PEUGAH YANG NA,. PEUBUET LAGEI NA,. PEUTROEK ATA NA,. BEKNA HABA PEUSUNA,. BEUNA TAINGAT WATEI NA,.

Jumat, 23 November 2012












MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA














BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24 dan 24C UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,  merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan MK terdiri dari menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum,  sedangkan kewajiban MK adalah memutuskan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam ikhtiar menyebarluaskan informasi mengenai MK, telah diselenggarakan berbagai kegiatan kepada seluruh komponen bangsa.  Melalui kegiatan tersebut diharapkan berbagai kalangan memahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi obyektif dan konstruktif mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi.

Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).  Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.

Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan dan pemberian penghargaan Anugerah Konstitusi bagi Guru PKn yang berhasil melaksanakan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

B. Landasan Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) 1945.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


C. Tujuan

1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi guru PKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Meningkatkan berkembangnya kesadaran budaya berkonstitusi di kalangan guru PKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah dan masyarakat pada umumnya.
3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para guru PKn secara obyektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugas-tugas pemerintah.
4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada guru PKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.


D. Manfaat

1. Termotivasinya guru PKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme guru PKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
3. Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi guru PKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
4. Terjalinnya interaksi antarguru PKn untuk saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PKn.


E. Hasil yang Diharapkan

1. Terpilihnya guru PKn secara nasional yang layak diberi penghargaan atas keberhasilannya melaksanakan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Adanya peningkatan mutu guru PKn untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berkualitas, khususnya pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan.

BAB II
PENGERTIAN, SIFAT, PESERTA,
DAN PERSYARATAN


A. Pengertian

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Guru PKn yang berhasil melaksanakan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan  adalah:

a. Memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional;
b. Mampu menunjukkan keberhasilan dalam melaksanakan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat’;
c. Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
d. Secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai  prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi.

3. Pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dan/atau masyarakat secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik menurut kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara.

4. Teknologi tepat guna adalah teknologi yang menggunakan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi/ada secara berdaya guna dan berhasil guna atau untuk pelaksanaan tugas sehari-hari dalam rangka pelaksanaan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan menjadi lebih mudah, murah, sederhana, dan bermanfaat.

5. Inovasi dalam pembelajaran PKn adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran PKn menjadi efektif dan efisien.

6. Penulisan buku/essay/makalah adalah suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan berdasarkan hasil pemikiran, evaluasi, kajian atau penelitian dan penelitian tindakan kelas dari guru PKn.


B. Sifat

1. Seleksi guru PKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan. Masing-masing guru yang memenuhi kriteria berhak mengikuti program ini.
2. Seleksi guru PKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
a. Objektif mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru PKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan dilaksanakan secara impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan guru PKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan tingkat nasional, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
c. Akuntabel merupakan proses penilaian dan penetapan predikat guru PKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran kerkonstitusi tingkat nasional yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.

C. Peserta

1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah   Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik PNS atau bukan PNS, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia.
2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Kewarganegaraan.

D. Kriteria

1. Guru PKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman guru PKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian guru PKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru PKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh guru PKn, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PKn yang berhasil melaksanakan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasi profesi.
3. Guru PKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.
4. Guru PKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain   melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay tentang PKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.

E. Persyaratan Administratif

1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PKn atau guru kelas untuk SD/MI yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai guru PKn dan/atau guru kelas untuk SD/MI secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK/Surat Penugasan bagi guru bukan PNS.
4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah menerima penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.



BAB III
ORGANISASI  PENYELENGGARAAN


A. Mekanisme Penyelenggaraan

Mekanisme penyelenggaraan penilaian guru PKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat Provinsi, sampai dengan Tingkat Nasional, disajikan pada Gambar 1. Adapun tugas dan kegiatan penyelenggara untuk masing-masing tingkatan disajikan di bawah ini.


































Gambar 1: Mekanisme Penyelenggaraan


Mekanisme penyelenggaraan dijelaskan sebagai berikut :

1. Guru PKn calon penerima penghargaan melengkapi dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri dan karya tulis ilmiah inovasi pembelajaran PKn dan mengirimkan dokumen tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi.

2. Tingkat Nasional Tahap I :

a. Menseleksi peserta Anugerah Konstitusi yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah kementerian Agama didasarkan pada kompetensi dan prestasi yang dicapai melalui penilaian dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri dan karya tulis ilmiah (rambu-rambu penilaian dokumen terlampir dalam pedoman ini).
b. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan 3 guru PKn sebagai nominasi Anugerah Konstitusi yang terdiri dari 1 guru SD, 1 guru SMP dan 1 guru SMA/SMK.
c. Kanwil Kementerian Agama  Provinsi menetapkan 3 guru PKn sebagai nominasi Anugerah Konstitusi yang terdiri dari 1 guru MI, 1 guru MTs, 1 guru MA/MAK.
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 6 Finalis yang akan mengikuti seleksi Final di Jakarta yang terdiri dari 3 guru SD dan 3 guru SMP.
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 3 Finalis guru SMA/SMK yang akan mengikuti seleksi Final di Jakarta.
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menetapkan 6 Finalis yang akan mengikuti seleksi Final di Jakarta yang terdiri dari 2 guru MI, 2 guru MTs, 2 guru MA/MAK.

3. Tingkat Nasional Tahap II

a. Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama melakukan seleksi terhadap 15 finalis Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional tahap II melalui prosentase akumulasi penilaian dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri, karya tulis ilmiah dan penilaian tes tertulis dan wawancara.
b. Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama mengusulkan Peringkat I, II dan III tingkat nasional untuk masing-masing jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK untuk ditetapkan.

4. Penetapan Pemenang Anugerah Konstitusi 2012 Tingkat Nasional
a. Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama menetapkan penerima penghargaan ”Anugerah Konstitusi” bagi guru PKn terbaik se-Indonesia.
b. Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama memberikan penghargaan Anugerah Konstitusi kepada guru PKn terbaik se-Indonesia.

B. Aspek Penilaian
Aspek yang dinilai dalam menetapkan guru PKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan mencakup kinerja guru di bidang kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; hasil karya kreatif atau inovatif; pembimbingan peserta didik hingga mencapai  prestasi di bidang PKn; dan kegiatan kemasyarakatan yang terkait dengan kesadaran berkonstitusi.
1. Kinerja Guru
a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini meliputi:
1) Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
2) Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan  pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.  Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran;  dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4) Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5) Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Subkompetensi ini meliputi:
1) Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2) Subkompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3) Subkompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Subkompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5) Subkompetensi  akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

c. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini meliputi:
1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.


d. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini meliputi:
1) Subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

2. Bukti prestasi atas hasil kreatif atau karya inovatif
a. Bukti prestasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang memuat uraian tentang keberhasilan membina Kesadaran Berkonsitusi bagi peserta didik yang disyahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari Dewan Guru atau Komite Sekolah, Pengawas, dan tokoh masyarakat  bahwa guru PKnyang bersangkutan  benar-benar mampu menunjukkan keberhasilan melebihi guru lain.
b. Bukti partisipasi dalam kegiatan pembinaan Kesadaran Berkonsitusi di masyarakat berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh Kepala Sekolah.
c. Bukti prestasi dalam aneka lomba pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
d. Bukti prestasi lainnya di bidang pembinaan kesadaran berkonstitusi.

3. Guru PKn yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai  prestasi di dalam berbagai perlombaan dalam pembelajaran dan sejenisnya di bidang PKn.

C. Jadwal Pelaksanaan
Seleksi peserta Anugerah Konstitusi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional yang dimulai pada bulan Mei sampai dengan November 2012 dengan rincian sebagai berikut:
No. Kegiatan Tahun 2012
Okt Nov Des
1. Usulan Calon Peserta dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama
2. Seleksi tingkat nasional tahap I
3. Pemanggilan peserta final
4. Seleksi final (wawancara dan presentasi) oleh MK
4. Seminar dan Lokakarya
5. Puncak Anugerah Konstitusi 2012
6. Laporan


D. Pembiayaan

Biaya penyelenggaraan kegiatan Pemberian Penghargaan “Anugerah Konstitusi” bagi guru terbaik se-Indonesia di tingkat nasional dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

BAB IV
PROSEDUR PENILAIAN


Penilaian dilakukan terhadap guru SD/MI, guru PKn SMP/MTs, dan guru PKn SMA/SMK/MA/MAK dari seluruh provinsi di Indonesia yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

A. Tahap Penilaian
No. Tahap Penilaian Pelaksanaan Keterangan
1 Penilaian Tingkat Nasional Tahap I
(dilaksanakan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah Kemendiknas, dan Setjen Kemenag/Ditjen Pendis Kemenag)

1. Penilaian dokumen terdiri dari:
a. Dokumen Portofolio
b. Deskripsi/Evaluasi Diri
c. Karya Tulis Ilmiah Inovasi Pembelajaran PKn
a. Menseleksi peserta Anugerah Konstitusi tingkat Kementerian didasarkan pada kompetensi dan prestasi yang dicapai melalui penilaian dokumen portofolio, deskripsi/ evaluasi diri dan karya tulis ilmiah (rambu-rambu penilaian dokumen terlampir dalam pedoman ini).
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi yang terdiri dari 3 nominasi Anugerah Konstitusi yang terdiri dari 1 guru SD, 1 guru PKn SMP dan 1 guru PKn SMA/SMK.
c. Kementerian Agama mendapatkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama  terdiri dari 3 nominasi Anugerah Konstitusi yang terdiri dari 1 guru MI, 1 guru PKn MTs, 1 guru PKn MA/MAK.
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 6 Finalis yang akan mengikuti seleksi Final di Jakarta yang terdiri dari 3 guru SD dan 3 guru SMP.
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 3 Finalis guru SMA/SMK yang akan mengikuti seleksi Final di Jakarta
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menetapkan 6 Finalis yang akan mengikuti seleksi Final di Jakarta yang terdiri dari 2 guru MI, 2 guru MTs, 2 guru MA/MAK
3 Penilaian Tingkat Nasional Tahap II:
(dilaksanakan bersama oleh Setjen Mahkamah Konstitusi, Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah Kemendiknas, dan Setjen Kemenag/Ditjen Pendis Kemenag) a. Tes Tertulis
b. Presentasi/Wawancara
c. Penilaian dokumen terdiri dari:
a. Dokumen Portofolio
b. Deskripsi/Evaluasi Diri
c. Karya Tulis Ilmiah Inovasi Pembelajaran PKn

a. Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama melakukan seleksi terhadap 15 finalis.
b. Menetapkan guru PKn Peringkat I, II dan III tingkat nasional untuk masing-masing jenjang SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA/ MAK untuk diberi penghargaan Anugerah Konstitusi.


B. Instrumen Penilaian
Instrumen penilaian untuk seleksi peserta Anugerah Konstitusi tingkat provinsi melalui penilaian dokumen, dan  tingkat nasional melalui tes tertulis, wawancara, dan penilaian dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri, dan karya tulis inovasi pembelajaran.

1. Format Portofolio
1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) :
2. NUPTK :
3. NIP/NIK :
4. Pangkat/Golongan :
5. Jenis Kelamin : L/P *)
6. Tempat, tgl lahir :
7. Pendidikan Terakhir :
8. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)
9. Sekolah Tempat Tugas
a. Nama :
b. Alamat Sekolah :

c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
f. No. Telp. Sekolah :
g. Alamat e-mail :
10. Guru Kelas :
11. Beban Mengajar per Minggu :      Jam/minggu



*)Coret yang tidak perlu


12. Kualifikasi akademik
NO. JENJANG PERG. TINGGI FAKULTAS JURUSAN/ PRODI TAHUN LULUS



13. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
NO. JENIS PENGHARGAAN PEMBERI PENGHARGAAN TINGKAT *) TAHUN





14. Pendidikan dan Pelatihan
NO. NAMA / JENIS DIKLAT TEMPAT WAKTU PELAKSANAAN
(...... jam) PENYELENG¬GARA
a.
b.
c.
d.


15. Pengalaman Mengajar
NO. NAMA SEKOLAH BIDANG STUDI/ GURU KELAS LAMA MENGAJAR
(mulai tahun ...... s.d. tahun ........)
a.
b.


16. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik
NO NAMA LOMBA/
KEJU¬A¬RA¬AN WAKTU PELAKSANAAN TINGKAT PENYELENGGARA



b. Sertifikat Keahlian/Keterampilan
NO NAMA SERTIFIKAT KEAHLIAN*) WAKTU PEROLEHAN TINGKAT**) LEMBAGA YG MENGELUARKAN


Catatan:
*)Termasuk sertifikat asesor uji kompetensi keahlian/keterampilan
**)Dituliskan internasional, nasional, atau regional


c. Pembimbingan teman sejawat
NO MATA PELAJARAN/
BIDANG STUDI INSTRUKTUR/GURU INTI/TUTOR/PEMANDU/ PAMONG PPL TEMPAT



d. Pembimbingan siswa
NO. NAMA KEJUARAAN TINGKAT TEMPAT DAN WAKTU



17. Karya Pengembangan Profesi
a. Karya Tulis
NO. JUDUL JENIS *) PENERBIT TAHUN TERBIT


Catatan:
*)Jenis pada tabel di atas diisi buku, artikel (jurnal/majalah/koran), modul, atau diktat dicetak lokal.

b. Penelitian
NO. JUDUL TAHUN SUMBER DANA STATUS (KETUA/ANGGOTA)



c. Reviewer buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN
NO. NAMA KEGIATAN TAHUN



d. Media dan Alat Pembelajaran
NO. JENIS MEDIA/ALAT TAHUN SUMBER DANA STATUS (KETUA/ANGGOTA)



e. Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya)
NO. NAMA KARYA TAHUN DESKRIPSI SINGKAT TENTANG KARYA YANG DIHASILKAN


f. Keikutsertaan dalam forum Ilmiah
NO. JENIS KEGIATAN TAHUN PERAN *)   TINGKAT
(Inter/Nas/Lokal)
a.
b.
Catatan:
*) Kolom peran diisi pemakalah, atau peserta sesuai sertifikat


18. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
a. Pengalaman Organisasi
NO. NAMA ORGANISASI TAHUN JABATAN TINGKAT *)


Catatan:
*) Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau  internasional

b. Pengalaman Mendapat Tugas Tambahan
NO. JABATAN TH ----  S/D  TH ----- NAMA SEKOLAH


19. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
a. Penghargaan
NO. JENIS PENGHARGAAN PEMBERI PENGHARGAAN TINGKAT *) TAHUN


Catatan:
*)Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau  internasional

b. Penugasan Di Daerah Khusus
NO. LOKASI JENIS DAERAH KHUSUS LAMA BERTUGAS
(MULAI TH ..... s/d TH .....)



Dengan ini saya menyatakan bahwa biodata ini benar-benar sesuai dengan kenyataan, dan jika di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
………………., ………….. 2012
Peserta ,



                                                                      (…………………………)
Mengetahui:
Kepala Sekolah,
.......................................

......................................
NIP/NIK.











2. Deskripsi/Evaluasi Diri Peserta

A. Evaluasi diri merupakan penggambaran perwujudan pribadi sebagai guru. Semua hasil evaluasi diri adalah benar. Jika ada kesalahan hasil evaluasi diri pribadi oleh guru, berarti hal itu dibuat dengan ketidakjujuran.

B. Evaluasi diri ini mencakup 6 aspek. Buatlah deskripsi ringkas  untuk masing-masing sub aspek evaluasi diri Saudara sebagai guru PKn, maksimal 1 halaman kuarto dengan 1,5 spasi, ukuran huruf 12, untuk masing-masing aspek.

1. Deskripsikan komitmen pribadi Saudara dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan pembelajaran penanaman kesadaran berkonstitusi di sekolah?
2. Sikap dan perilaku seperti apa yang Saudara tampilkan untuk menjaga kesadaran berkonstitusi antara komunitas sekolah dengan masyarakat?
3. Sikap dan perilaku apa yang Saudara tampilkan untuk membangun kesadaran hukum, kesadaran berkonstitusi, dan menjaga kerukunan kehidupan sosial di sekolah, khususnya dengan kepala sekolah, sesama guru dan staf?
4. Sikap dan perilaku apa yang Saudara tampilkan untuk membangun kesadaran hukum, kesadaran berkonstitusi, dan menjaga kerukunan kehidupan sosial di masyarakat?
5. Deskripsikan usaha-usaha Saudara untuk menjalani proses profesionalisasi sebagai guru, khususnya berkaitan dengan upaya mengikuti perkembangan hukum dan kesadaran berkonstitusi di Indonesia?
6. Tindakan  atau karya nyata apa yang sudah Saudara lakukan dalam rangka membina kesadaran hukum/memecahkan konflik yang muncul sesama anggota komunitas sekolah dan/atau di masyarakat?

3. Rambu-rambu penulisan karya tulis ilmiah inovasi pembelajaran PKn

A. Tema
Peran Guru dalam Membangun Kesadaran Berkonstitusi

B. Ketentuan Penulisan Makalah

1.  UMUM   :

a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b. Makalah belum pernah dikirimkan dan dinilai pada lomba/kegiatan sejenis.
c. Jumlah halaman minimal 15 (lima belas) halaman kwarto. Diketik 1,5 spasi dengan font 12, huruf Arial.
d. Makalah dibendel dan diberi sampul dengan ketentuan :
1) Warna merah untuk guru SD/MI;
2) Warna biru untuk guru SMP/MTs;
3) Warna hijau untuk guru SMA/SMK/MA;

2. KHUSUS :
a. Bagian Awal

1) Halaman Judul
a) Judul singkat, jelas, relevan dengan isi tulisan dan diketik dengan huruf kapital.
b) Nama penulis.
c) Nama satuan pendidikan tempat guru bertugas.
d) Tanggal penulisan.

2) Halaman pengesahan/persetujuan kepala sekolah.
Lembaran tersebut menyatakan pengesahan atau persetujuan kepala sekolah dengan bukti tanda tangan, nama, NIP (kalau ada), dari kepala sekolah dan stempel sekolah yang bersangkutan.

3) Pengantar

4) Daftar Isi, daftar tabel, daftar gambar dan daftar lampiran bila ada.

b. Bagian Inti Pembahasan

1) Pendahuluan
Pendahuluan berisi antara lain mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a) Latar belakang yang menggambarkan urgensi topik tulisan
b) Ruang lingkup atau pembatasan masalah yang menjadi fokus  tulisan.
c) Tujuan dan manfaat penulisan makalah.
   d) Bila dikehendaki dapat ditambah dengan sub bab yang lain, misalnya sajian definisi dan lain-lain.

2)  Kajian teoritis yang menggambarkan tentang konsep, teori, dan pengalaman empiris yang mendukung fokus kajian.

3) Implementasi pembinaan kesadaran berkonstitusi yang memuat pengalaman guru dalam membina kesadaran  berkonstitusi, baik di sekolah maupun di mayarakat.

4) Kesimpulan dan saran-saran
Berisi kesimpulan  dan  beberapa saran yang ditujukan baik kepada sejawat guru, pengelola pendidikan atau berbagai pihak lain yang relevan.

c. Bagian Akhir

1) Daftar pustaka
2) Lampiran data-data yang diperlukan
3) Biodata peserta yang disahkan oleh kepala sekolah.

C. Pembobotan
Pembobotan penilaian portofolio, deskripsi/evaluasi diri dan penulisan karya tulis ilmiah Inovasi Pembelajaran PKn.
NO. KOMPONEN SKOR BOBOT NILAI AKHIR
(SKOR X BOBOT)
1. Portofolio 30%
2. Deskripsi/Evaluasi Diri 30%
3. Karya Tulis Ilmiah Inovasi Pembelajaran PKn 40%
J U M L A H 100%


D. Finalis dan Pemenang
1. Jumlah guru PKn mengikuti seleksi tingkat nasional  tahap I sebanyak 198 orang finalis yang terdiri dari 99 peserta dari Kementrian Pendidikan Nasional dan 99 peserta dari Kementrian Agama
2. Jumlah Guru PKn sebagai Grand Finalis yang diundang ke Jakarta untuk  melakukan seleksi grand final akan diikuti oleh 15 orang grand finalis.
3. Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama menetapkan guru PKn Peringkat I, II dan III untuk masing-masing satuan pendidikan.


BAB V
PENUTUP


Kesadaran berkonstitusi sangat esensial bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk memberikan pemahaman tentang substansi UUD 1945 yang telah diamandemen. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk ini, adalah melaksanakan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan.

Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama menyelenggarakan program pemberian penghargaan kesadaran berkonstitusi bagi guru PKn. Program ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada guru PKn yang telah berhasil melaksanakan pendidikan pancasila, konstitusi dan kewarganegaraan, baik di sekolah maupun di masyarakat. Mudah-mudahan program ini memberi manfaat bagi peningkatan dan pengembangan kesadaran berkonstitusi dimaksud.






































LAMPIRAN I
FORMAT PENILAIAN PORTOFOLIO

Nama peserta:
Satuan pendidikan:
Kab/Kota:
Provinsi:


UNSUR KOMPONEN PORTOFOLIO SKOR**) TOTAL
A 1. Kualifikasi akademik  
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
B 1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas *)
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
C 1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
JUMLAH
*) Dikuatkan oleh Surat Pernyataan Kepala Sekolah/ Pengawas tentang Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran PKn dan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial sesuai dengan format dalam Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan
**) Skor diperoleh sesuai dengan Rubrik Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan

.........................., 2012
Penilai,





……………………………….







LAMPIRAN II
FORMAT PENILAIAN EVALUASI DIRI

Nama peserta:
Satuan pendidikan:
Kab/Kota:
Provinsi:

No. Aspek Evaluasi Diri Rentang Nilai Nilai

1 Komitmen pribadi guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan pembelajaran penanaman kesadaran berkonstitusi di sekolah. 60 - 100
2 Sikap dan perilaku yang guru tampilkan untuk menjaga kesadaran berkonstitusi antara komunitas sekolah dengan masyarakat. 60 - 100
3 Sikap dan perilaku yang guru tampilkan untuk membangun kesadaran hukum, kesadaran berkonstitusi, dan menjaga kerukunan kehidupan sosial di sekolah, khususnya dengan kepala sekolah, sesama guru dan staf. 60 - 100
4 Sikap dan perilaku yang guru tampilkan untuk membangun kesadaran hukum, kesadaran berkonstitusi, dan menjaga kerukunan kehidupan sosial di masyarakat. 60 - 100
5 Usaha-usaha guru untuk menjalani proses profesionalisasi sebagai guru, khususnya berkaitan dengan upaya mengikuti perkembangan hukum dan kesadaran berkonstitusi di Indonesia. 60 - 100
6 Tindakan atau karya nyata yang sudah guru lakukan dalam rangka membina kesadaran hukum/memecahkan konflik yang muncul sesama anggota komunitas sekolah dan/atau di masyarakat. 60 - 100
JUMLAH
………..................., 2012
Penilai,
…………………………..…








LAMPIRAN III
FORMAT PENILAIAN KARYA TULIS

Nama peserta:
Satuan pendidikan:
Kab/Kota:
Provinsi:

No. Aspek yang Dinilai Rentang Nilai Nilai Bobot Nilai X Bobot
1 Rumusan Judul 50 - 100 5
2 Relevansi judul dengan latar belakang 50 - 100 5
3 Relevansi judul dengan permasalahan, pembatasan masalah, atau fokus tulisan. 50 - 100 5
4 Relevansi judul dengan tujuan dan manfaat penulisan. 50 - 100 10
5 Kajian teoritis 50 - 100 15
6 Implementasi pembinaan kesadaran berkonstitusi baik di sekolah maupun di masyarakat. 50 - 100 30
7 Rumusan simpulan dan saran-saran 50 - 100 10
8 Tata tulis dan Kerapihan 50 - 100 10
9 Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar 50 - 100 5
10 Kelengkapan data pendukung 50-100 5
JUMLAH 100

………………..………, 2012
Penilai,



……………………………….


Tidak ada komentar:

Read more: http://www.bloggerafif.com/2011/03/membuat-recent-comment-pada-blog.html#ixzz1M3tmAphZ