Bimbingan
Pasca Nikah, Why Not?
Oleh: Muhammad
Yani, S. Pd.I, M. Ag
Kantor
Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam banyak hal
tentang urusan agama. Tidak salah, karena memang demikian. Banyak urusan yang
menjadi tanggung jawab KUA, mulai dari mengurus NR (Nikah-Rujuk), wakaf,
bimbingan haji, penyuluhan agama Islam, hingga pusat data dan informasi
keagamaan di level kecamatan. Maka tidak heran, KUA menjadi cermin Kementerian
Agama, khususnya dalam pelayanan nikah, KUA memiliki peran yang sangat penting
terhadap legalitas hukum akan sebuah pernikahan, sehingga nikah siri (di luar
KUA tidak sah secara hukum).
Pernikahan
merupakan suatu peristiwa sakral dalam kehidupan manusia antara dua jenis makhluk Tuhan, yaitu
laki-laki dan perempuan, yang bertujuan
untuk membentuk suatu satuan sosial kecil yaitu keluarga (rumah tangga. Sebagaimana lazim dipahami bahwa
kepada calon pengantin (catin) akan mendapatkan bimbingan bagi kedua mereka.
Bimbingan ini akan disampaikan oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4) merupakan lembaga yang memiliki tugas memberikan bimbingan
konseling pra nikah bagi catin. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari tujuan
dari BP4 sendiri yaitu mempertinggi mutu perkawinan dengan mewujudkan keluarga
sakinah menurut ajaran Islam. Namun bagi KUA yang belum memiliki BP4 ini
biasanya bimbingan ini ditangani langsung oleh kepala KUA.
Permasalahan
bimbingan pra nikah ini tentunya sangat berdampak positif dalam mendorong ketahanan keluarga (suami dan isteri) dalam memahami peran dan
fungsinya khususnya terhadap kewajiban dan hak masing-masing, akan tetapi yang
terjadi selama ini bentuk bimbingan pra nikah ini umumnya dilaksanakan di KUA berupa
nasihat pernikahan lebih kurang satu jam, bimbingan yang sama ini akan didengar
kembali ketika sebelum ijab dan qabul melalui khutbah nikah yang biasanya
disampaikan oleh Kepala KUA atau yang mewakilinya.
Setelah catin menjadi tin (pengantin) sebagai
suami isteri mulailah muncul berbagai permasalahan, mulai dari masalah kecil
hingga masalah besar, sehingga tidak jarang dijumpai usia pernikahan baru
seumur jagung “sudah pecah kongsi” sehingga sebagian ada yang kembali lagi ke
KUA untuk urusan rujuk/kembali menjadi suami isteri dan tidak sedikit yang harus
berurusan dengan Pengadilan Agama (PA)
atau Mahkamah Syar’iah di Provinsi Aceh untuk mendapatkan keputusan perceraian.
Untuk memperkuat jalinan kasih sayang dalam rumah tangga dan kokohnya hubungan
suami isteri, maka KUA perlu kiranya melakukan trobosan memperkuat para
penyuluh agama terhadap perannya dalam program bimbingan bagi pasangan suami
isteri (Pesutri) melalui penyuluhan pasca pernikahan.
Pelaksanaan
program penyuluhan pasca nikah ini tentunya akan ada beberapa pertanyaan akan
muncul bagi masyarakat bahkan bagi penyuluh agama itu sendiri, seperti
Bagaimana program penyuluhan pasca nikah ini akan dilaksanakan, dimana
tempatnya, ada atau tidak dukungan operasional pendanaan, apakah pesutri mau
mengikutinya dan puluhan pertanyaan lainnya yang bisa dimunculkan. Namun
berandai-andai melalui pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidaklah salah
karena suatu program sebelum bisa direalisasikan perlu dimulai dengan
perencanaan dan perhitungan terhadap dampak positif dan negatif yang akan
muncul dikemudian hari serta sikap optimis dan niat ikhlas untuk
melaksanakannya, namun perlu dibarengi dengan jangka waktu sebagai evaluasi
terhadap program.
Penyuluhan
Pasca Nikah
Bahwa
manusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak semua permasalahan mampu
diselesaikan oleh seorang diri dan tidak semua orang dapat dijadikan sebagai
media untuk memberikan solusi, bahkan tidak sedikit yang menambah masalah baru
dikarenakan mereka bukan ahlinya, untuk itu perlu mereka yang paham dan ahli
dalam hal bimbingan dan penyuluhan. Islam banyak memberikan alternatif
pemecahan masalah terhadap berbagai
problem pernikahan dan keluarga, misalnya dengan poligami dan perceraian.
Namun
dengan bersabar dan tawakkal terlebih
dulu diharapkan pintu pemecahan masalah pernikahan
dan rumah tangga mampu diselesaikan dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar dapat
mendatangkan maslahat yang sebesar-besarnya baik bagi individu maupun bagi
anggota keluarga secara keseluruhan. Masalah Dalam dunia kesehatan sering
didengung-dengungkan mencegah lebih baik dari pada mengobati, begitu juga
halnya dengan permasalahan bimbingan nikah ini,..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar