BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap
orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan
kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga
dengan kata lain seseorang berhak dan wajib diperlakukan sebagai manusia yang
memiliki derajat yang sama dengan yang lain. Hak hidup setiap manusia tidak
dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun termasuk hak untuk tidak
disiksa, tidak diperbudak, tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk
melakukan yang tidak disukai ataupun diperlakukan dengan tidak sesuai harkat,
martabat dan kehormatan dirinya sebagai manusia seutuhnya.
Dengan
lahirnya Deklarasi HAM Sedunia pada 10 Desember 1948 diharapkan keadilan di
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di dunia ini dapat ditegakkan.
Deklarasi tersebut mempunyai artipenting yang besar karena menjadi dasar untuk
mengubah dan membebaskan peradaban manusia yang telah berabad-abad didominasi
ketidak-adilan, di mana hak asasi manusia tidak mendapat perlindungan, jutaan
manusia sampai abad XIX masih berstatus budak, yang kehilangan hak-hak asasinya
dan dianggap sebagai benda yang dapat diperjual belikan.
Baru
di abad XX dengan meningkatnya kesadaran akan rasa keadilan dan kemanusiaan
maka lahirlah Deklarasi HAM Sedunia PBB. Meskipun demikian deklarasi tersebut
hanyalah suatu deklarasi semata-mata, yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat bagi negara anggota PBB, apalagi bagi negara yang tidak menjadi
anggota PBB. Hanya sesudah materi dari deklarasi tersebut diadopsi di dalam
perundang-undangan (konstitusi, UU dan lain-lainnya) negara bersangkutan
barulah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
B. Alasan Memilih Judul
Kami
memilih Judul “HAM Internasioal” karena dalam makalah ini membahas tentang HAM
Internasional.
C. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan
dibahas dalam pembuatan makalah ini adalah sebagi berikut :
v Apa
yang dimaksud dengan HAM Internasional ?
v Apa
saja yang termasuk jenis-jenis pelanggaran Internasional ?
v Apa
sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran HAM Internasional ?
v Bagaimana
Proses penyelesaian Pelanggaran HAM Internasional ?
v Apa
sajakah yang termasuk Instrumen Internasional HAM ?
v Apakah
tujuan dibentuknya Peradilan Internasional HAM ?
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
1. Pengertian HAM Internasional
Hukum
internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum
internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau
negara.
2. Pelanggaran HAM Internasional
Pelanggaran HAM sudah
menjadi isu internasional. Oleh karena itu, semua bangsa di dunia
harus berupaya keras agar dapat menegakkan HAM di negaranya.
Beberapa Jenis pelanggaran HAM
Internasional adalah sebagai berikut :
- Kejahatan
Genocide
- Kejahatan
Kemanusiaan
- Pembajakan
dan Perampokan
- Kejahatan
Perang
a. Kejahatan Genocide
Kejahatan genocide adalah perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa/ras, misalnya zaman Hitler memusnakan
bangsa Yahudi.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara,
yaitu :
1) Membunuh
anggota kelompok;
2) Mengakibatkanpenderitaan
fisik berat terhadap kelompok;
3) Menciptakan
kondisi yang berakibat kemusnahan secara fisik dan kelompok;
4) Memaksakan
tindakan untuk mencegah kelahiran di kelompok;
5) Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok satu ke kelompok lain.
Contoh-contoh
kejahatan genosida, yaitu:
- Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium
pertama sebelum Masehi.
- Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
- Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir
Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah
timur garisperbatasan
Oder-Neisse.
- Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983
telah membunuh 75.000 Indian Maya.
- Pembantaian
Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
b. Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan
kemanusiaan meliputi berikut.
1. pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan
2. pengusiran
atau pemindahan pendudukj secara paksa
3. perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara
sewenang-wenang yang melanggar hukum Internasiona
4. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan/sterilisasi paksa dan sejenisnya
5. penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu
6. penghilangan
orang secara paksa dan kejahatan apartheid
c. Pembajakan dan Perampokan
Pembajakan
adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di atas pesawat udara, sedangkan
perampokan adalah kejahatan yang dilakukan di laut.
d. Kejahatan Perang
Kejahatan
perang adalah tindakan kejahatan yang pada umumnya dilakukan oleh pribadi pada
saat perang dan berakibat banayk korban yang terlibat dalam peperangan itu,
misalnya Perang Dunia II.
3. Sanksi Internasional Atas Pelanggaran HAM
Negara
dapat dikatakan harus menegakkan HAM. Jika negara melakukan pelanggaran maka
negara akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sanksi
ekonomi, yaitu penundaan pinjaman luar negri karena negara yang telah memberi
pinjaman menganggap telah terjadi pelanggaran HAM.
Adapun sanksi yang biasa di terpkan
bagi negara pelanggar HAM antara lain:
1. Diberlakukan travel
warning (peringatan bahaya berkunjung
ke negara tertentu) terhadap warga negaranya.
Ini
akan berakibat langsung seperti wisatawan menjadi sepi dan juga terjadi
penundaan berbagai transaksi dagang, dan hal ini akan merugikannya.
Hal
ini akan menghambat pembangunan ekonomi dan perdagangan di negara tersebut.
Stabilitas keamanan yang baik akan menjadikan rasa aman penanam modal di suatu
negara.
Lazimnya
hal itu dimulai dari pengurangan jumlah korps diplomatik dan disusul
pengurangan berbagai aktivitas kedutaan, maka akan sampai terjadi pemutusan
hubungan diplomatik secara total. Pelaksanaan proses pemutusan hubungan
diplomatik ini berlaku asas resiprositas, yakni asas timbal balik.
4. Pengurangan bantuan ekonomi
Dapat
dilakukan secara sendiri-sendir oleh suatu negara atau mengajak negara-negara
dalam suatu komunitas atau organisasi regional yang
bergerak di bidang ekonomi untuk mengurangi bantuan terhadap negar tersebut.
5. Pengurangan tingkat kerjasama
Pengurangan
kerja sama antar negara sering menjadi indikasi adanya ketidakcocokan dalam
hubungan antar negara. Sebaliknya, semakin tinggi intensitas dan variasi kerja
sama antar negara dapat menjadi indikasi akrabnya hubungan dan kerjasama antar
negara.
Ketidaksenangan
pemerintah suatu negara dapat dimanifestasikan dalam bentuk penolakan terhadap
produk industri atau barang perdagangan dari negara tertentu. Secara teknis
dapat dilakukan tindakan proteksi dengan cara legal formal menaikkan tarif pajak
masuk bagi barang dagangan dari negara lain.
7. Embargo ekonomi
Embargo ekonomi adalah
suatu upaya untuk menekan suatu negara yang dianggap menentang keputusan atau
kebijakan bersama. Yakni, dengan cara melarang masuknya berbagai barang yang
dianggap perlu, agar negara yang diembargo mengubah kebijakan nasionalnya
sesuai dengan keinginan negara pengembargo.
8. Kesepakatan organisasi regional/
internasional
Apabila
suatu negara dianggap telah melanggarkesepakatan
(konvensi) internasional termasuk
pelanggaran HAM, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi
sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.
4. Proses
penyelesaian Pelanggaran HAM Internasional
Penyelesaian
pelanggaran HAM yang bersklala Internasional harus di selesaikan ke pengadilan
internasional. Perkara-perkara pelanggaran HAM dibawah ke pengadilan Internasional
di PBB yang bernama Mahkamah Internasional.
Bentuk
pelanggaran HAM yang dapat di ajukan ke pengadilan Internasional apabila
terjadi hal-hal sebagai berikut:
· Konflik
berlangsung terus-menerus
· Pelanggaran
tersebut mengancam perdamaian dunia.
· Pemerintah
negara bersangkutan tidak mampu menciptakan pengadilan yang objektif.
Beberapa
lembaga internasional yang menangani persoalan dan kejahatan internasional
adalah sebagai berikut:
a) Mahkamah
Iternasional di Den Haag yang berwenang memutus perkara hukum yang di
persengketakan anterngara dan memberikan pertimbangan hukum atas
berbagai kasus yang diserahkan kepadnya.
b) Mahkamah
Militer Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan perang.
c) Mahkamah
pidana Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan
dan memutus rantai kekebalan hukum.
5. Instrumen Internasional HAM
Pengakuan
HAM oleh masyarakat dunia menvapai puncaknya ketika ditandai dengan
munculnya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada
tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember di peringati
sebagai hari HAM sedunia.
Berdasarkan
pasal 1 Universal Declaration Of Humandi simpulkan bahwa perlu
adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
di karuniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Hak
asasi manusia menurut piagam PBB, meliputi :
ü Hak
untuk hidup
ü Hak
untuk kemerdekaan hidup
ü Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum
ü Hak
berpikir dan mengeluarkan pendapat
ü Hak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran
ü Hak
menganut aliran kepercayaan ayau agama
ü Hak
untuk memperoleh pekerjaan
ü Hak
untuk memiliki sesuatu
ü Hak
untuk memperoleh nama baik
Dengan
adanya deklarasi tersebut mengartikan bahwa telah ada komitmen moral dunia
internasional pada HAM sehungga setiap negara harus memberi jaminan HAM dalam
konstitusi atau undang-undang dasarnya.
Berikut
ini instrumen internasional mengeai HAM selain deklarasi tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Internasional Convenant Of Civil and Political Right(Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) danInternasional
Convenant of Economic, Social and Cultural Right (Perjanjian
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) tahun 1966.
Isi dari konversi 1966 meliputi dua
jenis hak
a. Hak
sipil dan politik, mencakup :
Ø Hak
untuk hidup;
Ø Hak
asasi kebebasan dan persamaan;
Ø Hak
atas kesamaan di muka badan peradilan;
Ø Hak
atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama;
Ø Hak
mempunyai pendapat ttanpa mengalami gangguan;
Ø Hak
kebebasan berkumpul secara damai;
Ø Hak
untuk berserikat.
b. Hak
ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain
Ø Hak atas pekerjaan;
Ø Hak untuk membentuk serikat pekerja;
Ø Hak atas pensiun;
Ø Hak atas hidup yang layak;
Ø Hak atas pendidikan.
2. Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration
on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas pembangunan) tahun
1986.
Deklarasi
ini merupakan upanya-upaya negara di dunia ketiga untuk memperjuangkan HAM
genersasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembangunan. Hak atas
perdamaian dan pembangunan meliputi :
Hak bebas dari ancaman musuh;
a) Hak
setiap bangsa untuk merdeka;
b) Hak
sederajat dengan bangsa lain;
c) Hak
mendapatkan kedamaian.
3. African Charter on Human and People’s Rights (Banjul
Charter)
Beberapa
hal penting yang tercantum dalam dokumen ini adalah adanya hak dan kebebasan
serta kewajiban seperti hak atas pembangunan dan terpenuhnya hak ekonomi,
sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhnya hak politik.
4. Cairo Declaration On Human Rights in Islam
Deklarasi
ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk
pada ketentuan syariat islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah syariat islam.
5. Bangkok
Declaration
Dekalarasi ini memmpertegas bebrapa
prinsip tentang HAM, antara lain sebagai berikut :
1. Universality,
yaitu HAM berlaku unversal untuk semua tanpa membedakan ras, agama, kelompok,
etnik, dan kedudukan sosial.
2. Indivisiblity
dan Interdependence, yaitu HAM tidak boleh dibagi-bagi, atau dipilah-pilah.
Semua HAM saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
3. Nonselectivity
dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih HAM dan menganggap satu lebih
penting dari yang lainnya.
4. Rights
to Development, yaitu hak pembangunan sebegai hak asasi yang harus pula diakui
semua negara.
6. Vienna
Declaration (Declarasi Wina) 1993
Pada hakikatnya Deklarasi Wina
merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi Ham dan suatu penyesuaian
yangtelah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170) yang tergabung
dalam PBB, termasuk Indonesia dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi
bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang
antara pemikiran Barat dan non-Barat.
5. Peradilan Internasional HAM
Peradilan
Internasional dibentuk untuk mengadili para pelaku pelanggaran berat HAM atau
kejahatan internasional. Pelaku kejahatan yang diadili oleh pengadilan
Internasional umumnya adalah mereka yang tidak di adili oleh pengadilan
nasional.
Peradilan
internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan internasional
dapat di kategorikan dalam dua bentuk.
· Bentuk
pertama adalah pengadilan internaasional yang bersifat ad hoc, atau sementara,
yang berarti setelah selesai mengadili peradilan inidilikuidasi atu dibubarkan.
· Bentuk
kedua adalah pengadilan internasional yang permanen atau tetap
Bentuk
peradilan ad hoc dalam praktek dibentuk melalui dua cara :
ü Dibentuk
negara-negara berdasarkan suatu perjanjian internasional. Ini terjadi paska
perang dunia II ketika dibentuk International militari Tribunal (IMT)
yang berkedudukan di Nuremburg dan Tokyo. IMT waktu itu memang bertugas
mengadili penjahat perang Jepang dan Jerman.
ü Peradilan
internasional ad hoc yang dibentuk lewat resolusi Dewan Keamanan PBB. Bentuk
ini hingga saat ini ada dua, yaitu International Criminal Tribunal for
former Yugoslavia (ICTY), danInternasional Criminal Tribunal for
Rwanda(ICTR)
Pengadilan
ad hoc Internasional melalui resolusi DK PBB ini dapat dijalankan disuatu
negara dengan tiga syarat.
1. Kasus
kejahatan tersebut berlangsung dalam suatu konflik berlarut-larut.
2. Kejahatan
yang dilakukan dapat mengancam perdamaian internasional ataupun regional.
3. Pemerintah
negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup menciptakan proses
peradilan yang objektif.
Bentuk
peradilan internasional kedua adalah peradilan yang bersifat permanen,
yaitu International Criminal Court(ICC) atau disebut Mahkamah
Pidana Internasional. ICC didirikan berdasarkan sebuah perjanjian internasional
pada tahun 1998, yang dikenal dengan nama Statuta Roma. Pada 1 Juli
2002, statuta ini telah diretifikasi oleh 60 negara secara otomatis status ini
telah berlaku. Mahkamah ini akan terjadi lembaga peradilan Internasional
permanen yang tidak dibatasi oleh masalah waktu dan tempat. Namun, ICC hanya
berlaku bagi negara-negara yang meratifikasi. Ini artinya mahkamah ini dapat
bekerja terhadap sebuah kejahatan jika negara tersebut sudah meratifikasiStatuta
Roma. Jika satu negara telah meratifikasinya maka dengan otomatis, negara
tersebut mengakui yuridiksi mahkamah. Setiap negara peserta diharuskan untuk
membantu dan bekerja sama dengan mahkamah dalam seluruh tahapan kerja.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat di
simpulkan :
1. Hak
Asasi Manusia menjadi tema terkenal pada saat ini. Bahkan, suatu pelanggaran
yang terjadi pasti dikaitkan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu,
pelanggaran HAM yang terjadi pasti akan menjadi masalah. Hal itu dikarenakan
pelanggaran HAM merupakan tindakan kejahatan, sehingga dunia akan mengutuk
keras terhadap terjadinya pelanggaran HAM.
Beberapa
jenis pelanggaran HAM yang dikategorikan kejahatan berskala Internasional
adalah :
b. Kejahatan
Genocide
c. Kejahatan
kemanusiaan
d. Pembajakan
dan perampokan
e. Kejahatan
perang
2. Jika negara melakukan
pelanggaran HAM maka akan diberi sanksi. Bentuk-bentuk sanksi internasional
dalam pelanggaran HAM yaitu :
4. Pengurangan
bantuan ekonomi
5. Pengurangan
tingkat kerjasama
7. Embargo
ekonomi
8. Kesepakatan
organisasi regional/ internasional
3. Penegakan HAM harus dilakukan
seluruh bangsa agar permasalahan HAM dapat diselesaikan. Beberapa lembaga
internasional yang menangani persoalan dan kejahatan internasional adalah :
1. Mahkamah Iternasional di Den Haag
2. Mahkamah Militer Internasional
3. Mahkamah pidana Internasional
4. Pengakuan
HAM oleh masyarakat dunia mencapai puncaknya ketika ditandai dengan
munculnya universal declaration of human rights oleh PBB pada
tanggal 10 Desember 1948.
Berdasarkan pasal 1 universal
declaration of human disimpulkan bahwa perlu adanya pengakuan,
penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
5. Peradilan
internasional di bentuk untuk mengadili para pelaku pelanggaran berat HAM atau
kejahatn internasional. Pelaku kejahatn yang diadili oleh pengadilan internasional
umumnya adalah mereka yang tidak diadili oleh pengadilan nasional. Peradilan
internasional dapat dikategorikan dalam dua bentuk. Bentuk pertama yaitu
pengadilan internasional yang bersifat ad hoc atau sementara. Yang kedua
pengadilan internasional yang permanen atau tetap.
B. Saran
Adapun
saran – saran yang dapat penulis sampaikan yaitu kepada para pembaca yang
sempat membaca tulisan ini diharapkan dapat mengkaji lebih jauh lagi materi
tentang Hak Asasi Manusia Internasional,karena materi yang penulis
sajikan mengenai HAM Internasional dalam makalah ini masih memiliki banyak
kekurangan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Platinum MEMBANGUN WAWASAN
KEWARGANEGARAAN 1
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar