ANCAMAN HUKUMAN BAGI PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA
Selain merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya, mereka (pengguna, red) kerapkali mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, tak jarang pula mereka (pengguna narkoba, red) mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, untuk menjadi pecandu narkoba.
Selain itu, pengguna narkoba seringkali terlibat dalam tindakan-tindakan kriminalitas. Soalnya, mereka (pengguna, red) selalu menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang,
Oleh karena itu, tak heran apabila pihak yang berwajib memberikan sangksi yang berat bagi pengguna, pengedar, dan pemproduksi narkoba. Hukuman-hukuman tersebut dibagi menjadi tiga jenis, antara lain :
NARKOTIKA
• Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 ttg narkotika), diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
• Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200 juta s.d. Rp. 1 Milyar
• Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d. Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750 juta
• Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 1 tahun s.d 4 tahun.
PSIKOTROPIKA
• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
• Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta, max Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta.
HUKUMAN REHABILITASI
Namun berdasar Surat Edaran MA No.7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. Dalam SEMA yang ditandatangani Harifin pada 17 Maret 2009 itu, terdapat petunjuk bagi setiap hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam menangani perkara narkoba.
Harifin meminta agar para Hakim sedapat mungkin tidak buru-buru memvonis terpidana pemakai narkoba untuk dijebloskan ke penjara. Melainkan bisa dikirim ke Panti Terapi atau Rehabilitasi. Petunjuk MA ini bukan tanpa dasar. UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur hal itu.
Pasal 41 UU Psikotropika menyebutkan 'Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan'. Sedangkan Pasal 47 ayat (1) UU Narkotika menyatakan Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pelaku terbukti bersalah. Masa di panti rehabilitasi ini harus dihitung juga sebagai masa menjalani hukuman. Bila pecandu narkotika tak dinyatakan bersalah, hakim juga dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pecandu narkotika itu dikirim ke panti rehabilitasi.
Syarat yang Harus Dipenuhi
1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan;
2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir 1 di atas, ditemukan barang bukti satu kali pakai.
3. Surat keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik;
4. Bukan residivis kasus narkoba;
5. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater (pemerintah) yang ditunjuk oleh hakim;
6. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan menangkap menjadi pengedar atau produsen gelap narkoba.
2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir 1 di atas, ditemukan barang bukti satu kali pakai.
3. Surat keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik;
4. Bukan residivis kasus narkoba;
5. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater (pemerintah) yang ditunjuk oleh hakim;
6. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan menangkap menjadi pengedar atau produsen gelap narkoba.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar