PEUGAH YANG NA,. PEUBUET LAGEI NA,. PEUTROEK ATA NA,. BEKNA HABA PEUSUNA,. BEUNA TAINGAT WATEI NA,.

Kamis, 02 April 2015

PEMBUNUHAN DALAM ISLAM



MAKALAH AGAMA | PEMBUNUHAN MENURUT ISLAM adalah sebuah makalah agama sekaligus makalah hukum islam dengan judul "Pembunuhan Menurut Hukum Islam". Makalah ini disusun sebagai tugas mandiri untuk mata kuliah Fiqih Jinayah oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung.

Membunuh orang merupakan salah satu dosa besar selain ingkar. Lantaran kejinya pembunuhan itu juga untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum, Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layak (setimpal) dengan kesalahan yang besar itu, yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat nanti.

Sebuah reka ulang tindak pembunuhan

Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak:
  1. Hak Allah
  2. Hak Ahli Waris
  3. Hak Yang Dibunuh

Apabila seorang pembunuh bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris (keluarga yang dibunuh) dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qisos atau mereka mengampuninya, dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh, nanti akan diganti oleh Allah Di akhirat dengan kebaikan.

Penyusunan makalah tentang Pembuhuhan Menurut Hukum Islam ini membatasi masalah yang dibahas dalam Pembahasan Masalah sebagai berikut:
  1. Pengertian Pembunuhan
  2. Bentuk- Bentuk Pembunuhan
  3. Syarat Wajib Qishos
  4. Jenis Denda
  5. Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan di dalam AL-Quran
  6. Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan di dalam Al- Hadits
  7. Sanksi Hukum Bagi Pembunuh
  8. Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa (Pasal 338-350)

Tidak ada komentar:

Read more: http://www.bloggerafif.com/2011/03/membuat-recent-comment-pada-blog.html#ixzz1M3tmAphZ