BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul
dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian
dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata Ushul adalah bentuk
jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar
bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka
Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Hubungan Ushul Fiqih
dengan Fiqih
Obyek kajian utama ushul fiqh ada empat:
·
Tentang pengertian dan pembagian hukum, yang meliputi
pembuat hukum (syari‘), beban hukum (mahkum bih), dan penanggung
beban hukum (mahkum ‘alaih).
·
Tentang sumber-sumber hukum atau dalil-dalil hukum
·
Kaidah-kaidah memahami sumber hukum, termasuk ketika
terjadi pertentangan tuntutan sumber hukum.
·
Ketentuan orang yang mampu melakukan penggalian hukum (mujtahid).
Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah
agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i
secara langsung.
Salah satu faktor yang menyebabkan munculnya penulisan
ilmu ushul fiqh yaitu munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya
dan memerlukan kejelasan hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak.
B. SARAN
Setelah memahami makalah ini, maka sebaiknya kita
mempelajari sumber-sumber hukum Islam, dalil-dalil yang shahih yang menunjukkan
kepada kita hukum Allah swt, apa syarat-syarat ijtihad, dan bagaimana metode
berijtihad yang benar sesuai batasan-batasan syariat. Kemidian
mengapllikasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Khallaf, Wahhab Abdul.Cet I, Shafar 1421 H/ April 2003
M. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani.
http://rizkisaputro.wordpress.com
Sahal Hasan Ahmad. 4/1/2007/14 Zulhijjah 1427 H.Ushul Fiqih._______
Zain An Najah Ahmad.____ Urgensitas Ushul Fiqh Dalam
Konteks Kontemporer.______
www.dakwatuna.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar