PEUGAH YANG NA,. PEUBUET LAGEI NA,. PEUTROEK ATA NA,. BEKNA HABA PEUSUNA,. BEUNA TAINGAT WATEI NA,.

Rabu, 08 Juni 2011

PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU MADRASAH


Kompetensi Dasar
Setelah melakukan pembahasan ini diharapkan peserta mampu menjadikan nilai nilai profesionalitas sebagai bagian dari tugas profesi pendidik.

Profesi Pendidik
Profesi sebagai terminologi banyak memiliki arti atau makna, hanya saja jika disederhanakan profesi itu dapat dimaknai sebagai “pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dan sebagainya). Profesonalisasi ialah proses memuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional. Sedangkan profesional adalah:
(1)   bersangkutan dengan profesi
(2)   memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan
(3)   mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Mengacu kepada pemaknaan terminologI profesi tersebut, dapat dikatakan bahwa orang yang memiliki keahlian tertentu melalui jalur pendidikan dan latihan, sehingga terampil dan jujur serta bisa membatasi pemahaman tentang kepatutan dan kepantasan yang melingkupi pekerjaan tertentu, dapat dikatakan sebagai seorang yang telah memiliki profesi tertentu.
Pada sisi yang lain, terdapat beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi, antara lain sebagai berikut:
1.    Ada standar untuk kerja yang baku dan bagus
2.    Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang betanggung jawab  tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu
3.    Ada organisasi mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eskistensi dan kesejahteraannya
4.    Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya
5.    Ada system imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku, dan
6.    Ada pengakuan masyarakat (professional, penguasa, dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
Disamping  keenam kriteria dengan ciri-ciri tersebut di atas, pendapat yang lain memperkaya ciri  keprofesian yang lazim, yaitu:
1.    Profesi itu diakui oleh masyarakat dan pemerintah dengan adanya bidang layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi
2.    Pemilikan sekumpulan ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik serta prosedur kerja unik itu
3.    Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang melaksanakan pekerjaan professional. Dengan perkataan lain, masyarakat professional mmpersyaratkan pendidikan pra jabatan yang sistematis yang berlangsung relatif lama
4.    Adanya mekanisme untuk melakukan penyaringan secara efektif, sehingga hanya mereka yang di anggap kompeten yang dibolehkan bekerja memberikan layanan ahli yang di maksud
5.    Diperlukan organisasi profesi di samping untuk melindungi kepentingan anggotanya dari saingan yang datang dari luar kelompok, juga berfungsi untuk meyakinkan supaya anggotanya menyelenggarakan layanan ahli terbaik yang bisa diberikan demi kemaslahatan para pemakai layanan
Berbagai pandangan banyak dikemukan para ahli tentang keprofesian, melalui ringkasan pengertian di atas, dapat di lihat secara sekilas, bahwa keprofesian merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan bidang kerja tertentu untuk kemaslahatan masyarakat. Sebab, melalui keprofesian tertentu, seseorang lazimnya telah memiliki kompetensi dasar yang memungkinkan melaksanakan suatu pekerjaan dengan segala keunikan yang melekat dalam pekerjaan itu.
Salah satu profesi yang saat ini di gugat oleh masyarakat, terutama masyarakat sebagai pemangku kepentingannya (stakeholders), adalah profesi sebagai guru. Profesi ini di gugat bukan dalam pengertian untuk kasus perdata apalagi pidana, tetapi yang di gugat pemangku kepentingan adalah kemampuan profesionalnya dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan pelatih. Tugas dan fungsi guru pada dasarnya adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan pelatih, bagi peserta didik agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya secara professional.
Gugatan pemangku kepentingan inilah yang menjadi dasar pentingnya melakukan reformasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan pelatih. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya yang bersifat sistemik, terencana dan terkontrol dalam meningkatkan keprofesionalan para guru, sehingga proses dan pencapaiannya dapat dilakukan terukur, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Keprofesionalan guru (guru yang memiliki kompetensi) saat ini dapat di ukur dengan beberapa kompetensi dan berbagai indikator yang melengkapinya, tanpa adanya kompetensi dan indikator itu maka sulit untuk menentukan keprofesionalan guru. Kompetensi-kompetensi yang meliputi keprofesionalan guru (berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen) , dapat dilihat  dari empat kompetensi, yaitu:
1.    Kompetensi Pedagogik
2.    Kompetensi kepribadian
3.    Kompetensi professional, dan
4.    Kompetensi social
Keempat komptensi ini memiliki indikator-indikator tertentu yang memberikan jaminan bahwa keempatnya dapat dilaksanakan dan terukur secara kuantitatif dan kualitatif, baik melalui pendidikan pra jabatan, in serving training, diklat tertentu, dan lain sebagainya. Keempat kompetensi di atas, memiliki indikator-indikator, yaitu:
1.    Kompetensi pedagogik: Kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik, indikatornya:
a.    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.    Pemahaman terhadap peserta didik
c.    Pengembangan kurikulum/silabus
d.    Pemahaman terhadap peserta didik
e.    Perancangan pembelajaran
f.     Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
g.    Pemanfaatan teknologi pembelajaran
h.    Evaluasi proses dan hasil elajar, dan
i.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.    Kompetensi kepribadian; pemilikan sifat-sifat kepribadian, indikatornya:
a.    Berakhlak mulia
b.    Arif dan bijaksana
c.    Mantap
d.    Berwibawa
e.    Stabil
f.     Dewasa
g.    Jujur
h.    Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
i.      Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
j.      Mau dan siap mengembangkan diri seara mandiri dan berkelanjutan.

3.    Kompetensi profesional; kemampuan dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang diampunya, indikatornya:
a.    Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata peajaran yang akan diampunya
b.    Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

4.    Kompetensi sosial; indikatornya:
a.    Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat
b.    Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c.    Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orangtua/wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta system nilai yang berlaku, dan
d.    Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Keempat kompetensi profesional yang seharusnya melekat dalam diri para guru itu, bukanlah sesuatu yang mudah untuk diterapkan jika tidak ada kemauan dari berbagai pihak, terutama guru itu sendiri. Namun, hal itu akan menjadi mudah diterapkan, jika kemauan dari  berbagai pihak, terutama guru itu sendiri memiliki komitmen untuk mencapai keprofesionalan, sebagai bagian dari tanggung jawab kepada diri sendiri, kepada peserta didik, kepada pemangku kepentingan, dan yang tak kalah pentingnya, adalah tanggung jawab kepada Allah SWT, yang telah memberikan amanah kepada setiap guru untuk dapat melaksankan tugas dan fungsi sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan pelatih.
Guru sebagai tenaga kependidikan yang berhadapan langsung dengan anak didik, berkewajiban melakukan tugas pembelajaran agar terjadi transfer pengetahuan dan transfomasi nilai-nilai dalam kehidupan peserta didik. Pada saat yang bersamaan guru melakukan tindakan pendidikan, bimbingan dan pelatihan. Seluruh aktivitas pengajaran, pendidikan, bimbingan dan pelatihan itu secara langsung melibatkan potensi yang dimiliki guru sehingga kurikulum yang harus disampaikan dapat direalisir dengan semaksimal dan seoptimal mungkin.
Betapapun berat pergumulan untuk memperjuangkan tingkat kesejahteraan, yang membedakan guru sejati dari yang tidak adalah bagaimana mereka masing-masing memaknai profesi keguruannya. Yang satu menjalaninya sebagai panggilan hidup, yang lainnya hanya untuk mencari nafkah. “Guru bukan tukang”.
Agar keprofesionalan guru itu tidak sebagai “tukang”, khususnya dikalangan guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum dan Madrasah, perlu dikemukakan kompetensi yang harus dimilikinya, yaitu:

A.   KOMPETENSI GURU MADRASAH
1.    Kompetensi Utama
a.    Kemampuan Akademik
Pengetahuan yang dimliki oleh guru Madrasah harus mendalam terutama meliputi hal-hal berikut:
(1)  Memahami dengan baik dasar-dasar sosiologi dan psikologi pendidikan Islam dan umum
(2)  Memahami karakter dan perkembangan psikologis, sosiologis dan akademik setiap pelajar
(3)  Memahami cara mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual anak didik
(4)  Memahami kurikulum yang berlaku secara utuh, terutama menyangkut mata pelajaran yang menjadi bidang tugasnya
(5)  Memahami relevansi bidang studi yang diajarkan dengan ajaran-ajaran keislaman, atau sebaliknya
(6)  Memahami metode pembelajaran yang paling tepat dan mutakhir
(7)  Memahami perencanaan, proses, dan evaluasi belajar yang tepat
(8)  Memahami cara memanfaatkan jam belajar yang terbatas secara efektif
(9)  Memahami ara menggunakan alat bantu (teknologi) dan sumber belajar secara tepat
(10)    Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran di Madrasah (sesuai dengan tingkatannya)
(11)    Memahami tujuan pendidikan nasional
b.    Kemampuan Menciptakan Suasana Belajar yang Kondusif
Kemampuan ini meliputi hal-hal berikut:
(1)  Menciptakan lingkungan Madrasah yang saling menghormati dan memahami
(2)  Menanamkan agar siswa memberi penghargaan yang tinggi terhadap ilmu dan belajar
(3)  Menanamkan kepada siswa agar merasa bangga dan percaya diri menjadi siswa di Madrasah
(4)  Membiasakan perilaku dan sikap yang sopan kepada yang lain
(5)  Menumbuhkan sikap positif seperti tekun (sabar), menghargai dan menerima diri dan tegar terhadap kenyataan yang dialami (tawakkal) dan berpikir positif (husnuzzon)
(6)  Membiasakan anak didik menjaga kebersihan dan merawat kepentingan umum
(7)  Mengembangkan perilaku tepat waktu dan memenuhi janji
(8)  Membangun hubungan emosional yang erat antara siswa dan Madrasah
(9)  Berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang baik, jelas, dan tepat
(10)    Menggunakan berbagai pendekatan dalam pengajaran
(11)    Melibatkan siswa secara maksimal dalam proses pembelajaran
(12)    Memberi perhatian kepada setiap siswa dengan baik, serta mengevaluasi proses dan pekembangan belajar mereka
(13)    Menunjukkan sikap mudah dihubungi, tidak kaku (fleksibel), dan bertanggungjawab.

2.    Kompetensi Pendukung
a.    Kemampuan Membangun Hubungan/Komunikasi
Kemampuan ini meliputi:
(1)  Mengutamakan kerja kolaboratif dan kolektif sesame guru dan warga Madrasah lainnya
(2)  Membangun lingkungan kerja yang bersahabat (healty relationship)
(3)  Membantu jalannya program dan kebijakan Madrasah serta berpartisipasi di dalamnya
(4)  Menjaga komunikasi dengan orang tua siswa dan masyarakat
(5)  Berpatisipasi dalam kegiatan masyarakat sekitar Madrasah
(6)  Menjaga kepercayaan warga Madrasah
(7)  Mengikuti peraturan dan prosedur yang belaku dalam Madrasah
(8)  Menerima dan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan
(9)  Menjamin bahwa setiap siswa mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama untuk belajar
(10)    Menempatkan kesuksesan setiap siswa sebagai tujuan dari setiap langkah yang di ambil.

b.    Kemampuan Kepemimpinan (Leadership)
Aspek kepemimpinan yang perlu dimiliki oleh uru meliputi:
(1)  Memiliki dedikasi yang tingi untuk meningkatkan prestasi siswa
(2)  Mendorong anak didik untuk tidak tergantung pada orang lain dalam belajar
(3)  Menunjukkan kemampuan beradaptasi dan fleksibel
(4)  Fokus pada pengajaran dan pembelajaran
(5)  Menunjukkansikap adil, tidak memihak atau mengistimewakan seorang anak lebih dari anak yang lain
(6)  Memberi dukungan dan bantuan kepada sesame guru atau tenaga kependidikan lain yang menghadapi masalah
(7)  Menunjukkan perilaku yang sopan dan betanggungjawab
(8)  Mengakui, menghargai dan member dukungan terhadap perbedaan pandangan
(9)  Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan keahlian dan mendorong guru-guru lain untuk juga berpartisipasi
(10)    Mengelola sumber-sumber yang ada seara efektif dan benar
(11)    Mendorong dan sebisa mungkin memfasilitasi guru lain untuk mengembangkan diri.

c.    Kemampuan dalam Mengembangkan Diri
Guru yang baik adalah guru yang mampu mengembangkan kemampuan profesionalnya secara terus menerus (ongoing self-development). Kemampuan mengembangkan diri meliputi:
(1)  Mengambil inisiatif dalam mengembangkan kemampuan diri tanpa perlu menunggu instruksi atasan
(2)  Menyediakan waktu untuk membaca dan mempelajari metode mengajar terkini
(3)  Melakukan refleksi dan riset sederhana terhadap pengajaran mereka sendiri secara berkala
(4)  Mengikuti pelatihan-pelatihan atau pertemuan-pertemuan nonformal tentang pendidikan
(5)  Melakukan dialog-dialog informal untuk berbagi pengalaman dengan sesame guru
(6)  Memberi bantuan baik secara langsung maupun tertulis kepada guru-guru lain
(7)  Mendorong sesama guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk melakukan kerja kolektif dalam member masukan bagi perbaikan praktek pengajaran

B.   KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM
1.    Kompetensi Utama
a.    Kemampuan Akademik
Pengetahuan yang dimiliki oleh seorang guru agama Islam pada sekolah umum harus mendalam terutama meliputi hal-hal berikut:
(1)  Memahami dengan baik tujuan agama Islam (maqashid al-syari’ah)
(2)  Memahami dengan baik dasar-dasar sosiologi dan psikologi pendidikan Islam dan umum
(3)  Memahami karakter dan perkembangan psikologis, sosiologis dan akademik setiap pelajar
(4)  Memahami cara mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual anak didik
(5)  Memahami kurikulum yang berlaku secara utuh, terutama menyangkut mata pelajaran yang menjadi bidang tugasnya
(6)  Memahami relevansi bidang studi yang diajarkan dengan ajaran-ajaran keislaman, atau sebaliknya
(7)  Memahami metode pembelajaran yang paling tepat dan mutakhir
(8)  Memahami perencanaan, proses, dan evaluasi belajar yang tepat
(9)  Memahami cara memanfaatkan jam belajar yang terbatas, memilah bahan ajar yang membutuhkan pertemuan langsung atau cukup dengan penugasan, secara efektif
(10)           Memahami ara menggunakan alat bantu (teknologi) dan sumber belajar secara
tepat
(11)           Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran
(12)           Memahami tujuan pendidikan nasional
(13)           Memahami tujuan khusus pendidikan Agama pada sekolah umum untuk setiap
jenjang (SD, SLTP, dan SMU).

b.    Kemampuan Profesional
Beberapa jenis kemampuan yang perlu dimiliki oleh uru PAI pada sekolah umum di atas bukan hanya dalam tataran teori tapi juga praktek. Dalam hal ini secara rinci guru-guru diharapkan mampu mempraktekkan hal-hal berikut:
(1)  Menciptakan lingkungan sekolah yang saling menghormati dan memahami juga dengan penganut agama lain
(2)  Menanamkan agar siswa memberi penghargaan yang tinggi terhadap ilmu dan belajar termasuk pelajaran agama
(3)  Membiasakan perilaku dan sikap yang sopan kepada yang lain
(4)  Menumbuhkan sikap positif seperti tekun (sabar), menghargai dan menerima diri dan tegar terhadap kenyataan yang dialami (tawakkal) dan berpikir positif (husnuzzon)
(5)  Membiasakan anak didik menjaga kebersihan dan merawat kepentingan umum
(6)  Mengembangkan perilaku tepat waktu dan memenuhi janji
(7)  Membangun hubungan emosional yang erat antara siswa dan sekolah
(8)  Menciptakan suasana sekolah agar menjadi tempat yang nyaman bagi siswa
(9)  Berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang baik, jelas, dan tepat
(10)       Menggunakan berbagai pendekatan dalam pengajaran
(11)       Melibatkan siswa secara maksimal dalam proses pembelajaran
(12)       Memberi perhatian kepada setiap siswa dengan baik, serta mengevaluasi
proses dan pekembangan belajar mereka
(13)       Menunjukkan sikap mudah dihubungi, tidak kaku (fleksibel), dan
bertanggungjawab.

2.    Kompetensi Pendukung
a.    Kemampuan Membangun Hubungan/Komunikasi
Pengetahuan teori dan praktek tersebut ditunjukkan dalam suatu cara yang baik, yang meliputi:
(1)  Mengutamakan kerja dan kolektif sesama guru dan warga sekolah lainnya dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan
(2)  Membangun lingkungan kerja yang bersahabat (healty relationship)
(3)  Membantu jalannya program dan kebijakansekolah serta berpartisipasi di dalamnya
(4)  Menjaga komunikasi dengan orang tua siswa dan masyarakat
(5)  Berpatisipasi dalam kegiatan masyarakat sekitar sekolah
(6)  Menjaga kerahasisaan dan kepercayaan
(7)  Mengikuti peraturan dan prosedur yang belaku dalam sekolah
(8)  Menerima tanggung jawab yang diberikan
(9)  Menjamin bahwa setiap siswa mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama untuk belajar
(10)   Jangan pernah mengorbankan siswa dalam mengambil suatu kebijakan.

b.    Kemampuan dalam Kepemimpinan (Leadership)
Aspek kemampuan dalam kepemimpinan yang perlu dimiliki oleh guru PAI di sekolah umum meliputi:
(1)  Mendorong anak didik untuk tidak tergantung pada orang lain dalam belajar
(2)  Menunjukkan kemampuan beradaptasi dan fleksibel
(3)  Fokus pada pengajaran dan pembelajaran
(4)  Menunjukkansikap adil, tidak memihak atau mengistimewakan seorang anak lebih dari anak yang lain
(5)  Memberi dukungan dan bantuan kepada sesame guru yang menghadapi masalah
(6)  Menunjukkan perilaku yang sopan dan betanggungjawab
(7)  Mengakui, menghargai dan member dukungan terhadap perbedaan pandangan
(8)  Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan keahlian dan mendorong guru-guru lain untuk juga berpartisipasi
(9)  Mengelola sumber-sumber yang ada seara efektif dan benar
(10)    Mendorong dan sebisa mungkin memfasilitasi warga madrasah untuk mengembangkan diri.

c.    Kemampuan dalam Mengembangkan Diri
Guru PAI yang baik adalah guru yang mampu mengembangkan kemampuan profesionalnya secara terus menerus (ongoing self-development). Kemampuan mengembangkan diri meliputi:
(1)  Mengambil inisiatif dalam mengembangkan kemampuan diri tanpa perlu menunggu instruksi atasan
(2)  Menyediakan waktu untuk membaca dan mempelajari metode mengajar terkini
(3)  Melakukan refleksi dan riset sederhana terhadap pengajaran mereka sendiri secara berkala
(4)  Mengikuti pelatihan-pelatihan atau pertemuan-pertemuan nonformal tentang pendidikan
(5)  Melakukan dialog-dialog informal untuk berbagi pengalaman dengan sesame guru
(6)  Memberi bantuan baik secara langsung maupun tertulis kepada guru-guru lain
(7)  Mendorong sesama guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk melakukan kerja kolektif dalam memberi masukan bagi perbaikan pengajaran dan praktek keagamaan di seolah.
Selama ini persekolahan (pendidikan yang dilembagakan), hanya dipandang sebagai tempat untuk memberi orang tahu dari tidak tahu. Padahal lebih dari itu, persekolahan merupakan proses terjadinya pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pelatihan yang berlangsung secara simultan. Keempat proses itu (pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pelatihan) berlangsung ketika anak berinteraksi dengan personil sekolah (terutama guru), karena gurulah yang memiliki otoritas dalam melaksanakan pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pelatihan di sekolah.

Bahan Bacaan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Kompas, Senin, 18 Februari 2008, hal. 12, kolom 1-2.
Departemen Agama RI, 2004, Standar Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum dan Madrasah, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, 2002, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum, Jakarta, Ciputat Pers.
Amiruddin Siahaan., Khairuddin W., dan Irwan Nasution, 2006, Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah, Jakarta, Quantum Teaching.
Amiruddin Siahaan., Asli Rambe., dan Mahidin, 2006, Manajemen Pengawas Pendidikan, Jakarta, Quantum Teaching.

Tidak ada komentar:

Read more: http://www.bloggerafif.com/2011/03/membuat-recent-comment-pada-blog.html#ixzz1M3tmAphZ