Kompetensi Dasar
Setelah
melakukan pembahasan ini diharapkan peserta mampu menjadikan nilai nilai
profesionalitas sebagai bagian dari tugas profesi pendidik.
Profesi Pendidik
Profesi sebagai terminologi banyak memiliki arti atau
makna, hanya saja jika disederhanakan profesi itu dapat dimaknai sebagai
“pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dan
sebagainya). Profesonalisasi ialah proses memuat suatu badan organisasi agar menjadi
profesional. Sedangkan profesional adalah:
(1) bersangkutan dengan profesi
(2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan
(3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Mengacu kepada pemaknaan terminologI profesi tersebut,
dapat dikatakan bahwa orang yang memiliki keahlian tertentu melalui jalur
pendidikan dan latihan, sehingga terampil dan jujur serta bisa membatasi
pemahaman tentang kepatutan dan kepantasan yang melingkupi pekerjaan tertentu,
dapat dikatakan sebagai seorang yang telah memiliki profesi tertentu.
Pada sisi yang lain, terdapat beberapa kriteria sebagai
ciri suatu profesi, antara lain sebagai berikut:
1. Ada standar untuk kerja yang baku dan bagus
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program
dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai
dan yang betanggung jawab tentang
pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu
3. Ada organisasi mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan
memperjuangkan eskistensi dan kesejahteraannya
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku para pelakunya dalam
memperlakukan kliennya
5. Ada system imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku, dan
6. Ada pengakuan masyarakat (professional, penguasa, dan awam) terhadap
pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
Disamping keenam
kriteria dengan ciri-ciri tersebut di atas, pendapat yang lain memperkaya
ciri keprofesian yang lazim, yaitu:
1. Profesi itu diakui oleh masyarakat dan pemerintah dengan adanya bidang
layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang
dikategorikan sebagai suatu profesi
2. Pemilikan sekumpulan ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik serta
prosedur kerja unik itu
3. Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang melaksanakan
pekerjaan professional. Dengan perkataan lain, masyarakat professional
mmpersyaratkan pendidikan pra jabatan yang sistematis yang berlangsung relatif
lama
4. Adanya mekanisme untuk melakukan penyaringan secara efektif, sehingga hanya
mereka yang di anggap kompeten yang dibolehkan bekerja memberikan layanan ahli
yang di maksud
5. Diperlukan organisasi profesi di samping untuk melindungi kepentingan
anggotanya dari saingan yang datang dari luar kelompok, juga berfungsi untuk
meyakinkan supaya anggotanya menyelenggarakan layanan ahli terbaik yang bisa
diberikan demi kemaslahatan para pemakai layanan
Berbagai pandangan banyak dikemukan para ahli tentang
keprofesian, melalui ringkasan pengertian di atas, dapat di lihat secara
sekilas, bahwa keprofesian merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki oleh
seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan bidang kerja tertentu untuk
kemaslahatan masyarakat. Sebab, melalui keprofesian tertentu, seseorang
lazimnya telah memiliki kompetensi dasar yang memungkinkan melaksanakan suatu
pekerjaan dengan segala keunikan yang melekat dalam pekerjaan itu.
Salah satu profesi yang saat ini di gugat oleh
masyarakat, terutama masyarakat sebagai pemangku kepentingannya (stakeholders), adalah profesi sebagai guru. Profesi ini di gugat bukan dalam
pengertian untuk kasus perdata apalagi pidana, tetapi yang di gugat pemangku
kepentingan adalah kemampuan profesionalnya dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan pelatih. Tugas dan fungsi guru pada
dasarnya adalah sebagai pendidik,
pengajar, pembimbing, dan pelatih,
bagi peserta didik agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang
dimilikinya secara professional.
Gugatan pemangku kepentingan inilah yang menjadi dasar
pentingnya melakukan reformasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi guru
sebagai pendidik, pengajar, pembimbing,
dan pelatih. Untuk itu, perlu
dilakukan upaya-upaya yang bersifat sistemik, terencana dan terkontrol dalam
meningkatkan keprofesionalan para guru, sehingga proses dan pencapaiannya dapat
dilakukan terukur, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Keprofesionalan guru (guru yang memiliki kompetensi) saat
ini dapat di ukur dengan beberapa kompetensi dan berbagai indikator yang
melengkapinya, tanpa adanya kompetensi dan indikator itu maka sulit untuk
menentukan keprofesionalan guru. Kompetensi-kompetensi yang meliputi
keprofesionalan guru (berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2005, tentang Guru
dan Dosen) , dapat dilihat dari empat
kompetensi, yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi kepribadian
3. Kompetensi professional, dan
4. Kompetensi social
Keempat komptensi ini memiliki indikator-indikator
tertentu yang memberikan jaminan bahwa keempatnya dapat dilaksanakan dan
terukur secara kuantitatif dan kualitatif, baik melalui pendidikan pra jabatan,
in serving training, diklat tertentu,
dan lain sebagainya. Keempat kompetensi di atas, memiliki indikator-indikator,
yaitu:
1.
Kompetensi pedagogik: Kemampuan dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik, indikatornya:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b. Pemahaman terhadap peserta didik
c. Pengembangan kurikulum/silabus
d. Pemahaman terhadap peserta didik
e. Perancangan pembelajaran
f. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
g. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
h. Evaluasi proses dan hasil elajar, dan
i. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
2.
Kompetensi kepribadian; pemilikan sifat-sifat kepribadian,
indikatornya:
a. Berakhlak mulia
b. Arif dan bijaksana
c. Mantap
d. Berwibawa
e. Stabil
f. Dewasa
g. Jujur
h. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
i. Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
j. Mau dan siap mengembangkan diri seara mandiri dan berkelanjutan.
3.
Kompetensi profesional; kemampuan dalam menguasai
pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang diampunya, indikatornya:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata peajaran yang akan diampunya
b. Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang
relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
4.
Kompetensi sosial; indikatornya:
a. Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga
kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orangtua/wali peserta didik, bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta system
nilai yang berlaku, dan
d. Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Keempat kompetensi profesional yang seharusnya melekat
dalam diri para guru itu, bukanlah sesuatu yang mudah untuk diterapkan jika
tidak ada kemauan dari berbagai pihak, terutama guru itu sendiri. Namun, hal
itu akan menjadi mudah diterapkan, jika kemauan dari berbagai pihak, terutama guru itu sendiri
memiliki komitmen untuk mencapai
keprofesionalan, sebagai bagian dari tanggung jawab kepada diri sendiri, kepada
peserta didik, kepada pemangku kepentingan, dan yang tak kalah pentingnya,
adalah tanggung jawab kepada Allah SWT, yang telah memberikan amanah kepada
setiap guru untuk dapat melaksankan tugas dan fungsi sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan pelatih.
Guru sebagai tenaga kependidikan yang berhadapan langsung
dengan anak didik, berkewajiban melakukan tugas pembelajaran agar terjadi
transfer pengetahuan dan transfomasi nilai-nilai dalam kehidupan peserta didik.
Pada saat yang bersamaan guru melakukan tindakan pendidikan, bimbingan dan
pelatihan. Seluruh aktivitas pengajaran, pendidikan, bimbingan dan pelatihan
itu secara langsung melibatkan potensi yang dimiliki guru sehingga kurikulum
yang harus disampaikan dapat direalisir dengan semaksimal dan seoptimal
mungkin.
Betapapun berat pergumulan untuk memperjuangkan tingkat
kesejahteraan, yang membedakan guru sejati dari yang tidak adalah bagaimana
mereka masing-masing memaknai profesi keguruannya. Yang satu menjalaninya
sebagai panggilan hidup, yang lainnya hanya untuk mencari nafkah. “Guru bukan
tukang”.
Agar keprofesionalan guru itu tidak sebagai “tukang”,
khususnya dikalangan guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum dan
Madrasah, perlu dikemukakan kompetensi yang harus dimilikinya, yaitu:
A.
KOMPETENSI GURU MADRASAH
1.
Kompetensi Utama
a.
Kemampuan Akademik
Pengetahuan yang dimliki
oleh guru Madrasah harus mendalam terutama meliputi hal-hal berikut:
(1) Memahami dengan baik dasar-dasar sosiologi dan psikologi pendidikan Islam
dan umum
(2) Memahami karakter dan perkembangan psikologis, sosiologis dan akademik
setiap pelajar
(3) Memahami cara mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual
anak didik
(4) Memahami kurikulum yang berlaku secara utuh, terutama menyangkut mata
pelajaran yang menjadi bidang tugasnya
(5) Memahami relevansi bidang studi yang diajarkan dengan ajaran-ajaran
keislaman, atau sebaliknya
(6) Memahami metode pembelajaran yang paling tepat dan mutakhir
(7) Memahami perencanaan, proses, dan evaluasi belajar yang tepat
(8) Memahami cara memanfaatkan jam belajar yang terbatas secara efektif
(9) Memahami ara menggunakan alat bantu (teknologi) dan sumber belajar secara
tepat
(10) Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran di Madrasah (sesuai dengan
tingkatannya)
(11) Memahami tujuan pendidikan nasional
b.
Kemampuan Menciptakan Suasana Belajar yang Kondusif
Kemampuan ini meliputi
hal-hal berikut:
(1) Menciptakan lingkungan Madrasah yang saling menghormati dan memahami
(2) Menanamkan agar siswa memberi penghargaan yang tinggi terhadap ilmu dan
belajar
(3) Menanamkan kepada siswa agar merasa bangga dan percaya diri menjadi siswa
di Madrasah
(4) Membiasakan perilaku dan sikap yang sopan kepada yang lain
(5) Menumbuhkan sikap positif seperti tekun (sabar), menghargai dan menerima diri dan tegar terhadap kenyataan
yang dialami (tawakkal) dan berpikir
positif (husnuzzon)
(6) Membiasakan anak didik menjaga kebersihan dan merawat kepentingan umum
(7) Mengembangkan perilaku tepat waktu dan memenuhi janji
(8) Membangun hubungan emosional yang erat antara siswa dan Madrasah
(9) Berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang baik, jelas, dan tepat
(10) Menggunakan berbagai pendekatan dalam pengajaran
(11) Melibatkan siswa secara maksimal dalam proses pembelajaran
(12) Memberi perhatian kepada setiap siswa dengan baik, serta mengevaluasi
proses dan pekembangan belajar mereka
(13) Menunjukkan sikap mudah dihubungi, tidak kaku (fleksibel), dan
bertanggungjawab.
2.
Kompetensi Pendukung
a.
Kemampuan Membangun Hubungan/Komunikasi
Kemampuan ini meliputi:
(1) Mengutamakan kerja kolaboratif dan kolektif sesame guru dan warga Madrasah
lainnya
(2) Membangun lingkungan kerja yang bersahabat (healty relationship)
(3) Membantu jalannya program dan kebijakan Madrasah serta berpartisipasi di
dalamnya
(4) Menjaga komunikasi dengan orang tua siswa dan masyarakat
(5) Berpatisipasi dalam kegiatan masyarakat sekitar Madrasah
(6) Menjaga kepercayaan warga Madrasah
(7) Mengikuti peraturan dan prosedur yang belaku dalam Madrasah
(8) Menerima dan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan
(9) Menjamin bahwa setiap siswa mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama
untuk belajar
(10) Menempatkan kesuksesan setiap siswa sebagai tujuan dari setiap langkah yang
di ambil.
b.
Kemampuan Kepemimpinan (Leadership)
Aspek kepemimpinan yang
perlu dimiliki oleh uru meliputi:
(1) Memiliki dedikasi yang tingi untuk meningkatkan prestasi siswa
(2) Mendorong anak didik untuk tidak tergantung pada orang lain dalam belajar
(3) Menunjukkan kemampuan beradaptasi dan fleksibel
(4) Fokus pada pengajaran dan pembelajaran
(5) Menunjukkansikap adil, tidak memihak atau mengistimewakan seorang anak
lebih dari anak yang lain
(6) Memberi dukungan dan bantuan kepada sesame guru atau tenaga kependidikan
lain yang menghadapi masalah
(7) Menunjukkan perilaku yang sopan dan betanggungjawab
(8) Mengakui, menghargai dan member dukungan terhadap perbedaan pandangan
(9) Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan keahlian dan mendorong guru-guru
lain untuk juga berpartisipasi
(10) Mengelola sumber-sumber yang ada seara efektif dan benar
(11) Mendorong dan sebisa mungkin memfasilitasi guru lain untuk mengembangkan
diri.
c.
Kemampuan dalam Mengembangkan Diri
Guru yang baik adalah
guru yang mampu mengembangkan kemampuan profesionalnya secara terus menerus (ongoing
self-development). Kemampuan mengembangkan diri meliputi:
(1) Mengambil inisiatif dalam mengembangkan kemampuan diri tanpa perlu menunggu
instruksi atasan
(2) Menyediakan waktu untuk membaca dan mempelajari metode mengajar terkini
(3) Melakukan refleksi dan riset sederhana terhadap pengajaran mereka sendiri
secara berkala
(4) Mengikuti pelatihan-pelatihan atau pertemuan-pertemuan nonformal tentang
pendidikan
(5) Melakukan dialog-dialog informal untuk berbagi pengalaman dengan sesame
guru
(6) Memberi bantuan baik secara langsung maupun tertulis kepada guru-guru lain
(7) Mendorong sesama guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk melakukan kerja
kolektif dalam member masukan bagi perbaikan praktek pengajaran
B.
KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM
1.
Kompetensi Utama
a.
Kemampuan Akademik
Pengetahuan yang
dimiliki oleh seorang guru agama Islam pada sekolah umum harus mendalam
terutama meliputi hal-hal berikut:
(1) Memahami dengan baik tujuan agama Islam (maqashid al-syari’ah)
(2) Memahami dengan baik dasar-dasar sosiologi dan psikologi pendidikan Islam
dan umum
(3) Memahami karakter dan perkembangan psikologis, sosiologis dan akademik
setiap pelajar
(4) Memahami cara mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual
anak didik
(5) Memahami kurikulum yang berlaku secara utuh, terutama menyangkut mata
pelajaran yang menjadi bidang tugasnya
(6) Memahami relevansi bidang studi yang diajarkan dengan ajaran-ajaran
keislaman, atau sebaliknya
(7) Memahami metode pembelajaran yang paling tepat dan mutakhir
(8) Memahami perencanaan, proses, dan evaluasi belajar yang tepat
(9) Memahami cara memanfaatkan jam belajar yang terbatas, memilah bahan ajar
yang membutuhkan pertemuan langsung atau cukup dengan penugasan, secara efektif
(10)
Memahami ara menggunakan alat bantu (teknologi) dan
sumber belajar secara
tepat
(11)
Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran
(12)
Memahami tujuan pendidikan nasional
(13)
Memahami tujuan khusus pendidikan Agama pada sekolah umum
untuk setiap
jenjang (SD, SLTP, dan
SMU).
b.
Kemampuan Profesional
Beberapa jenis kemampuan
yang perlu dimiliki oleh uru PAI pada sekolah umum di atas bukan hanya dalam
tataran teori tapi juga praktek. Dalam hal ini secara rinci guru-guru
diharapkan mampu mempraktekkan hal-hal berikut:
(1) Menciptakan lingkungan sekolah yang saling menghormati dan memahami juga
dengan penganut agama lain
(2) Menanamkan agar siswa memberi penghargaan yang tinggi terhadap ilmu dan
belajar termasuk pelajaran agama
(3) Membiasakan perilaku dan sikap yang sopan kepada yang lain
(4) Menumbuhkan sikap positif seperti tekun (sabar), menghargai dan menerima diri dan tegar terhadap kenyataan
yang dialami (tawakkal) dan berpikir
positif (husnuzzon)
(5) Membiasakan anak didik menjaga kebersihan dan merawat kepentingan umum
(6) Mengembangkan perilaku tepat waktu dan memenuhi janji
(7) Membangun hubungan emosional yang erat antara siswa dan sekolah
(8) Menciptakan suasana sekolah agar menjadi tempat yang nyaman bagi siswa
(9) Berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang baik, jelas, dan tepat
(10) Menggunakan berbagai pendekatan dalam pengajaran
(11) Melibatkan siswa secara maksimal dalam proses pembelajaran
(12) Memberi perhatian kepada setiap siswa dengan baik, serta mengevaluasi
proses dan pekembangan belajar mereka
(13) Menunjukkan sikap mudah dihubungi, tidak kaku (fleksibel), dan
bertanggungjawab.
2.
Kompetensi Pendukung
a.
Kemampuan Membangun Hubungan/Komunikasi
Pengetahuan teori dan
praktek tersebut ditunjukkan dalam suatu cara yang baik, yang meliputi:
(1) Mengutamakan kerja dan kolektif sesama guru dan warga sekolah lainnya dalam
menanamkan nilai-nilai keagamaan
(2) Membangun lingkungan kerja yang bersahabat (healty relationship)
(3) Membantu jalannya program dan kebijakansekolah serta berpartisipasi di
dalamnya
(4) Menjaga komunikasi dengan orang tua siswa dan masyarakat
(5) Berpatisipasi dalam kegiatan masyarakat sekitar sekolah
(6) Menjaga kerahasisaan dan kepercayaan
(7) Mengikuti peraturan dan prosedur yang belaku dalam sekolah
(8) Menerima tanggung jawab yang diberikan
(9) Menjamin bahwa setiap siswa mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama
untuk belajar
(10) Jangan pernah mengorbankan siswa dalam mengambil suatu kebijakan.
b.
Kemampuan dalam Kepemimpinan (Leadership)
Aspek kemampuan dalam
kepemimpinan yang perlu dimiliki oleh guru PAI di sekolah umum meliputi:
(1) Mendorong anak didik untuk tidak tergantung pada orang lain dalam belajar
(2) Menunjukkan kemampuan beradaptasi dan fleksibel
(3) Fokus pada pengajaran dan pembelajaran
(4) Menunjukkansikap adil, tidak memihak atau mengistimewakan seorang anak
lebih dari anak yang lain
(5) Memberi dukungan dan bantuan kepada sesame guru yang menghadapi masalah
(6) Menunjukkan perilaku yang sopan dan betanggungjawab
(7) Mengakui, menghargai dan member dukungan terhadap perbedaan pandangan
(8) Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan keahlian dan mendorong guru-guru
lain untuk juga berpartisipasi
(9) Mengelola sumber-sumber yang ada seara efektif dan benar
(10) Mendorong dan sebisa mungkin memfasilitasi warga madrasah untuk
mengembangkan diri.
c.
Kemampuan dalam Mengembangkan Diri
Guru PAI yang baik
adalah guru yang mampu mengembangkan kemampuan profesionalnya secara terus
menerus (ongoing self-development).
Kemampuan mengembangkan diri meliputi:
(1) Mengambil inisiatif dalam mengembangkan kemampuan diri tanpa perlu menunggu
instruksi atasan
(2) Menyediakan waktu untuk membaca dan mempelajari metode mengajar terkini
(3) Melakukan refleksi dan riset sederhana terhadap pengajaran mereka sendiri
secara berkala
(4) Mengikuti pelatihan-pelatihan atau pertemuan-pertemuan nonformal tentang
pendidikan
(5) Melakukan dialog-dialog informal untuk berbagi pengalaman dengan sesame
guru
(6) Memberi bantuan baik secara langsung maupun tertulis kepada guru-guru lain
(7) Mendorong sesama guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk melakukan kerja
kolektif dalam memberi masukan bagi perbaikan pengajaran dan praktek keagamaan
di seolah.
Selama ini persekolahan (pendidikan yang dilembagakan),
hanya dipandang sebagai tempat untuk memberi orang tahu dari tidak tahu.
Padahal lebih dari itu, persekolahan merupakan proses terjadinya pendidikan,
pengajaran, bimbingan, dan pelatihan yang berlangsung secara simultan. Keempat
proses itu (pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pelatihan) berlangsung ketika
anak berinteraksi dengan personil sekolah (terutama guru), karena gurulah yang
memiliki otoritas dalam melaksanakan pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pelatihan
di sekolah.
Bahan Bacaan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Kompas, Senin, 18 Februari 2008, hal. 12, kolom 1-2.
Departemen Agama RI, 2004, Standar
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum dan Madrasah, Direktorat
Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, 2002, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum, Jakarta, Ciputat
Pers.
Amiruddin Siahaan., Khairuddin W., dan Irwan Nasution, 2006, Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah,
Jakarta, Quantum Teaching.
Amiruddin Siahaan., Asli Rambe., dan Mahidin, 2006, Manajemen Pengawas Pendidikan, Jakarta, Quantum Teaching.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar