PEUGAH YANG NA,. PEUBUET LAGEI NA,. PEUTROEK ATA NA,. BEKNA HABA PEUSUNA,. BEUNA TAINGAT WATEI NA,.

Kamis, 20 Desember 2012

FIQH


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Hubungan Ushul Fiqih dengan Fiqih
Obyek kajian utama ushul fiqh ada empat:
·         Tentang pengertian dan pembagian hukum, yang meliputi pembuat hukum (syari‘), beban hukum (mahkum bih), dan penanggung beban hukum (mahkum ‘alaih).
·         Tentang sumber-sumber hukum atau dalil-dalil hukum
·         Kaidah-kaidah memahami sumber hukum, termasuk ketika terjadi pertentangan tuntutan sumber hukum.
·         Ketentuan orang yang mampu melakukan penggalian hukum (mujtahid).
Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.
Salah satu faktor yang menyebabkan munculnya penulisan ilmu ushul fiqh yaitu munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak.
B.     SARAN
Setelah memahami makalah ini, maka sebaiknya kita mempelajari sumber-sumber hukum Islam, dalil-dalil yang shahih yang menunjukkan kepada kita hukum Allah swt, apa syarat-syarat ijtihad, dan bagaimana metode berijtihad yang benar sesuai batasan-batasan syariat. Kemidian mengapllikasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA

Khallaf, Wahhab Abdul.Cet I, Shafar 1421 H/ April 2003 M. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani.
http://rizkisaputro.wordpress.com
Sahal Hasan Ahmad. 4/1/2007/14 Zulhijjah 1427 H.Ushul Fiqih._______
Zain An Najah Ahmad.____ Urgensitas Ushul Fiqh Dalam Konteks Kontemporer.______
www.dakwatuna.com

Tidak ada komentar:

Read more: http://www.bloggerafif.com/2011/03/membuat-recent-comment-pada-blog.html#ixzz1M3tmAphZ