PEUGAH YANG NA,. PEUBUET LAGEI NA,. PEUTROEK ATA NA,. BEKNA HABA PEUSUNA,. BEUNA TAINGAT WATEI NA,.

Minggu, 22 Maret 2015

Bimbingan Pasca Nikah

Bimbingan Pasca Nikah, Why Not?
Oleh: Muhammad Yani, S. Pd.I, M. Ag

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam banyak hal tentang urusan agama. Tidak salah, karena memang demikian. Banyak urusan yang menjadi tanggung jawab KUA, mulai dari mengurus NR (Nikah-Rujuk), wakaf, bimbingan haji, penyuluhan agama Islam, hingga pusat data dan informasi keagamaan di level kecamatan. Maka tidak heran, KUA menjadi cermin Kementerian Agama, khususnya dalam pelayanan nikah, KUA memiliki peran yang sangat penting terhadap legalitas hukum akan sebuah pernikahan, sehingga nikah siri (di luar KUA tidak sah secara hukum).
Pernikahan merupakan suatu peristiwa sakral dalam kehidupan  manusia antara dua jenis makhluk Tuhan, yaitu laki-laki dan perempuan, yang  bertujuan untuk membentuk suatu satuan sosial kecil yaitu keluarga (rumah  tangga. Sebagaimana lazim dipahami bahwa kepada calon pengantin (catin) akan mendapatkan bimbingan bagi kedua mereka. Bimbingan ini akan disampaikan oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan lembaga yang memiliki tugas memberikan bimbingan konseling pra nikah bagi catin. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari tujuan dari BP4 sendiri yaitu mempertinggi mutu perkawinan dengan mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Namun bagi KUA yang belum memiliki BP4 ini biasanya bimbingan ini ditangani langsung oleh kepala KUA.
Permasalahan bimbingan pra nikah ini tentunya sangat berdampak positif  dalam mendorong ketahanan keluarga (suami dan isteri) dalam memahami peran dan fungsinya khususnya terhadap kewajiban dan hak masing-masing, akan tetapi yang terjadi selama ini bentuk bimbingan pra nikah ini umumnya dilaksanakan di KUA berupa nasihat pernikahan lebih kurang satu jam, bimbingan yang sama ini akan didengar kembali ketika sebelum ijab dan qabul melalui khutbah nikah yang biasanya disampaikan oleh Kepala KUA atau yang mewakilinya.
Setelah catin menjadi tin (pengantin) sebagai suami isteri mulailah muncul berbagai permasalahan, mulai dari masalah kecil hingga masalah besar, sehingga tidak jarang dijumpai usia pernikahan baru seumur jagung “sudah pecah kongsi” sehingga sebagian ada yang kembali lagi ke KUA untuk urusan rujuk/kembali menjadi suami isteri dan tidak sedikit yang harus berurusan dengan  Pengadilan Agama (PA) atau Mahkamah Syar’iah di Provinsi Aceh untuk mendapatkan keputusan perceraian. Untuk memperkuat jalinan kasih sayang dalam rumah tangga dan kokohnya hubungan suami isteri, maka KUA perlu kiranya melakukan trobosan memperkuat para penyuluh agama terhadap perannya dalam program bimbingan bagi pasangan suami isteri (Pesutri) melalui penyuluhan pasca pernikahan.
Pelaksanaan program penyuluhan pasca nikah ini tentunya akan ada beberapa pertanyaan akan muncul bagi masyarakat bahkan bagi penyuluh agama itu sendiri, seperti Bagaimana program penyuluhan pasca nikah ini akan dilaksanakan, dimana tempatnya, ada atau tidak dukungan operasional pendanaan, apakah pesutri mau mengikutinya dan puluhan pertanyaan lainnya yang bisa dimunculkan. Namun berandai-andai melalui pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidaklah salah karena suatu program sebelum bisa direalisasikan perlu dimulai dengan perencanaan dan perhitungan terhadap dampak positif dan negatif yang akan muncul dikemudian hari serta sikap optimis dan niat ikhlas untuk melaksanakannya, namun perlu dibarengi dengan jangka waktu sebagai evaluasi terhadap program.
Penyuluhan Pasca Nikah
Bahwa manusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak semua permasalahan mampu diselesaikan oleh seorang diri dan tidak semua orang dapat dijadikan sebagai media untuk memberikan solusi, bahkan tidak sedikit yang menambah masalah baru dikarenakan mereka bukan ahlinya, untuk itu perlu mereka yang paham dan ahli dalam hal bimbingan dan penyuluhan. Islam banyak memberikan alternatif pemecahan masalah  terhadap berbagai problem pernikahan dan keluarga, misalnya dengan poligami dan perceraian.

Namun dengan bersabar dan  tawakkal terlebih dulu diharapkan pintu pemecahan masalah  pernikahan dan rumah tangga mampu diselesaikan dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar dapat mendatangkan maslahat yang sebesar-besarnya baik bagi individu maupun bagi anggota keluarga secara keseluruhan. Masalah Dalam dunia kesehatan sering didengung-dengungkan mencegah lebih baik dari pada mengobati, begitu juga halnya dengan permasalahan bimbingan nikah ini,..

Tidak ada komentar:

Read more: http://www.bloggerafif.com/2011/03/membuat-recent-comment-pada-blog.html#ixzz1M3tmAphZ