PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH BESAR
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 PEUKAN BADA
Jalan Blang Ajuen No.3 Peukan Bada Aceh Besar Telp.
(0651) 7408263
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMAN 1 PEUKAN BADA ACEH BESAR
Nomor : 422 / / 2014
TENTANG
PENGURUS PEMBINA OSIS SMAN 1 PEUKAN
BADA
TAHUN AJARAN 2014/2015
Menimbang : Bahwa
dalam memperlancar pelaksanaan kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 1 Peukan Bada perlu menetapkan pengurus Pembina OSIS SMAN 1
Peukan Bada.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1998
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan dan Menengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pengurus
Pembina OSIS SMAN 1 Peukan Bada
2. Menunjuk saudara-saudara yang tercantum pada
lampiran surat keputusan ini menjadi pengurus Pembina OSIS SMAN 1
Peukan Bada
3. Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Peukan Bada
Tanggal :
05 Juli 2014
Kepala Sekolah
Hj. Aminah Daud, S.Pd, M. Pd
Nip. 19600917 198412 2 005
Tembusan :
1.
Kadis Pendidikan
Kabupaten Aceh Besar
2.
Arsip
.......................................................
Lampiran Surat
Keputusan Kepala SMAN 1 Peukan Bada
Nomor : 422 / / 2014
Tanggal : 05 Juli 2014
Tentang : Pengurus Pembina OSIS SMAN 1 Peukan Bada
PENGURUS PEMBINA OSIS SMAN 1 PEUKAN BADA
TAHUN AJARAN 2014 / 2015
Kepala Sekolah :
Hj. Aminah Daud, S.Pd, M. Pd
Waka Kesiswaan :
Dra. Ida Herawati
Pembina OSIS :
2.
Zakiah, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Peukan Bada
Hj. Aminah Daud, S.Pd, M. Pd
Nip. 19600917 198412 2 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar