Makmum
Boleh Kita, Tapi Imam Perlu Kriteria
Oleh: Muhammad
Yani, S. Pd.I, M. Ag
Istilah
makmum dan imam hanya dijumpai pada shalat berjama’ah tentu tidak pada shalat
sendirian. Almarhum K.H. Zainuddin MZ atau da’i sejuta umat pernah menyampaikan dalam salah
satu ceramahnya “Makmum itu boleh siapa saja namun sebagai imam ada aturannya,
tidak sah seorang makmum yang fasih dalam membaca al-Qur’an mengikuti imam yang
kurang benar dalam membaca al-Qur’an secara tajwid, artinya menjadi imam
memiliki karakteristik dan kriteria yang wajib dipenuhi sebagai imam”. Makmum artinya
yang dipimpin, menjadi seorang makmum tidak mesti memiliki syarat sebagaimana
menjadi imam. Namun, agar para makmum di dalam shalat berjamaah dihukumi sah
dan nilainya tinggi di sisi Allah swt, ada beberapa ketentuan yang harus
dipenuhi dan dilaksanakan oleh para makmum. Ketentuan itu dimulai ketika salat
berjama’ah berlangsung dan setelah shalat berjama’ah selelsai
Sebagai
makmum atau orang yang akan mengikuti setiap instruksi dan gerakan imam tentunya
wajib mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya, hal ini sebagaimana
disebutkan dalam salah satu hadist rasulullah saw yang artinya “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk
diikuti. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian. Bila dia ruku’ maka
ruku’lah kalian. Bila dia mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” maka
ucapkanlah “rabbana wa lakal hamd”. Bila dia sujud, maka sujudlah kalian.”
(HR Al Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadist di atas bahwa dalam shalat berjama’ah terdapat konsep-konsep
pemerintahan yang sangat baik. Kaidah-kaidah inilah yang harus coba kita
perhatikan dan lakukan dalam kehidupan bernegara. Imam pada shalat jama’ah
diibaratkan sebagai pemimpin dan makmum sebagai rakyat. Perlu ditekankan bahwa
konsep ini adalah keadaan yang sangat
ideal jika semua orang sudah memiliki pemahaman yang sama dalam kaidah ini.
Shalat ini sanggup mengakses semua lini dalam kaidah kepemimpinan, mulai dari
pemilihan pemimpin sampai kaidah menurunkan seorang pemimpin. Kompetensi pada
rukun dan syarat sah shalat dapat kita analogikan dengan kemampuan memahami
sistem.
Ketika pemimpin menyalahi sistem, maka akan ada
konsekuensi berupa terlepasnya sang pemimpin dari tampuk kekuasaannya. Dalam
shalat, meyalahi rukun sama dengan membatalkan shalat, misalnya ketika shalat
dhuhur imam pada ra’at ke tiga langsung duduk tahyatul akhir, maka makmum wajib
mengingatkan imam, namun cara mengingatkan imam tentu melalui cara-cara yang
sudah baku diajarkan dalam fiqh khususnya tentang shalat, yaitu mengucapkan subhanallah
bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi perempuan. Begitu juga halnya ketika
dalam shalat imam keluar angin (kentut) maka imam tersebut langsung geser
kesamping dan shalat diteruskan oleh makmum lain yang berada dekat dibelakang
makmum. Shalat selalu mengajarkan kita untuk
mengikuti semua gerakan imam.
Disamping mengikuti, kita juga
diwajibkan untuk tidak mendahului ataupun tertinggal jauh dari gerakan imam.
Ketika kita sedang membaca bacaan yang panjang, maka kita harus menghentikannya
segera ketika imam sudah memulai gerakan yang lain. Bahkan, ketika imam sudah
salam, kita wajib langsung salam walaupun bacaan tahiat kita belum selesai
ataupun doa kita belum selesai. Mengikuti gerakan imam bukan berarti mengikuti
gerakan semuanya, melainkan hanya gerakan yang benar dan bukan gerakan-gerakan
tambahan.
Perspektif mengenai tanggung jawab
seorang pemimpin, pemimpin akan bertanggung jawab atas apa yang dia pimpin.
Maka dosa bawahan ketika mengikuti perintah pemimpin adalah tanggung jawab
pemimpin. Yang dipimpin hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Etika
menasehati pemimpin juga diatur dalam shalat sebagaimana telah dijelaskan pada
penjelasan sebelumnya. Ketika imam salah dalam gerakan, yang harus makmum
lakukan adalah mengingatkan imam dengan membaca subhanallah untuk makmum
laki-laki dan tepuk tangan untuk perempuan. Ketika imam salah membaca surah,
yang harus dilakukan adalah membenarkan bacaannya. Kemudian kalau imam tidak
mengindahkan semua yang telah makmum ingatkan, maka makmum wajib tetap
mengikuti gerakan dan bacaan imam selama tidak melanggar rukun shalat.
Kriteria Imam
Shalat
Terkait dengan pemimpin yang baik ibarat imam pada
shalat berjamaah. Memilih pemimpin yang baik sama halnya ketika memilih imam
shalat berjama’ah, beberapa kriteria sebagai imam shalat, yaitu:
a). Seorang imam shalat haruslah orang yang
ilmunya paling tinggi.
Ibarat
memilih imam shalat, Ketika memilih pemimpin yang baik diharapkan memilih
seorang yang paling tinggi ilmunya dibandingkan yang lainnya, jadi memiliki
intelegensi question (IQ) yang tinggi itu perlu. Hal tersebut dikarenakan
seorang pemimpin diharuskan cerdas mencari jalan keluar dari setiap masalah
yang dihadapi. Selain itu agar tidak ada pembodohan dari berbagai pihak yang
menginginkan jatuhnya kekuasaan.
Karena itu seorang pemimpin harus ahli sehingga dapat dipercaya. Fathanah ialah
cerdas. Seorang pemimpin tidak hanya perlu jujur, dapat dipercaya, dan dapat
menyampaikan tetapi juga cerdas. Karena jika seorang pemimpin tidak cerdas maka
ia tidak dapat menyelesaikan masalah rakyatnya dan ia tidak dapat memajukan apa
yang dipimpinnya.
b). Seorang imam shalat berada
dibarisan paling depan.
Seorang
pemimpin yang mengaca pada imam shalat akan siap menyerahkan segala hidupnya
untuk membela kepentingan rakyatnya. Pemimpin tersebut akan berada pada garis
depan perjuangan demi segala kebaikan rakyatnya. Artinya pemimpin memiliki
kekuasaan penuh serta berwibawa dalam menjalankan fungsinya serta dalam
mengeluarkan segala kebijakan tanpa ada perasaan takut dengan banyang-banyangan
yang menghantuinya dibelakang.
c). Seorang imam shalat siap
diingatkan makmum ketika salah gerakan ataupun bacaannya.
Begitu
juga seharusnya pemimpin yang baik. Tidak marah ketika diingatkan untuk
kebaikan. Besar hati menerima masukan serta pendapat dari berbagai pihak demi
kebaikan kepemimpinannya. Ibarat makmum pada shalat berjama’ah disaat imam lupa
dan salah maka makmum wajib menegurnya serta memperbaikinya, selanjutnya imam
juga wajib memahami kealpaan dan kesalahannya, sudah kewajiban rakyat untuk
mengingatkan ketika pemimpinnya salah, apabila pemimpin marah ketika dikritik
maka belum layak menjadi pemimpin.
d). Seorang imam shalat siap digantikan jika terdapat hal
yang mengharuskan untuk membatalkan shalat.
Seorang
imam shalat selalu rela digantikan makmumnya ketika imam tersebut mendapatkan
halangan. Misalnya ketika jatuh pingsan maupun ketika batal. Begitu pula
seharusnya seorang pemimpin. Seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang
tidak memaksakan. Baik tidak memaksakan keputusan yang berat sebelah maupun
tidak memaksakan diri untuk memimpin ketika sudak tidak memungkinkan lagi.
Seorang pemimpin harus rela kepemimpinannya digantikan dengan pemimpin yang
baru yang mempunyai visi baru pula.
Memilih
Pemimpin
Setiap
warga Negara memiliki hak untuk memilih dan juga dipilih, persoalan memilih tentu
bukanlah hal yang sulit juga bukan masalah rumit, apalagi Pemilu Celeg beberapa
bulan yang lalu dapat menjadi pelajaran berharga dalam memilih. Sebenarnya
memilih itu memiliki tanggung jawab besar terhadap keberlanjutan suatu daerah
atau wilayah menuju kepada kebangkitan dan kemajuan bagi negara, bangsa dan
agama Islam pada khususnya. Untuk itu dalam memilih pemimpin sebagai umat islam
kiranya dapat berpijak sebagaimana hadist saw yang artinya “Selayaknya
untuk diketahui siapakah orang yang paling layak untuk posisi setiap jabatan.
Karena kepemimpinan yang ideal, itu memiliki dua sifat dasar: kuat (mampu) dan
amanah.”
Selanjutnya dalam menentukan pilihan selain dua sifat dasar sebagaimana hadist
di atas, juga perlu melihat pada kriteria imam shalat jama’at sebagaimana
penjelasan di atas, sehingga nantinya pilihan itu berdasarkan tuntunan agama
yang membimbingnya bukan karena emosional dan tanpa pertimbangan yang matang.
Akhirnya kepada para pemimpin saat ini semoga selalu dapat mengambil pelajaran
dari berbagai teori kepemimpinan yang baik. Imam shalat berjamaah adalah salah
satu teori kepemimpinan yang tersirat dalam islam. Membutuhkan pemikiran yang
lebih mendalam untuk memecahkan ilmu – ilmu yang tersirat dari berbagai sumber
agar kiranya mendapatkan kemanfaatan yang lebih banyak.
Penulis adalah Sekretaris Umum Dewan
Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (DPW AGPAII) Provinsi
Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar