DICARI KEPALA SEKOLAH
VERSI PERMENDIKNAS NO. 13 TAHUN 2007
DEPDIKNAS mengeluarkan lagi kebijakan yang baru.Kali ini
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.Permendiknas yang baru adalah dalam
rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) PP 19/2005.Apa saja yang diatur dalam
Permendiknas tersebut?
STANDAR KEPSEK BARU
Ada dua hal pokok yang diatur dalam Permendiknas No. 13/2007
ini, yakni kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah yang berlaku
secara nasional.Kualifikasi kepala sekolah/madrasah terdiri atas kualifikasi
umum dan kualifikasi khusus.
Sesungguhnya Permendiknas ini menegaskan kembali apa yang
sudah ditetapkan dalam PP 19/2005, sehingga terkesan tidak ada yang “baru”.
Barangkali yang baru, adalah penegasan perlunya kepala sekolah memiliki sertifikat
pendidik, dan sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh
lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kualifikasi umum kepala sekolah secara ringkas sebagai
berikut.
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau D-IV Kependidikan
- Umur maksimal 56 tahun saat diangkat
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun pada jenjang sekolah masing-masing, kecuali untuk RA/TK cukup 3 tahun
- Bagi PNS berpangkat serendah-rendahnya IIIc, dan bagi non-PNS disetarakan dengan ketentuan yayasan/lembaga.
Sedangkan kualifikasi khusus kepala sekolah pada intinya
sebagai berikut.
- Berstatus sebagai guru pada jenjang sekolah masing-masing
- Memiliki sertifikasi pendidik sebagai guru pada jenjang sekolah masing-masing
- Memiliki sertifikat kepala sekolah sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
KOMPETENSI KEPSEK
Ada 5 dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diatur
dalam Permendiknas tersebut, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi dan sosial.
Secara lengkap kompetensi-kompetensi Kepala Sekolah/
Madrasah tersebut adalah sebagai berikut :
DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI KEPSEK
1.
DIMENSI KOMPETENSI KEPRIBADIAN
|
|
1.1.
1.2.
1.3.
1.4.
1.5.
1.6.
|
Berakhlak mulia, mengembangkan
budaya dan tradisi akhlak mulia, menjadi teladan akhlak
Memiliki integritas kepribadian
sebagai pemimpin
Memiliki keinginan kuat dalam
pengembangan diri sebagai kepsek
Bersikap terbuka dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Mengendalikan diri dalam
menghadapi masalah dalam pekerjaan di sekolah
Memiliki bakat dan minat jabatan
sebagai pemimpin pendidikan
|
2.
DIMENSI KOMPETENSI MANAJERIAL
|
|
2.1.
2.2.
2.3.
2.4.
2.5.
2.6.
2.7.
2.8.
2.9.
2.10.
2.11.
2.12.
2.13.
2.14.
2.15.
2.16.
|
Menyusun perencanaan sekolah untuk
berbagai tingkatan perencanaan
Mengembangkan organisasi sekolah
sesuai kebutuhan
Memimpin sekolah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya secara optimal
Mengelola perubahan dan
pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yg efektif
Menciptakan budaya dan iklim
sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
Mengelola guru dan staf dalam
rangka pendayagunaan SDM secara optimal
Mengelola sarana dan prasarana
sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
Mengelola hubungan sekolah dan
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan
sekolah/madrasah
Mengelola peserta didik dalam
rangka PSB, penempatan dan pengembangan kapasitas siswa
Mengelola pengembangan kurikulum
dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan diknas
Mengelola keuangan sekolah sesuai
prinsip akuntansi, transparan dan efisien
Mengelola ketatausahaanb sekolah
dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah
Mengelola unit layanan khusus
sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan siswa
Mengelola sistem informasi sekolah
dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
Memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
Melakukan
monev dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang
tepat serta merencanakan tindak lanjutnya
|
3.
DIMENSI KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN
|
|
3.1.
3.2.
3.3.
3.4.
3.5.
|
Menciptakan inovasi yang berguna
bagi pengembangan sekolah/madrasah
Bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yg efektif
Memiliki motivasi yang kuat untuk
sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
Pantang menyerah dan selalu
mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala
Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai
sumber belajar siswa
|
4.
DIMENSI KOMPETENSI SUPERVISI
|
|
4.1.
4.2.
4.3.
|
Merencanakan program supervisi
akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Melaksanakan supervisi akademik
dengan menggunakan pendekatan & teknik supervisi yg tepat
Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesi-onalisme guru
|
5.
DIMENSI KOMPETENSI SOSIAL
|
|
5.1.
5.2.
5.3.
|
Bekerjasama dengan pihak lain untuk
kepentingan sekolah/madrasah
Berpartisipasi dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan
Memiliki kepekaan sosial terhadap
orang atau kelompok lain
|
Sumber : Permendiknas No. 13 Tahun 2007 (diolah kembali)
Dimensi-dimensi kompetensi guru ini pernah dikemukakan pada
tahun 2004-2005 yang lalu, namun belum ditetapkan sebagai peraturan seperti
sekarang.Dengan demikian dapat dikatakan ada langkah maju dari Depdiknas dalam
menentukan standar kepala sekolah/ madrasah sebagaimana yang diajukan oleh BSNP
ini.
ADAKAH GURU MEMENUHI STANDAR?
Ini pertanyaan yang sulit dijawab.Kalau persyaratan umum
kualifikasi kepsek, tentu banyak yang memenuhi syarat. Syarat khusus pertama
(sebagai guru pada satuan pendidikan yang sesuai), pasti akan bisa dipenuhi.
Namun syarat khusus kedua (memiliki sertifikat pendidik), mungkin 10 – 15 tahun
ke depan mudah dipenuhi, ketika semua guru sudah disertifikasi. Lalu untuk apa
persyaratan ini ditetapkan saat ini, dimana jumlah guru yang disertifikasi
masih sangat sedikit.
Syarat ketiga (memiliki sertifikat kepala sekolah dari
lembaga yang ditetapkan pemerintah), duuuh … apa-apaan lagi ini? Lembaga
apa yang dimaksud? Sudah adakah lembaganya? Atau masih akan dibentuk? Mau
sentralisasi lagi kah?Kalau ya, sampai kapan lagi guru-guru harus menunggu agar
dapat mengikuti seleksi dan sertifikasi calon kepsek ini?Berapa biayanya?Siapa
sajakah yang boleh ikut sertifikasi kepsek?Guru yang diseleksi daerah?Bagaimana
prosedur seleksinya?Siapa asesornya atau yang melaksanakan seleksi?Dan puluhan
pertanyaan barangkali masih bisa diajukan lagi disini.
Yang jelas, cara bagaimana menentukan atau menyeleksi guru
yang memenuhi syarat kualifikasi umum dan khusus, serta memiliki 36 kompetensi
harus ditetapkan lebih dulu serta instrumen apa yang dipergunakan. Tanpa itu
semua, maka akanngawur semua. Karena setiap orang atau daerah bisa
menginterpretasikan sendiri sesuai dengan kepentingannya. Kalau sudah demikian,
untuk apa standar kepsek tersebut ditetapkan?
Jangan-jangan hanya manusia setengah dewa yang bisa memenuhi
persyaratan tersebut, yaitu guru keturunan Dewa Betara Guru.
KEKABURAN PROSEDUR
Peraturan Mendiknas No. 13 Tahun 2007 ini nampaknya hanya
mengatur standar kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah, tanpa
mengatur prosedur atau tata cara pemilihan kepala sekolah. Tidak adanya
prosedur atau tata cara pemilihan kepala sekolah ini dalam Permendiknas ini,
saya bayangkan betapa akan beragamnya cara pemerintah daerah atau dinas
pendidikan dalam memilih dan mengangkat kepala sekolah.
Setiap daerah akan membuat peraturan sendiri tentang cara
pemilihan dan pengangkatan kepala sekolah.
Apakah keputusan Mendiknas No. 162/U/2003 masih tetap
berlaku dan akan digunakan dalam pemilihan dan pengangkatan kepala sekolah?
Berikut ini isi Keputusan Mendiknas RI No. 162/U/2003 tanggal 23 Oktober
2003 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang
berkaitan dengan seleksi calon kepsek.
Pasal 5
: Seleksi calon kepala sekolah
- Guru yang akan diberi tugas tambahan sebagi kepala sekolah harus mengikuti dan lulus seleksi calon kepala sekolah.
- Seleksi meliputi :
- Tahap I : seleksi administratif
- Tahap II : tes tertulis dan paparan makalah.
- Seleksi calon kepala sekolah dilakukan oleh dinas sesuai dengan kewenangannya.
- Bagi guru yang tidak lulus seleksi tahap I tidak dapat mengikuti seleksi tahap II.
- Penetapan kelulusan calon kepala sekolah berdasarkan hasil akhir penilaian seleksi tahap II.
- Pedoman seleksi calon kepala sekolah sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
Dalam Lampiran Kepmendiknas No. 162 /U/2003 tentang Pedoman
Seleksi Calon Kepala Sekolah, disebutkan bahwa seleksi calon kepala sekolah
terdiri dari dua tahapan yang merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat
dipisahkan dan terus diikuti oleh semua calon kepala sekolah.
A. SELEKSI TAHAP I
Seleksi tahap pertama dilakukan untuk meneliti kelengkapan
administrasi berupa :
- Surat keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani.
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan aktif mengajar dan/atau membimbing
- Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) dua tahun terakhir
- Ijazah yang dipersyaratkan
- Makalah atau karya tulis yang berkaitan dengan:
- Pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien
- Kurikulum sekolah yang akan dipimpinnya
- Perkembangan IPTEK
- Kreativitas dan Inovasi dalam memajukan sekolah
- Manajemen berbasis sekolah
- Sekolah sebagai lembaga pendidikan dan/atau pusat pembudayaan
Selain kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon
kepala sekolah dapat menyertakan bukti prestasi seperti :
1. Menjadi guru teladan/berprestasi
2. Menjadi guru inti atau instruktur
peningkatan mutu guru, menjadi ketua musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau
sejenis
3. Berhasil memimpin suatu unit
kerja atau pernah / sedang menjadi wakil kepala sekolah
B. SELEKSI TAHAP II
- Tes tertulis :
a. Potensi akademik
b. Kepemimpinan yang meliputi
integritas, kepribadian, perilaku dan hubungan sosial
c. Kecerdasan emosi
- Paparan Makalah
Apakah prosedur seleksi versi Kepmendiknas No. 162/U/2003
ini masih berlaku?Mengingat dalam Permendiknas No. 13/2007 tidak disebutkan
bahwa Kepmendikas yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.Kalau
Kepmendiknas masih berlaku, ada persyaratan khusus dalam Kepmendiknas yang
tidak sesuai dengan PP 19/2005 atau Permendiknas 13/2007.Kok jadi
berbelit-belit begini ya?Benarkah ini usulan BSNP yang anggotanya para pakar
pendidikan kita?
PENUTUP
Mungkin saya terlalu awal mengomentari Permendiknas No. 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah ini. Saya percaya Depdiknas
tidak lama lagi akan mengeluarkan peraturan-peraturan lain berkaitan dengan
pelaksanaan Permendiknas tersebut. Seperti POS, SK Dirjen PMPTK, atau
Permendiknas lagi.Sedikit-sedikit peraturan.Sedikit-sedikit peraturan.Lho,
mengeluarkan peraturan saja kok sedikit-sedikit?Kok seperti Isa Marshanda
yang ada di Republik Mimpi ya?Wassalam!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar