Inspektur Jenderal M. Jasin menegaskan bahwa bantuan blockgrant harus mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku dan berbasis kebutuhan riil madrasah penerima bantuan. Demikian terang mantan Wakil Ketua KPK dalam arahan pembekalan pemberangkatan tim pemantau bantuan blockgrant di gedung OR lantai V Itjen Kemenag, Kamis (6/02).
Menurut Ses Itjen Maman Taufiqurohman, di awal periode 2014, Inspektorat Jenderal akan memantau bantuan Blockgrant Ditjen Pendidikan Islam tahun anggaran 2013. Pada tahap awal, tim pemantau akan menjangkau locus 433 madrasah (64,1 %) yang terdiri 8 provinsi dan 53 Kabupaten/Kota serta menerjunkan 2 supervisor, 53 ketua tim, dan 216 anggota tim.
Blockgrant yang terdiri dari 5 item bantuan adalah untuk Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang terdiri dari laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Laboratorium Bahasa, dan Multimedia. Untuk mencegah adanya penyimpangan/potensial error dan memastikan bantuan telah diterima madrasah tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak, tim pemantau Itjen akan terjun langsung mengecek kebenerannya.
Pada kesempatan kali ini, Direktur Pendidikan Madrasah, Muhammad Nur Kholis Setiawan, konsultan pengadaan, dan panitia pengadaan berkesempatan hadir dan memberikan arahan terkait hal-ihwal pengadaan bantuan blockgrant tersebut.
“Saya hadir bersama tim konsultan teknis, pejabat pengadaan, serta Kasubbag. TU dalam acara ini adalah untuk menyamakan persepsi. Spiritnya adalah sama seperti Itjen, yaitu mencegah penyimpangan dan melakukan perbaikan di masa mendatang.” ungkap Nur Kholis yang merupakan doktor lulusan Universitas Bonn, Germany.
Nurkholis juga menjelaskan bahwa bantuan blockgrant kali ini bertujuan untuk membantu madrasah dalam proses akreditasi. Sehingga adanya pengawasan dari tim Itjen sangat membantu Direktorat Pendidikan Madrasah untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan baik dari pihak panitia pengadaan, rekanan maupun sekolah itu sendiri. Ia juga akan melakukan perbaikan di lima komponen yakni; Barang dan jasa, Bantuan Sosial, PTK, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Siswa Miskin [].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar