurnaan
sampai bumi ini lenyap . Karena itu bentuk bentuk hubungan social politik , ekonomi
maupun kebudayaan , manusia diperintahkan untuk mengaturnya sendiri sepanjang
tidak keluar dari prinsip prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh Islam .
Hal ini berbeda dengan aspek ibadah ( yang menyangkut hubungan antara sesama manusia dan Alloh ) seperti sholat, puasa , haji ,dsb. Alloh dan Rosulnya yang menciptakan nama dan aturannya . Manusia tidak berhak membuat aturan sendiri dan tinggal melaksanakan aturan yang dibuat oleh Alloh dan Rosulnya.
Dalam hal ini kita bisa menengok sejarah social bangsa arab Pada masa Nabi Muhammad SAW Dimana beliau tidak menghapus begitu saja transaksi yang sudah baik yang sudah diterapkan masyarakat arab dalam kehidupan se hari hari dan Nabi hanya mengkoreksi dan membatalkan transaksi transaksi yang bertentangan dengan prinsip prinsip Islam.
Hal ini berbeda dengan aspek ibadah ( yang menyangkut hubungan antara sesama manusia dan Alloh ) seperti sholat, puasa , haji ,dsb. Alloh dan Rosulnya yang menciptakan nama dan aturannya . Manusia tidak berhak membuat aturan sendiri dan tinggal melaksanakan aturan yang dibuat oleh Alloh dan Rosulnya.
Dalam hal ini kita bisa menengok sejarah social bangsa arab Pada masa Nabi Muhammad SAW Dimana beliau tidak menghapus begitu saja transaksi yang sudah baik yang sudah diterapkan masyarakat arab dalam kehidupan se hari hari dan Nabi hanya mengkoreksi dan membatalkan transaksi transaksi yang bertentangan dengan prinsip prinsip Islam.
Bentuk bentuk transaksi
yang pada waktu itu dilaksanakan ummat Islam dizaman Nabi dalam kesehariannya
misalnya , Qirod, Muzaro’ah, Mukhobaroh, mudzarobah,dsb. Bentuk bentuk ini
hanya digunakan sebagai acuan untuk menciptakan transaksi transaksi baru yang
sesuai dengan perkembangan zaman namun tidak menyimpang dengan rambu rambu yang
telah ditetapkan oleh syarak.
Adapun prinsip prinsip dasar yang harus dilaksanakan dalam bertransaksi dengan sesama manusia:
Adapun prinsip prinsip dasar yang harus dilaksanakan dalam bertransaksi dengan sesama manusia:
Tidak saling mendzolimi Tidak saling
merugikan
Tidak melakukan transaksi yang bersifat
spikulasi naïf ( judi )
Tidak melakuakn renten
Jadi bentuk bentuk
transaksi yang ada saat ini mis. Asuransi, pembelian dengan menggunakan kartu
kredit , pembayaran dan pembelian lewat ATM, jual beli saham, apakah model
transaksi itu produk barat atau produk siapasaja , kita tidakbisa mengklim
tentang halal atau haramnya, harus kita kaji terlebih dahulu apakah didalamnya
ada bentuk bentuk transaksi yang menyimpang dari rambu rmbu yang telah
ditetapkan oleh Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar