PEUGAH YANG NA,. PEUBUET LAGEI NA,. PEUTROEK ATA NA,. BEKNA HABA PEUSUNA,. BEUNA TAINGAT WATEI NA,.

Sabtu, 15 Desember 2012


DICARI KEPALA SEKOLAH
VERSI PERMENDIKNAS NO. 13 TAHUN 2007
DEPDIKNAS mengeluarkan lagi kebijakan yang baru.Kali ini tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.Permendiknas yang baru adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) PP 19/2005.Apa saja yang diatur dalam Permendiknas tersebut?
STANDAR KEPSEK BARU
Ada dua hal pokok yang diatur dalam Permendiknas No. 13/2007 ini, yakni kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.Kualifikasi kepala sekolah/madrasah terdiri atas kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.
Sesungguhnya Permendiknas ini menegaskan kembali apa yang sudah ditetapkan dalam PP 19/2005, sehingga terkesan tidak ada yang “baru”. Barangkali yang baru, adalah penegasan perlunya kepala sekolah memiliki sertifikat pendidik, dan sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kualifikasi umum kepala sekolah secara ringkas sebagai berikut.
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau D-IV Kependidikan
  2. Umur maksimal 56 tahun saat diangkat
  3. Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun pada jenjang sekolah masing-masing, kecuali untuk RA/TK cukup 3 tahun
  4. Bagi PNS berpangkat serendah-rendahnya IIIc, dan bagi non-PNS disetarakan dengan ketentuan yayasan/lembaga.
Sedangkan kualifikasi khusus kepala sekolah pada intinya sebagai berikut.
  1. Berstatus sebagai guru pada jenjang sekolah masing-masing
  2. Memiliki sertifikasi pendidik sebagai guru pada jenjang sekolah masing-masing
  3. Memiliki sertifikat kepala sekolah sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
KOMPETENSI KEPSEK
Ada 5 dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diatur dalam Permendiknas tersebut, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
Secara lengkap kompetensi-kompetensi Kepala Sekolah/ Madrasah tersebut adalah sebagai berikut :
DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI KEPSEK
1. DIMENSI KOMPETENSI KEPRIBADIAN
1.1.
1.2.
1.3.
1.4.
1.5.
1.6.
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, menjadi teladan akhlak
Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
Memiliki keinginan kuat dalam pengembangan diri sebagai kepsek
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan di sekolah
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan
2. DIMENSI KOMPETENSI MANAJERIAL
2.1.
2.2.
2.3.
2.4.
2.5.
2.6.
2.7.
2.8.
2.9.
2.10.
2.11.
2.12.
2.13.
2.14.
2.15.
2.16.
Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan
Mengembangkan organisasi sekolah sesuai kebutuhan
Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya secara optimal
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yg efektif
Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan SDM secara optimal
Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan sekolah/madrasah
Mengelola peserta didik dalam rangka PSB, penempatan dan pengembangan kapasitas siswa
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan diknas
Mengelola keuangan sekolah sesuai prinsip akuntansi, transparan dan efisien
Mengelola ketatausahaanb sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah
Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan siswa
Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
Melakukan monev dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat serta merencanakan tindak lanjutnya
3. DIMENSI KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN
3.1.
3.2.
3.3.
3.4.
3.5.
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yg efektif
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar siswa
4. DIMENSI KOMPETENSI SUPERVISI
4.1.
4.2.
4.3.
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Melaksanakan supervisi akademik dengan menggunakan pendekatan & teknik supervisi yg tepat
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesi-onalisme guru
5. DIMENSI KOMPETENSI SOSIAL
5.1.
5.2.
5.3.
Bekerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain
Sumber : Permendiknas No. 13 Tahun 2007 (diolah kembali)
Dimensi-dimensi kompetensi guru ini pernah dikemukakan pada tahun 2004-2005 yang lalu, namun belum ditetapkan sebagai peraturan seperti sekarang.Dengan demikian dapat dikatakan ada langkah maju dari Depdiknas dalam menentukan standar kepala sekolah/ madrasah sebagaimana yang diajukan oleh BSNP ini.
ADAKAH GURU MEMENUHI STANDAR?
Ini pertanyaan yang sulit dijawab.Kalau persyaratan umum kualifikasi kepsek, tentu banyak yang memenuhi syarat. Syarat khusus pertama (sebagai guru pada satuan pendidikan yang sesuai), pasti akan bisa dipenuhi. Namun syarat khusus kedua (memiliki sertifikat pendidik), mungkin 10 – 15 tahun ke depan mudah dipenuhi, ketika semua guru sudah disertifikasi. Lalu untuk apa persyaratan ini ditetapkan saat ini, dimana jumlah guru yang disertifikasi masih sangat sedikit.
Syarat ketiga (memiliki sertifikat kepala sekolah dari lembaga yang ditetapkan pemerintah), duuuh … apa-apaan lagi ini? Lembaga apa yang dimaksud? Sudah adakah lembaganya? Atau masih akan dibentuk? Mau sentralisasi lagi kah?Kalau ya, sampai kapan lagi guru-guru harus menunggu agar dapat mengikuti seleksi dan sertifikasi calon kepsek ini?Berapa biayanya?Siapa sajakah yang boleh ikut sertifikasi kepsek?Guru yang diseleksi daerah?Bagaimana prosedur seleksinya?Siapa asesornya atau yang melaksanakan seleksi?Dan puluhan pertanyaan barangkali masih bisa diajukan lagi disini.
Yang jelas, cara bagaimana menentukan atau menyeleksi guru yang memenuhi syarat kualifikasi umum dan khusus, serta memiliki 36 kompetensi harus ditetapkan lebih dulu serta instrumen apa yang dipergunakan. Tanpa itu semua, maka akanngawur semua. Karena setiap orang atau daerah bisa menginterpretasikan sendiri sesuai dengan kepentingannya. Kalau sudah demikian, untuk apa standar kepsek tersebut ditetapkan?
Jangan-jangan hanya manusia setengah dewa yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, yaitu guru keturunan Dewa Betara Guru.
KEKABURAN PROSEDUR
Peraturan Mendiknas No. 13 Tahun 2007 ini nampaknya hanya mengatur standar kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah, tanpa mengatur prosedur atau tata cara pemilihan kepala sekolah. Tidak adanya prosedur atau tata cara pemilihan kepala sekolah ini dalam Permendiknas ini, saya bayangkan betapa akan beragamnya cara pemerintah daerah atau dinas pendidikan dalam memilih dan mengangkat kepala sekolah.
Setiap daerah akan membuat peraturan sendiri tentang cara pemilihan dan pengangkatan kepala sekolah.
Apakah keputusan Mendiknas No. 162/U/2003 masih tetap berlaku dan akan digunakan dalam pemilihan dan pengangkatan kepala sekolah? Berikut ini isi Keputusan Mendiknas RI No. 162/U/2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang berkaitan dengan seleksi calon kepsek.
Pasal 5 : Seleksi calon kepala sekolah
  1. Guru yang akan diberi tugas tambahan sebagi kepala sekolah harus mengikuti dan lulus seleksi calon kepala sekolah.
  2. Seleksi meliputi :
  1. Tahap I : seleksi administratif
  2. Tahap II : tes tertulis dan paparan makalah.
  1. Seleksi calon kepala sekolah dilakukan oleh dinas sesuai dengan kewenangannya.
  2. Bagi guru yang tidak lulus seleksi tahap I tidak dapat mengikuti seleksi tahap II.
  3. Penetapan kelulusan calon kepala sekolah berdasarkan hasil akhir penilaian seleksi tahap II.
  4. Pedoman seleksi calon kepala sekolah sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
Dalam Lampiran Kepmendiknas No. 162 /U/2003 tentang Pedoman Seleksi Calon Kepala Sekolah, disebutkan bahwa seleksi calon kepala sekolah terdiri dari dua tahapan yang merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat dipisahkan dan terus diikuti oleh semua calon kepala sekolah.
A. SELEKSI TAHAP I
Seleksi tahap pertama dilakukan untuk meneliti kelengkapan administrasi berupa :
  1. Surat keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani.
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Surat keterangan aktif mengajar dan/atau membimbing
  4. Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) dua tahun terakhir
  5. Ijazah yang dipersyaratkan
  6. Makalah atau karya tulis yang berkaitan dengan:
  1. Pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien
  2. Kurikulum sekolah yang akan dipimpinnya
  3. Perkembangan IPTEK
  4. Kreativitas dan Inovasi dalam memajukan sekolah
  5. Manajemen berbasis sekolah
  6. Sekolah sebagai lembaga pendidikan dan/atau pusat pembudayaan
Selain kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon kepala sekolah dapat menyertakan bukti prestasi seperti :
1. Menjadi guru teladan/berprestasi
2. Menjadi guru inti atau instruktur peningkatan mutu guru, menjadi ketua musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau sejenis
3. Berhasil memimpin suatu unit kerja atau pernah / sedang menjadi wakil kepala sekolah
B. SELEKSI TAHAP II
  1.  
    1. Tes tertulis :
a. Potensi akademik
b. Kepemimpinan yang meliputi integritas, kepribadian, perilaku dan hubungan sosial
c. Kecerdasan emosi
  1.  
    1. Paparan Makalah
Apakah prosedur seleksi versi Kepmendiknas No. 162/U/2003 ini masih berlaku?Mengingat dalam Permendiknas No. 13/2007 tidak disebutkan bahwa Kepmendikas yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.Kalau Kepmendiknas masih berlaku, ada persyaratan khusus dalam Kepmendiknas yang tidak sesuai dengan PP 19/2005 atau Permendiknas 13/2007.Kok jadi berbelit-belit begini ya?Benarkah ini usulan BSNP yang anggotanya para pakar pendidikan kita?
PENUTUP
Mungkin saya terlalu awal mengomentari Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah ini. Saya percaya Depdiknas tidak lama lagi akan mengeluarkan peraturan-peraturan lain berkaitan dengan pelaksanaan Permendiknas tersebut. Seperti POS, SK Dirjen PMPTK, atau Permendiknas lagi.Sedikit-sedikit peraturan.Sedikit-sedikit peraturan.Lho, mengeluarkan peraturan saja kok sedikit-sedikit?Kok seperti Isa Marshanda yang ada di Republik Mimpi ya?Wassalam!

Tidak ada komentar:

Read more: http://www.bloggerafif.com/2011/03/membuat-recent-comment-pada-blog.html#ixzz1M3tmAphZ