Listrik
telah menjadi kebutuhan yang mendasar untuk berbagai aktifitas manusia, yang kemudian digunakan untuk beragam
fungsi kedepannya. Listrik menjadikan manusia ketergantungan akan
keberadaannya, tidak dapat dipungkiri bahwa listrik merupakan tenaga yang
dibutuhkan manusia dalam segala hal yang mendukung aktifitas manusia. Adapun
akhirnya peran dari pemerintah dalam penyediaan listrik bagi masyarakat luas.
Tidak heran jika pemerintah menguasai kepentingan listrik dalam bentuk Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dapat mengaturnya dengan baik untuk kepentingan
bersama agar tidak terjadi monopoli dalam kepentingan ini.
Suatu
perusahaan besar sebagai penyedia listrik untuk masyarakat adalah PT. PLN,
dimana perusahaan listrik milik negara ini telah banyak memberikan kontribusi
yang besar dalam memasok kebutuhan listrik untuk masyarakat. Selaku perusahaan
milik negara yang menangani masalah kepentingan listrik di Indonesia, yang
memberikan jumlah pasokan listrik kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat
besar. Tentunya PT. PLN memberikan pelayanan sebagai upaya pasti dalam
memberikan public service yang maksimal untuk kepentingan dan kemajuan bangsa.
Masyarakat sebagai konsumen yang seakan merasa “ketergantungan” akan kebutuhan
listrik memang tidak memiliki banyak pilihan dalam pemenuhan kebutuhan listrik
selain PT. PLN.
Setiap
penggunaan listrik PLN, tentunya mempunyai harapan khususnya dalam pelayanan administrasi maupun listrik.
Masyarakat tentu menginginkan supaya
kontinuitas dan kualitas pelayanan listrik PLN dapat dijamin. Namun dalam operasional pelayanan tidak dapat dihindari
terjadinya kesalahan administrasi maupun gangguan teknis. Hal semacam inilah
yang dapat menimbulkan ketidakpuasan pelanggan. Pelayanan pada hakekatnya
merupakan serangkaian kegiatan karena itu ia merupakan proses sebagai proses
pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan meliputi seluruh
kehidupan orang dalam masyarakat. Bentuk inovasi yang diciptakan oleh PT. PLN
adalah dengan mengeluarkan program listrik Pintar. Listrik pintar adalah
inovasi layanan dari PLN yang mulai disosialisasikan sejak tahun 2008 namun
baru resmi diluncurkan pada tahun 2009. Selama ini pelanggan PLN mendapat
layanan listrik paskabayar, yaitu Pelanggan menggunakan energi listrik dulu dan
membayar belakangan, pada bulan berikutnya. Setiap bulan PLN harus mencatat
meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar Pelanggan,
melakukan penagihan kepada Pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan
memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekaning
listrik setelah waktu tertentu. Mekanisme tersebut di atas tidak dilaksanakan
pada sistem listrik pintar (prabayar). Pada sistem listrik pintar, pelanggan
mengeluarkan uang/biaya lebih dulu untuk membeli energi listrik yang akan
dikonsumsinya. Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan
ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang dilokasi Pelanggan melalui sistem
‘token’ (pulsa) atau stroom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar