Realitas umat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam saat ini dihadapkan pada
berbagai persoalan. Secara internal dapat dikatakan bahwa pemahaman
umat Islam di Aceh tentang ‘aqidah dan syari’at Islam masih lemah,
sehingga munculnya berbagai penyimpangan. Di antara penyimpangan adalah
masih ada sebagian umat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam yang
melakukan berbagai kemaksiatan, seperti berzina, minum khamar dan
membunuh tanpa alasan yang hak. Lebih jauh, penguasa menzalimi rakyatnya
yang sebagian berada dalam kebodohan dengan cara-cara yang tidak Islami
warisan penjajah yang hanya membuahkan kesengsaraan bagi rakyatnya.
Munculnya berbagai tindakan kriminal, kemaksiatan, ketidakadilan dan persoalan politik yang menjurus kepada gerakan Aceh Merdeka di Nanggroe Aceh Darussalam merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan. Munculnya berbagai persoalan tersebut menyebabkan lahirnya Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang pelaksanaan Keistimewaan Aceh dan Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi masyarakat Aceh. Hal ini memberi peluang bagi masyarakat Aceh untuk melaksankan Syari’at, membuat qanun sendiri sesuai dengan tuntutan al-Qur’an dan Hadist
Satu-satunya solusi yang tepat untuk mengatasi fenomena di atas adalah umat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam harus kembali kepada Islam dengan merealisasikan pelaksanaan syari’at Islam secara kaffah. Berarti segala bentuk penyimpangan, baik pemahaman ‘aqidah, syari’ah maupaun praktik KKN perlu diluruskan. Oleh sebab itu, peran dan respon ulama dayah salafiyah sebagai pembina umat sangatlah urgen untuk meluruskan penyimpangan tersebut dengan langkah-langkah yang sangat strategis dalam pelaksanaan syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.
Menurut kajian ulama dayah salafiyah Kabupaten Pidie, peran dan respon yang harus diterapkan dalam pembinaan masyarakat Aceh, untuk merealisasikan syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam adalah: melalui misi da’wah, melalui peningkatan peran masjid, melalui misi pendidikan, melalui pengayoman umat, mengawal adat istiadat masyarakat, dan uswatul-hasanah serta kerjasama ulama dan umara.
Dari kajian tersebut dapat dipahami bahwa dalam pelaksanakan syari’at Islam sangat diharapkan peran dan respon ulama dayah salafiyah. Apabila dalam pelaksanaan syari’at Islam tidak ada peran dan respon ulama dayah, maka syari’at Islam tidak sempurna sebagaimana diharapkan.
Munculnya berbagai tindakan kriminal, kemaksiatan, ketidakadilan dan persoalan politik yang menjurus kepada gerakan Aceh Merdeka di Nanggroe Aceh Darussalam merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan. Munculnya berbagai persoalan tersebut menyebabkan lahirnya Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang pelaksanaan Keistimewaan Aceh dan Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi masyarakat Aceh. Hal ini memberi peluang bagi masyarakat Aceh untuk melaksankan Syari’at, membuat qanun sendiri sesuai dengan tuntutan al-Qur’an dan Hadist
Satu-satunya solusi yang tepat untuk mengatasi fenomena di atas adalah umat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam harus kembali kepada Islam dengan merealisasikan pelaksanaan syari’at Islam secara kaffah. Berarti segala bentuk penyimpangan, baik pemahaman ‘aqidah, syari’ah maupaun praktik KKN perlu diluruskan. Oleh sebab itu, peran dan respon ulama dayah salafiyah sebagai pembina umat sangatlah urgen untuk meluruskan penyimpangan tersebut dengan langkah-langkah yang sangat strategis dalam pelaksanaan syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.
Menurut kajian ulama dayah salafiyah Kabupaten Pidie, peran dan respon yang harus diterapkan dalam pembinaan masyarakat Aceh, untuk merealisasikan syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam adalah: melalui misi da’wah, melalui peningkatan peran masjid, melalui misi pendidikan, melalui pengayoman umat, mengawal adat istiadat masyarakat, dan uswatul-hasanah serta kerjasama ulama dan umara.
Dari kajian tersebut dapat dipahami bahwa dalam pelaksanakan syari’at Islam sangat diharapkan peran dan respon ulama dayah salafiyah. Apabila dalam pelaksanaan syari’at Islam tidak ada peran dan respon ulama dayah, maka syari’at Islam tidak sempurna sebagaimana diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar