BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai
perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih
dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin dan pekerjaannya.Sehingga tindakan yang menyalahi dengan hak dan
martabat kemanusiaan sudah sewajarnya diberikan sanksi yang setimpal.
Jika kita melihat sejarah bangsa ini,
maka akan kita dapati banyak hal yang menyebabkan terbentuknya pengadilan HAM.
Pada masa orde baru memengang tampuk kekuasaan, selama 33 tahun (1965-1998)
terlalu banyak tindakan-tindakan yang melanggar dari pada hak-hak asasi manusia
yang dilakukan karena perilaku negara dan aparatnya yang memerintah Secara
otoriter. Sehingga Indonesia dikenal dengan negara yang paling buruk dalam hal
hak asasi manusia. Banyak kasus yang telah terjadi, mulai dari kasus
timor-timur pra referendum, Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi, kasus-kasus di
papua dan Dom di Aceh.[1]
Dengan adanya pembentukan pengadilan
Ham yang khusus ini, maka akan lebih mudah dalam menjerat pelanggar ham itu
sendiri. Namun bukan berarti tindakan yang dilakukan oleh pelanggar ham
tersebut tidak diatur didalam undang-undang. Tindakan tersebut sangat jelas
diatur didalam KUHP namun tidakan itu tergolong kedalam tindakan kejahatan yang
biasa atau ordinary crime, yang jika dibandingkan dengan pelanggaran HAM yang
berat harus memenuhi beberapa unsur atau karakteristik tertentu yang sesuai
dengan Statuta Roma 1999 untuk bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM
yang berat.
Disamping itu sesuai dengan prinsip
International Criminal Court, khususnya prinsip universal yang tidak mungkin
memperlakukan pelanggaran HAM berat sebagai ordinary crimes dan adanya
kualifikasi universal tentang crimes against humanity masyarakat mengharuskan
didayagunakannya pengadilan HAM yang bersifat khusus, yang mengandung pula
acara pidana yang bersifat khusus pula.[2]
Untuk itu melalui makalah ini penulis
akan membahas lebih lanjut terhadap permasalahan yang khususnya membicarakan
tentang peradilan HAM.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana sejarah HAM dan Peradilan HAM itu sendiri?
2.
Bagaimana peradilan HAM di Tingkat Dunia?
3.
Bagaimana peradilan HAM di Indonesia?
4.
Apa saja yang menjadi factor pendukung dalam penegakan peradilan HAM?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah dan Peradilan HAM
B.
Perkembangan Peradilan HAM di Dunia
C.
Peradilan HAM di Indonesia
D.
Faktor-Faktor Yang Mendukung Keberhasilan Peradilan HAM
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran-Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar