Hadiah:
1. Juara 1: Rp. 10 Juta
2. 2 Juara 2: Rp. 3 Juta
3. 3 Juara 3: Rp. 2 juta
4. 20 favorit: Rp. 500 ribu
Lomba Foto-2 Tingkat
Nasional tema Peduli ABK 2013
a. Tema: Peduli Anak Berkebutuhan Khusus
b. Tingkat nasional, gratis bagi masyarakat dan Pewarta Foto
c. Waktu Pemotretan tahun 2012 hingga September 2013
d. Penyerahan foto mulai 7-22 oktober 2013
e. Pengumuman pemenang akhir Oktober 2013
f. Penyerahan hadiah pada acara Gebyar PK-PLK, November 2013
b. Tingkat nasional, gratis bagi masyarakat dan Pewarta Foto
c. Waktu Pemotretan tahun 2012 hingga September 2013
d. Penyerahan foto mulai 7-22 oktober 2013
e. Pengumuman pemenang akhir Oktober 2013
f. Penyerahan hadiah pada acara Gebyar PK-PLK, November 2013
Setelah sukses
penyelenggaraan Lomba Foto ABK-1 tahun 2012, maka dalam rangka peningkatan
pelayanan Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) dalam
bentuk kepedulian masyarakat terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (Dit.PPK-LK
Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggelar untuk kedua
kalinya "Lomba Foto dengan tema Peduli Anak Berkebutuhan Khusus
(ABK)" yang ditujukan kepada masyarakat umum.
Yang dimaksud ABK sesuai UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 32 Ayat 1 yang perlu Pendidikan Khusus (PK) diantaranya anak-anak/peserta didik penyandang ketunaan seperti :
1. Penyandang Disabilitas:
- Tunanetra/buta dan Low Vision yang bermasalah dengan penglihatan.
- Tunarungu yaitu hambatan pendengaran dan Tunawicara yaitu hambatan berbicara.
- Tunadaksa yaitu lumpuh/hambatan fisik atau kehilangan satu/sebagian fisik.
- Cerebral Palsy yaitu lumpuh/hambatan fisik akibat gangguan motorik syaraf.
- Tunaganda yaitu memiliki dua jenis handicap/ketunaan.
Yang dimaksud ABK sesuai UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 32 Ayat 1 yang perlu Pendidikan Khusus (PK) diantaranya anak-anak/peserta didik penyandang ketunaan seperti :
1. Penyandang Disabilitas:
- Tunanetra/buta dan Low Vision yang bermasalah dengan penglihatan.
- Tunarungu yaitu hambatan pendengaran dan Tunawicara yaitu hambatan berbicara.
- Tunadaksa yaitu lumpuh/hambatan fisik atau kehilangan satu/sebagian fisik.
- Cerebral Palsy yaitu lumpuh/hambatan fisik akibat gangguan motorik syaraf.
- Tunaganda yaitu memiliki dua jenis handicap/ketunaan.
2. Anak Kesulitan Belajar:
- Hiperaktif, yaitu anak yang mengalami gangguan pemusatan perhatian pada jangka waktu tertentu, anak hanya mampu memusatkan perhatian pada waktu yang sangat pendek, mudah terganggu perhatian dan pikirannyanya dan tidak mampu mengontrol diri untuk bersikap tenang.
- Hiperaktif, yaitu anak yang mengalami gangguan pemusatan perhatian pada jangka waktu tertentu, anak hanya mampu memusatkan perhatian pada waktu yang sangat pendek, mudah terganggu perhatian dan pikirannyanya dan tidak mampu mengontrol diri untuk bersikap tenang.
- ADD (Attention Deficit Disorder)/ ADHD
(Attention Deficit Hyperactivity Disorder) adalah gangguan perkembangan dalam
peningkatan aktivitas motorik anak-anak hingga menyebabkan aktivitas anak-anak
yang tidak lazim dan cenderung berlebihan. Hal ini ditandai dengan berbagai
keluhan perasaan gelisah, tidak bisa diam, tidak bisa duduk dengan tenang, dan
selalu meninggalkan keadaan yang tetap seperti sedang duduk, atau sedang berdiri.
Beberapa kriteria yang lain sering digunakan adalah suka meletup-letup,
aktivitas berlebihan, dan suka membuat keributan.
- Autis, yaitu anak yang terhambat dengan
bidang sosialisasi, imajinasi, dan komunikasi.
- Asperger Syndrome, yaitu salah satu gejala
autisme dari kemampuan linguistik dan kognitif di mana para penderitanya
memiliki kesulitan dalam berkomunikasi dengan lingkungannya, sehingga kurang
begitu diterima.
- Down Syndrome yaitu suatu kondisi
keterbelakangan perkembangan fisik dan mental anak dengan ciri badan yang
relative pendek, kepala mengecil, hidung yang datar menyerupai orang Mongoloid.
- Tunagrahita yaitu keterbelakangan
intelektual dan perilaku.
- Dyslexia, yaitu kondisi ketidakmampuan
belajar khususnya dalam melakukan aktivitas membaca dan menulis.
- Dysgraphia, yaitu ketidakmampuan belajar
dari kesulitan dalam mengungkapkan pikiran secara tertulis dan grafis.
- Dysphasia, yaitu ketidakmampuan memproduksi
dan mengerti bahasa.
- Dyscalculia, yaitu kesulitan dalam belajar
atau memahami perhitungan, termasuk memahami simbol-simbol matematika.
- Dyspraxia, yaitu kesulitan yang dialami
seorang anak dalam melaksanakan proses "pembentukan ide" untuk
membuat sebuah gerakan terencana, proses dalam "perencanaan gerak"
untuk mencapai idenya, dan proses "pelaksanaan gerakan " atau action
tersebut. Dyspraxia dikenal juga sebagai hambatan/gangguan motorik.
Kemudian anak-anak non disabilitas yang
memiliki kelebihan daripada anak normal seusianya seperti:
- Anak Bakat Istimewa (multiple intelligences): anak yang berbakat dibidang Kesenian, Olahraga, Ketangkasan dan Ketrampilan.
- Anak Cerdas Istimewa: anak dengan IQ 130< dan anak Indigo (anak mempunyai indera keenam atau intuisi yang luar biasa).
- Anak Bakat Istimewa (multiple intelligences): anak yang berbakat dibidang Kesenian, Olahraga, Ketangkasan dan Ketrampilan.
- Anak Cerdas Istimewa: anak dengan IQ 130< dan anak Indigo (anak mempunyai indera keenam atau intuisi yang luar biasa).
Sedangkan ABK non disabilitas lainnya pada
Pasal 32 Ayat 2 UU Sisdiknas No.20/2003 yang perlu Pendidikan Layanan Khusus
(PLK) diantaranya adalah:
- Anak Korban Sosial-Ekonomi: pekerja/buruh anak, anak pemulung, napi anak/ anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), pengasong anak, anak pelacur, pelacur anak, anak korban asusila, anak korban trafficking, anak jalanan, anak korban narkoba anak korban HIV/AIDS, anak korban perceraian, anak yatim-piatu, anak putus sekolah, anak dari keluarga miskin absolut.
- Anak Korban Sosial-Ekonomi: pekerja/buruh anak, anak pemulung, napi anak/ anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), pengasong anak, anak pelacur, pelacur anak, anak korban asusila, anak korban trafficking, anak jalanan, anak korban narkoba anak korban HIV/AIDS, anak korban perceraian, anak yatim-piatu, anak putus sekolah, anak dari keluarga miskin absolut.
- Anak Korban Bencana: anak korban bencana
alam, anak korban konflik, anak korban peperangan, anak pengungsi.
- Anak dengan Kendala Geografis: anak-anak
dari tenaga kerja Indonesia (TKI) diluar negeri. anak-anak di wilayah 3T
seperti anak di daerah tertinggal, anak di pulau terdepan, anak di
terpencil/pedalaman/suku).
Catatan:
Anak-anak usia 7-18/19 tahun seperti 1. Korban Sosial-Ekonomi, 2. Korban Bencana, 3. Kendala Geografis tersebut ada juga yang dibina/ diasuh pada lembaga-lembaga di lingkup Asosiasi PLK (Pendidikan Layanan Khusus), PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), TBM (Taman Bacaan Masyarakat) ataupun LSM-NGO yang terkait dengan kategori ini.
Anak-anak usia 7-18/19 tahun seperti 1. Korban Sosial-Ekonomi, 2. Korban Bencana, 3. Kendala Geografis tersebut ada juga yang dibina/ diasuh pada lembaga-lembaga di lingkup Asosiasi PLK (Pendidikan Layanan Khusus), PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), TBM (Taman Bacaan Masyarakat) ataupun LSM-NGO yang terkait dengan kategori ini.
Petunjuk Teknis,
Syarat dan Ketentuan Lomba:
- Peserta dalam lomba foto dan pameran ini
GRATIS atau tidak dipungut biaya. Peserta lomba foto, yaitu peserta dari kalangan
jurnalis/wartawan (reporter dan pewarta foto media cetak/online), dan kalangan
umum (penghobi fotografi, pelajar, mahasiswa, karyawan/pegawai, guru, dosen,
tutor, orang tua, pemerhati ABK dan ABK itu sendiri)
- Seluruh foto yang diterima panitia merupakan
karya sendiri, baik yang telah dimuat di media atau belum pernah disiarkan.
Masa/waktu pemotretan dari Januari 2012 hingga 30 September 2013. Namun
foto-foto yang dilombakan belum pernah menang di-event manapun. Foto yang bukan
milik sendiri atau pernah menang di event lain sebelumnya maka akan
didiskualifikasi panitia/juri.
- Foto yang dilombakan diantaranya merupakan
gambaran aktivitas ABK (disabilitas maupun non disabilitas) baik di sektor
pendidikan, budaya, hukum, sosial, lingkungan, kesehatan dll.
- Foto mesti orisinil, masih memiliki exif.
Bila ada sedikit cacat diperbolehkan melalukan tusiran/sentuhan olah digital.
Namun foto tidak boleh banyak unsur olah digital (seperti kolase/ montase) atau
bukan merupakan rekayasa olah digital.
- Setiap peserta lomba minimal mengirimkan 1
foto dan maksimal 10 foto terbaiknya yang dicetak ukuran 17R (30x40cm) atau
17RS Plus (30x45cm). Foto dicetak boleh memakai kertas doff atau glosi. Saat
mengirim dengan jasa pos, gunakan media pelindung foto yang baik, sehingga foto
tidak terlipat atau tidak mudah rusak sesampai di tangan panitia.
- Seluruh foto wajib dilampirkan caption photo
(keterangan foto yang mengandung 5W+1H), berikut judul foto, nama forografer
serta media/institusi anda. Cantumkan pula nomor ponsel anda.
- Seluruh foto yang dikirim ke panitia,
sertakan pula file foto asli ke dalam CD beserta scan identitas diri (KTP/SIM/
Kartu Pelajar/Mahasiswa) dan file jpeg pas foto diri terbaru (ukuran 4x6 cm
atau ukuran poscard dengan tingkat resolusi/DPI 300). Bila syarat point 6-7 ini
tidak dikirim, maka foto yang terkirim akan didiskualifikasi.
- Bila peserta mengirimkan lebih dari satu
foto, disarankan foto tersebut adalah foto yang berbeda terhadap aktivitas ABK
dan/atau beda sektor. Namun juri hanya memilih (kurasi) satu foto terbaik/ yang
layak diunggulkan dari seluruh foto yang dikirimkan peserta. Hal ini untuk
menghindari satu peserta memperoleh dua atau tiga kemenangan, Dengan begitu
akan memberikan kesempatan peserta lain untuk memperoleh kemenangan pula.
- Foto-foto dan CD
tersebut diterima panitia mulai 7-22 Oktober 2013 via pos (bukan tgl cap pos) atau bisa dikirim langsung
ke Dit.PPK-LK Dikdas di Jakarta (alamat di bawah ini).
- Foto akan dinilai oleh fotografer senior
yang pernah memperoleh penghargaan dan memiliki kompetensi dibidangnya,
pemerhati fotografi dan ABK, serta penilai dari Dit.PPK-LK Dikdas pada akhir
Oktober 2013.
- Pengumuman pemenang
lomba foto dilaksanakan pada awal November 2013 pada web www.pk-plk.com Pengumuman pemenang akan diumumkan ponsel peserta. Dan
keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
- Pemenang akan menerima hadiah uang saku,
yaitu Juara Pertama Rp 10.000.000, Juara Kedua Rp 3.000.000, Juara Ketiga Rp
2.000.000, dan 20 foto favorit masing-masing memperoleh Rp 500.000. (Peserta
yang mengirim lebih dari satu foto atau hingga 10 foto, namun hanya satu foto
yang dinilai terbaik oleh juri. Artinya peserta hanya memperoleh kesempatan
satu pemenang/juara saja. Hal ini agar memungkinkan peserta lain untuk
menang/juara).
- Penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada
acara Gebyar PK-PLK pada pertengahan November 2013 yang berbarengan dengan
acara seleksi lomba vokal, instrument, dan band dan penyerahan pemenang untuk
lomba Penulisan Jurnalistik ABK 2013 yang diselenggarakan oleh Direktorat
PPK-LK Dikdas, Kemdikbud. (waktu dan tempat menyusul dan informasi via
www.pk-plk.com).
- Foto-foto terbaik akan dipamerkan pada event
Hardiknas 2014 di Gedung A Kemdikbud Senayan Jakarta, dan pameran foto akan
dilanjutkan di acara FESTIVAL LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N) 2014 yang ke-7
(waktu dan tempat masih tentatif).
- Seluruh foto yang dilombakan menjadi hak
panitia. Seluruh foto tersebut dapat dipergunakan oleh panitia atau Kemdikbud
dalam rangka KAMPANYE PENDIDIKAN atau sejenisnya yang sifatnya NON KOMERSIAL.
- Sebagai tempat pengarsipan/galeri foto di
dunia maya, dan untuk menambah nilai benefit/nilai ekonomis bagi peserta lomba,
maka seluruh foto yang dilombakan akan didaftarkan melalui agency ke bursa
website stok foto di Indonesia. (Adapun prasyarat masuk ke bursa stok foto itu
dan benefit yang akan diperoleh, diatur sesuai dengan ketentuan layanan pada
web tersebut).***
Alamat pengiriman:
Kepada Panitia Lomba Foto ABK 2013.
Subdit Program dan Evaluasi.
Direktorat PPK-LK DIKDAS, Kemdikbud.Jl Raya Fatmawati, Cipete.Jakarta Selatan.
Subdit Program dan Evaluasi.
Direktorat PPK-LK DIKDAS, Kemdikbud.Jl Raya Fatmawati, Cipete.Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar