PEUGAH YANG NA,. PEUBUET LAGEI NA,. PEUTROEK ATA NA,. BEKNA HABA PEUSUNA,. BEUNA TAINGAT WATEI NA,.

Rabu, 23 Maret 2011

MSI - I


METODOLOGI STUDI ISLAM – I

A. PENDAHULUAN
Fenomena pemahaman ke-Islaman umat Islam masih ditandai keadaan yang amat variatif. Timbulnya kevariatifan disebabkan karena umat tersebut keliru memahami Islam. Islam mempunyai banyak dimensi, mulai dari keimanan, akal, ekonomi, politik, lingkungan, perdamaian sampai kehidupan rumah tangga. Dalam memahami berbagai dimensi ajaran Islam memerlukan berbagai pendekatan yang dikaji dari berbagai ilmu. Misalmya, dijumpai ayat-ayat tentang proses pertumbuhan dan berbagai anatomi tubuh manusia. Untuk menjelaskan masalah tersebut memerlukan dukungan ilmu anatomi tubuh manusia. Seperti itulah hubungan Islam dengan pendekatan berbagai ilmu pengetahuan. Apabila pendekatan pemahaman keislaman kurang komprehensif, terjadi persepsi yang tidak utuh sehingga terjadi kondisi yang variatif.
Metode digunakan untuk menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif dan utuh, guna memandu perjalanan umat Islam dalam menghadapi dan menjawab permasalahan ajaran keislaman yang variatif.
Studi Islam dengan metode yang tepat diharapakan dapat melahirkan suatu komunitas yang mampu melakukan perbaikan secara intern dan ekstern. Secara intern, komunitas itu diharapkan dapat mempertemukan dan mencari jalan keluar dari konflik intra agama Islam.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana Studi dan Model Penelitian Ulumul Tafsir?
B. Bagaimana Studi dan Model Penelitian Ulumul Hadits?
C. Bagaimana Studi dan Model Penelitian Ilmu Fiqih?
D. Bagaimana Studi dan Model Penelitian Ilmu Tasawuf?
E. Bagaimana Studi dan Model Penelitian Ilmu Filsafat?

III. PEMBAHASAN
A. Studi dan Model Penelitian Ulumul Tafsir
1. Pengertian Tafsir
Tafsir berasal dari bahasa Arab, fassara, yufassiru, tafsiran, yang berarti penjelasan, pemahaman dan perincian.[1] Adapun secara istilah, menurut Al-Jurjani, tafsir ialah menjelaskan makna-makna ayat al-Qur’an dari berbagai seginya baik konteks historinya maupun sebab al-nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjukkan kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas. Menurut imam al-Zarqani, tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan al-Qur’an baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai kehendak Allah, menurut kadar kesanggupan manusia. Dari definisi diatas, ditemukan tiga ciri utama tafsir yaitu:
a. Objek pembahasannya adalah kitabullah
b. Tujuannya untuk menjelaskan Al-Qur’an
c. Sifat dan kedudukan adalah hasil penalaran, kajian dan ijtihad para musafir.[2]
2. Latar Belakang
Seperti halnya ilmu pengetahuan lain, ilmu tafsir pun mengalami pertumbuhan dan perkembangan, mulai dari masa nabi Muhammad sampai masa sekarang ini. Pada masa nabi pemegang otoritas penafsiran al-Qur’an itu adalah nabi sendiri sehingga segala persoalan yang muncul selalu dikembalikan kepadanya. Namun, setelah beliau wafat, otoritas itu ada pada sahabat, tabi’in dan tabi’it yang telah memenuhi persyaratan.[3]
Berdasarkan adanya upaya penafsiran al-Qur’an sejak zaman Rasulullah SAW hingga dewasa ini, dan adanya sifat dari kandungan al-Qur’an terus menerus memancarkan cahaya kebenaran itulah yang mendorong timbulnya dua kegiatan. Pertama, kegiatan penelitian disekitar produk-produk penafsiran yang dilakukan generasi terdahulu. Kedua, kegiatan penafsiran itu sendiri.[4]
Lahirnya penafsiran itu lebih banyak disebabkan oleh tuntunan perkembangan masyarakat yang selalu dinamis. Pada zaman nabi dan sahabat misalnya, pada umumnya mereka ahli bahasa arab dan mengetahui secara baik latar belakang turunnya ayat serta mengalami secara langsung situasi kondisi ketika ayat-ayat al-qur’an turun. Mereka lebih relatif dapat memahami ayat-ayat al-qur’an itu secara benar, tepat dan akurat.
Jika ditelusuri perkembangan tafsir al-qur’an sejak dahulu sampai sekarang, maka dapat ditemukan bahwa penafsiran al-Qur’an secara garis besar melalui empat cara (metode) yaitu:
a) Metode Ijmali (global)
Dengan metode ini mufasir berupaya menjelaskan makna-makna al-Qur’an dengan uraian singkat dan mudah dipahami.
b) Metode Tahlili (analisis)
Metode ini menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an dengan meneliti aspek dan menyingkap maksudnya, mulai dari uraian kosa kata, makna, kalimat dan riwayat-riwayat yang berasal dari nabi.
c) Metode Muqarrin (komperatif)
Metode ini menafsirkan al-Qur’an dengan membanding-bandingkan ayat al-Qur’an dengan hadits.
d) Metode Maudhu’i (tematik)
Metode ini menjelaskan tentang penafsiran al-Qur’an dengan mengumpulkan ayat yang membicarakan tentang satu topik permasalahan tertentu.[5]
3. Model-Model Penelitian
Model-model penelitian tafsir ditinjau dari sudut perkembangan adalah sebagai berikut:
a. Tafsir Bir-riwayah
Tafsir bir-riwayah adalah penafsiran ayat dengan ayat atau penafsiran ayat dengan hadits nabi. Tafsir ini dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
· penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an
· penafsiran al-qur’an dengan hadits
· tafsir al-qur’an dengan ucapan para sahabat.[6]
b. Tafsir bir-Ra’yi
Tafsir bir-Ra’yi adalah suatu ijtihad yang dibangun atas dasar-dasar yang benar, kaidah yang lurus, yang harus dipergunakan oleh setiap orang yang hendak menafsirkan.
Dalam tafsir ini seorang penafsir al-qur’an berpegang pada ijtihad bukan berpegang sskepada atsar yang diambil dari para sahabat.
c. Tafsir bil-Isyari
Dalam tafsir bil-ra’yi seorang mufasir dapat melihat makna selain makna lahir yang terkandung oleh ayat alqur’an, namun maka lain itu tidak tampak oleh setiap orang kecuali orang-orang yang dibukakan hatinya oleh allah dan diterangkan mata hati.[7] Model-model penelitian ilmu tafsir yang sudah dilakukan oleh para mufasir dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Model penelitian ilmu tafsir Quraish Shihab
Model penelitian tafsir yang dikembangkan oleh Quraish shihab lebih banyak bersifat eksploratif, deskriptif, analitis, dan perbandingan. Model penelitiannya berupaya menggali sejauh mungkin produk tafsir yang dilakukan ulama-ulama tafsir terdahulu berdasarkan berbagai literatur tafsir baik bersifat primer yakni yang ditulis oleh ulama tafsir yang bersangkutan, maupun ulama lainnya.
2. Model penelitian ilmu tafsir Ahmad Asy-Syarhasbi
Pada tahun 1985 Ahmad Asy-syarhasbi melakukan penelitian tentang tafsir dengan menggunakan metode deskriptif, eksploratif, dan analisis sebagaimana yang dilakukan Quraish Shihab. Sumber yang digunakan adalah bahan-bahan bacaan atau kepustakaan yang ditulis para ulama tafsir seperti seperti Ibnu Jarir Ath-Thabrari, Az-Zamakhsyari, Jalaluddin As-Suyuthi, Ar-Raghib Al-Ashfahani, Asy-SYATIBI, haji kahlifah, dan buku tafsir yang lainnya. Hasil penelitian itu mencakup tiga bidang. Pertama, mengenai sejarah penafsiran al-Qur’an yang dibagi kedalam tafsir pada masa sahabat nabi. Kedua, mengenai corak tafsir, yaitu tafsir ilmiah, tafsir sufi, dan tafsir politik. Ketiga, mengenai gerakan pembaharuan dibidang tafsir.
3. Model penelitian ilmu tafsir Muhammad Al- Ghazali
Syaikh Muhammad Al-Ghazali dikenal sebagai tokoh pemikir Islam abad modern yang produktif. Tentang macam-macam metode memahami al-Quran, Al-Ghazali membaginya kedalam metode klasik dan metode modern dalam memahami al-Qur’an.
4. Model penelitian ilmu tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabary
Nama lengkapnya Abu Ja’far Muhammad Ibn Jarir Ath- Tharaby. seorang ahli tarikh yang terkemuka, raja ahli tafsir, seorang imam yang mempunyai mazhab-mazhab sendiri. sekali karangan-karangan yang berharga. Diantaranya kitab tafsirnya Jami’ul bayan yang sangat dikenal, Tempat kembali segala ulama tafsir. Tafsirnya itu menyatakan keluasan ilmunya dan ketinggian penyelidikannya.
5. Model Penelitian ilmu tafsir Abu Muslim Al-Asfahany
Beliau termasuk golongan penulis yang ulung, amat pandai dalam urusan tafsir dalam berbagai ilmu. Diantara kitabnya adalah Jami’utta’wil yang terdiri dari empat belas jilid. Tafsir beliau ini amat baik susunannya dan uraiannya.
B. Studi dan Model Penelitian Ulumul Hadits
1. Pengertian Hadits
Pada garis besarnya pengertian hadits dapat dilihat melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan kebahasaan (linguistik) dan pendekatan istilah (terminologis).
Di lihat dari pendekatan kebahasaan, hadits berasal dari bahasa arab yaitu dari kata hadatsa, yuhaditsu, hadtsan, haditsan dengan pengertian yang bermacam-macam.
Secara istilah (terminologi), para ulama hadits dan ulama ushul fiqih terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama hadits, hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat. Sedangkan ulama ahli ushul fiqih mengatakan hadits adalah segala perkataan, perbuatan dan taqrir nabi yang berkaitan dengan penetapan hukum.[8]
Berdasarkan pengertian di atas, hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum Allah yang disyari’atkan kepada manusia.
2. Model- Model Penelitian Hadits
Model penelitian hadits yang dilakukan oleh ulama hadits antara lain sebagai berikut:
a. Model penelitian Quraish shihab
Hasil penelitian Quraish shihab tentang fungsi hadits terhadap al-qur’an menyatakan bahwa al-qur’an menyuruh Rasulullah SAW untuk menjelaskan maksud firman-firman Allah. Pada prinsipnya menurut Quraish shihab, hadits memperjelas, merinci bahkan membatasi pengertian lahir dari ayat-ayat al-qur’an, yaitu memberikan perincian dan pengertian lahir dari ayat-ayat alqur’an yang masih mujmal.
b. Model penelitian Mushtafa As-Siba’i
Penelitian yang dilakukan Mushtafa As-Siba’i dalam bukunya itu bercorak eksploratif dengan menggunakan pendekatan historis dan disajikan secara deskriptif analisis. Dalam sistem penyajiannya menggunakan pendekatan kronologi urutan waktu dan sejarah.
c. Model penelitian Muhammad al-Ghazali
Penelitian yang dilakukan Muhammad al-Ghazali termasuk penelitian eksploratif yaitu membahas, mengkaji, dan menyelami sedalam-dalamnya hadits dari berbagai aspek.
d. Model penelitian Zain Ad-Din Abd Ar-Rahim bin Al-Husain
Dari hasil penelitian yang dituangkan dalam buku Taqyid wa Al-Idlah Syarh Muqaddimah Ibn Ash-Shalah, ia menjelaskan bahwa hadits pada prinsipnya memperjelas, merinci, bahkan membatasi pengertian lahir dari ayat-ayat al-qur’an. Penelitian yang dilakukan bercorak eksploratif dengan menggunakan pendekatan historis dan disajikan secara deskriptif analisis.[9]

C. Studi dan Model Penelitian Ilmu Fiqih
1. Pengertian Fiqih
Fiqih menurut bahasa berarti tahu atau faham. Menurut istilah berarti syari’at. Para fuqaha mendefisinikan fiqih dengan ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsir.
Ahli hukum Islam mendefinisikan fiqih dalam dua sisi, yaitu :
a. Fiqih sebagai ilmu[10]
Menurut Muhammad Yusuf Musa, ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah dari dalil-dalil yang terperinci.[11]
b. Fiqih sebagai hasil ilmu atau disebut dengan kumpulan hukum-hukum syara’ yang dihasilkan melalui ijtihad.[12]
Karakteristik ilmu fiqih dapat dibedakan menjadi dua, yaitu syari’ah dan hukum islam. perbedaan tersebut dilihat dari dasar atau dalil yang digunakan. Jika syari’at didasarkan pada nash al-qur’an dan sunnah secara langsung, sementara hukum-hukum islam didasarkan pada dalil-dalil yang dibangun oleh para ulama melalui penalaran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syari’at.
Dengan demikian, jika syari’at bersifat permanent, kekal dan abadi maka ilmu fiqih atau hukum islam bersifat temporer dan dapat berubah.[13]
2. Latar Belakang
Fiqih merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal oleh masyarakat, dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Keadaan fiqih yang demikian itu tampak menyatu dengan misi agama yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar mencapai ketertiban ketenteraman dengan Rasulullah SAW sebagai aktor utama yang melaksanakan aturan-aturan hukum tersebut sebagai ilmu al-hal.[14]
3. Model-Model Penelitian Fiqih
Pada uraian berikut ini disajikan beberapa model penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli, antara lain:
a. Model Harun Nasution
Sebagai guru besar dalam bidang teologi dan filsafat, Harun Nasution juga mempunyai perhatian terhadap fiqih. Penelitiannya dalam bidang fiqih ini dituangkan secara ringkas dalam bukunya yang berjudul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Melalui penelitiannya secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum islam dengan menggunakan pendekatan sejarah, Harun Nasution telah berhasil mendiskripsikan struktur fiqih secara komprehensif yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Qur’an. Latar belakang dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan fiqih dari sejak zaman nabi sampai sekarang lengkap dengan beberapa mazhab yang ada didalamnya.
Selanjutnya melalui pendekatan sejarah Harun Nasution membagi perkembangan fiqih dalam empat periode yaitu periode nabi, periode sahabat, periode ijtihad dan periode taklid.[15]
Model penelitian fiqih yang digunakan Harun Nasution adalah penelitian eksploratif, deskriptif dengan menggunakan pendekatan kesejarahan. Interprestasi yang dilakukan atas data-data histories tersebut selalu dikaitkan dengan konteks sejarahnya. Melalui penelitian ini, pembaca akan mengenal secara awal untuk memasuki kajian fiqih lebih lanjut.[16]
b. Model Noel J. Coulson
Noel J. Coulson menyajikan hasil penelitiannya dibidang fiqih dalam karyanya yang berjudul Hukum Ulama dalam Perspektif Sejarah. Penelitiannya bersifat deskriptif analitis ini menggunakan pendekatan sejarah. Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu dilihat dari faktor-faktor sosio cultural uang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satu pun produk hukum yang dibuat dari ruang yang hampa sejarah.
Hasil penelitian dituangkan kedalam tiga bagian, yaitu:
1. Bagian pertama, menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at
2. Bagian kedua, berbicara tentang pemikiran dan praktik hukum islam di abad pertengahan.
3. Bagian ketiga, membahas tentang fiqih dimasa modern.[17]
Nampak bahwa dengan menggunakan pendekatan historis, Coulson lebih berhasil menggambarkan perjalanan fiqih sejak berdirinya hingga sekarang secara utuh. Melalui penelitian itu, Coulson telah berhasil menempatkan fiqih sebagai perangkat norma dan perilaku teratur dan merupakan suatu lembaga sosial. Didalam prosesnya, hukum sebagai lembaga soaial memenuhi kebutuhan pokok manusia akan kedamaian dalam masyarakat.[18]

D. Studi dan Model Penelitian Ilmu Tasawuf
1. Pengertian tasawuf
Secara etimologi, kata tasawuf berasal dari kata shufun (bulu domba), Shofa(bersih/jernih), Shuffah(ember masjid), Shufanah(kayu yang bertahan tumbuh di padang pasir). Secara terminologis, tasawuf adalah pengalaman rohani yang bersifat individual. Namun yang jelas, dapat dikatakan, bahwa intisari tasawuf adalah kesadaran akan adanya komplikasi dan dialog langsung manusia dengan Tuhan.[19]
Dalam tasawuf terdapat tiga sudut pandang yang digunakan para ahli untuk mendefinisikan tasawuf. pertama, sebagai sudut pandang manusia sebagai makhluk terbatas. kedua, sudut pandang manusia sebagai makhluk yang harus berjuang. dan yang ketiga, sudut pandang manusia sebagai makhluk ber-Tuhan. Tasawuf menggambarkan keadaan yang selalu berorientasi kepada kesucian jiwa, mengutamakan panggilan Allah, berpola hidup sederhana, mengutamakan kebenaran dan rela berkorban demi tujuan-tujuan yang lebih mulia disisi Allah. sikap yang demikian akhirnya akan membawa seseorang berjiwa tangguh, memiliki daya tangkal yang kuat dan efektif terhadap berbagai godaan hidup yang menyesatkan.[20]
2. Latar Belakang dan Sejarah Pertumbuhan Tasawuf.
Pada dasarnya tasawuf merupakan ajaran yang membicarakan kedekatan antara sufi dengan Allah. Pada awalnya tasawuf merupakan ajaran tentang al-zuhd. Namun berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf.
Tasawuf merupakan salah satu bidang studi islam yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek rohani manusia. Tujuan dari ilmu tasawuf adalah untuk mencapai ma’rifatullah dengan sebenar-benarnya dan tersingkapnya dinding yang membatasi diri dengan Allah.
Perkembangan ilmu tasawuf dimulai dari sejak zaman nabi Muhammad saw. adapun tokoh-tokoh sufi yang telah merintis ilmu tasawuf dari zaman nabi hingga para sahabat dan tabi’in antara lain: Zainal Abiddin, Salman Alfarisi, dan Hasan al Bashri.
3. Model- Model Penelitian Tasawuf
a. Model Sayyid Nasr
Dalam bukunya yang berjudul Tasawuf Dulu dan Sekarang disajikan hasil penelitiannya dibidang tasawuf dengan menggunakan pendekatan tematik, yaitu pendekatan yang menyajikan ajaran tasawuf sesuai dengan tema-tema tertentu. Didalamnya dinyatakan bahwa tasawuf merupakan sarana untuk menjalin hubungan yang intens dengan Tuhan dalam upaya mencapai keutuhan manusia. Model penelitiannya adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan tematik yang berdasarkan srudi kritis terhadap ajaran tasawuf yang berkembang dalam sejarah.
b. Model Mustafa Zahri
Peneliannya bersifat eksploratif yang menekankan pada ajaran tasawuf berdasarkan literatur, ditulis para ulama terdahulu serta pencari sandaran al-Qur’an dan al-hadits. Dalam bukunya disajikan tentang kerohanian yang didalamnya termuat tentang contoh kehidupan nabi Muhammad. selanjutnya dikemukakan tentang membuka tabir yang membatasi diri dengan Tuhan, zikrullah, istigfar, dan bertaubat.[21]

E. Studi dan Model Penelitian Ilmu Filsafat
1. Pengertian Filsafat
Dari segi bahasa kata filsafat berasal dari kata philo yabg berarti cinta dan sophos yang berarti ilmu atau hikmah. Dengan demikian secara bahasa filsafat berarti cinta terhadap ilmu atau hikmah. Dan dapat diartikan juga bahwa filsafat berarti mencari hakikat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat. Dan berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman manusia.[22] Berbagai definisi ilmu filsafat yang diberikan oleh para ahli filsafat adalah sebagai berikut:
a. Plato mengatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli)
b. Al-Farabi mengatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.[23]
2. Model penelitian filsafat
a. Model M. Amin Abdullah
Dalam rangka penelitian disertasinya, M. Amin Abdullah mengambil bidang penelitian pada filsafat islam. Hasil penelitiannya ia tuangkan dalam buku berjudul The Idea of Universality Ethical Norm in Ghazali and Kant dilihat dari judulnya, penelitian ini mengambil metode penelitian keperpustakaan yang bercorak deskriptif. Bahan-bahan tersebut selanjutnya diteliti keautentikannya secara seksama diklasifikasikan menurut variable yang ingin ditelitinya. Dalam hal ini masalah etik, dibandingkan antara satu sumber dengan sumber yang lain, dideskripsikan, dianalisis dan disimpulkan. Selanjutnya dilihat dari segi pendekatan yang digunakan M. Amin Abdullah mengambil pendekatan studi tokoh tersebut (Al-Ghazali dan Immanuael Kant) yang berhubungan dengan bidang etika.
b. Model Harun Nasution
Model penelitian Harun Nasution mencoba menyajikan pemikiran filsafat berdasarkan tokoh yang ditelitinya. Melalui pendekatan historis, beliau mencoba menyajikan tentang sejarah timbulnya pemikiran filsafat islam dimulai dengan kontak permata antara islam dan ilmu pengetahuan serta filsafat Yunani.[24]




IV. KESIMPULAN
v Studi dan Model Penelitian Ulumul Tafsir
Tafsir berasal dari bahasa Arab, fassara, yufassiru, tafsiran, yang berarti penjelasan, pemahaman dan perincian. Seperti halnya ilmu pengetahuan lain, ilmu tafsir pun mengalami pertumbuhan dan perkembangan, mulai dari masa nabi Muhammad sampai masa sekarang ini. Pada masa nabi pemegang otoritas penafsiran al-Qur’an itu adalah nabi sendiri sehingga segala persoalan yang muncul selalu dikembalikan kepadanya.
Model-model penelitian ilmu tafsir yang sudah dilakukan oleh para mufasir dapat dikemukakan sebagai berikut: model penelitian ilmu tafsir Quraish Shihab, model penelitian ilmu tafsir Ahmad Asy-Syarhasbi, model penelitian ilmu tafsir Muhammad Al- Ghazali, model penelitian ilmu tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabary, model Penelitian ilmu tafsir Abu Muslim Al-Asfahany
v Studi dan Model Penelitian Ulumul Hadits
Di lihat dari pendekatan kebahasaan, hadits berasal dari bahasa arab yaitu dari kata hadatsa, yuhaditsu, hadtsan, haditsan dengan pengertian yang bermacam-macam. Secara istilah (terminologi), para ulama hadits dan ulama ushul fiqih terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama hadits, hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat. Model penelitian hadits yang dilakukan oleh ulama hadits antara lain sebagai berikut: model penelitian Quraish shihab, model penelitian Mushtafa As-Siba’i.
v Studi dan Model Penelitian Ilmu Fiqih
Fiqih menurut bahasa berarti tahu atau faham. Menurut istilah berarti syari’at. Para fuqaha mendefisinikan fiqih dengan ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsir.
Fiqih merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal oleh masyarakat, dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Model-model penelitian fiqih antara lain: model Harun Nasution, dan model Noel J. Coulson
v Studi dan Model Penelitian Ilmu Tasawuf
Menurut kamus bahasa Indonesia kata tasawuf diambil dari shafa yang berarti bersih, dinamakan sufi kerena hatinya tulus dan bersih dihadapan Tuhannya. Menurut Dr. H. A. Mustafa, tasawuf adalah suatu kehidupan rohani yang merupakan fitrah manusia dengan tujuan untuk mencapai hakikat yang tinggi, berada dekat sedekat mungkin pada Allah dari kungkungan dari jasadnya yang menyadarkannya pada kahidupan kebendaan disamping melepaskan jiwanya noda-noda sifat dan perbuatan tercela. Model penelitian tasawuf antara lain: model Sayyid Nasrmodel dan model Mustafa Zahri
v Studi dan Model Penelitian Ilmu Filsafat
Dari segi bahasa kata filsafat berasal dari kata philo yabg berarti cinta dan sophos yang berarti ilmu atau hikmah. Dengan demikian secara bahasa filsafat berarti cinta terhadap ilmu atau hikmah.
Model penelitian filsafat antara lain: model M. Amin Abdullah dan model Harun Nasution

V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun dengan harapan semoga makalah ini ermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi para pembaca umumnya. Apabila ada kekurangan dan kesalahan yang terdapat dalam makalah ini, kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun dan memotivasi.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim, Atang. Metodologi Study Islam. Bandung : Remaja Rosdakarya. 2000.
Abdullah, Yatimin. Study Islam Kontemporer. Jakarta : Amzah. 2006.
Nata , Abudidin. Metodologi Studi Islam. Jakarta:  Raja Grafindo Persada. 2000.
 Syukur, Amin. Metodologi Studi Islam. Semarang: Gunung jati. 2001.
 Syukur, Amin. Pengantar Studi Islam. Semarang: Duta Grafika. 1993.


[1] Abudidin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000)hlm, 161
[2] Ibid, hlm, 163
[3] Atang Abdul Hakim, Metodologi Study Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000) hlm , 78
[4] Yatimin Abdullah, Study Islam Kontemporer, (Jakarta : Amzah, 2006) hlm, 260-261
[5] Ibid, hlm, 162-163
[6] Ibid, hlm, 264
[7] Ibid, hlm, 265
[8] Atang Abdul Hakim, Op.Cit., hlm, 83
[9] Yatimin Abdullah, Op.Cit., hlm, 286-287
[10] Ibid. hlm, 271
[11] Amin Syukur, Metodologi Studi Islam, (Semarang: Gunung jati, 2001) hlm, 81-82
[12] Yatimin Abdullah, Op.Cit., hlm, 319
[13] Ibid., hlm, 320
[14] Ibid., hlm, 325
[15] Abuddin Nata, Op.Cit., hlm, 252-253
[16] Ibid, hlm, 257
[17] Ibid, hlm: 257-258
[18] Ibid, hlm: 261
[19] Amin Syukur, MA, Pengantar Studi Islam, (Semarang: Duta Grafika, 1993), hlm, 142
[20] Abuddinata, Op. Cit., hlm, 241
[21] Yatimin Abdullah, Op.Cit., hlm, 314 -315
[22] Abuddinata, Op. Cit., hlm, 246
[23] Yatimin Abdullah, Op.Cit., hlm, 291
[24] Ibid., hlm, 305-306

ARTIKEL


MENGAPA UMAT ISLAM SEKARANG MUNDUR….. ???
Sebuah telaah sejarah
Bila kita kaji QS Ali Imran ayat 19, 85,110 , 139 :
19.  Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab [*] kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. [*] Maksudnya ialah Kitab-Kitab yang diturunkan sebelum Al Qur'an.
85.  Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
110.                      Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
139.                      Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.
Sepertinya hal ini sangat kontradiksi dengan fenomena sekarang di dunia Islam. Kita dianggap oleh Allah sebagai agama yang diridhai, sebaik-baiknya umat dan kaum yang paling tinggi derajatnya , tapi… buktinya mana….?? Padahal bila kita lihat historis, pendahulu kita mampu menguasai sebagian belahan dunia. Mereka mampu mengalahkan Byzantium(Rumawi timur), Persia,India, Asia Tengah, semenanjung Balkan , bahkan mampu menginjakkan kakinya selama 7 abad di Semenanjung Andalusia (sekarang Spanyol dan Portugal). Bahkan lebih dari itu sumbangsih Islam terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dunia khususnya Eropa sangat besar sekali. Sehingga menurut pakar sejarah, pada awal abad pertengahan pada waktu peradaban Islam berada pada puncaknya, di saat umat Islam sudah berbicara masalah ilmu hitung, perbintangan, kedokteran dan sebagainya, orang Eropa baru bisa menulis namanya sendiri. Mungkin di benak kita muncul pertanyaan, kenapa hal itu bisa terjadi………! As-Sakib Arsalan mencoba menguak misteri ini dan dituangkan dalam sebuah buku yang berjudul "Kenapa umat Islam mundur sedangkan umat yang lainnya maju". Beliau mencoba mengungkapkan beberapa point yang menjadi penyebab mundurnya umat Islam, diantaranya:
1.       Karena terus terang saja umat Islam sekarang sudah jauh dari Qur'an dan Sunnah. Padahal Nabi SAW bersabda: "Aku tinggalkan bagimu dua perkara, jika kamu berpegang teguh kepada keduanya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul(hadits)". Ditambah lagi Qur'an sendiri menyatakan dalam surat Al-Furqon ayat 30. 30 Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Qur'an itu sesuatu yang tidak diacuhkan". Menyoroti masalah ini Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Barang siapa yang tidak membaca Qur'an maka dia telah menjauhi Qur'an, dan barang siapa yang membaca tapi tidak pernah merenungkan isinya maka dia telah menjauhi Qur'an, dan barang siapa yang membaca lalu merenungkan isinya tapi tidak pernah mengamalkan nya maka dia telah menjauhi qur'an pula". Tapi hal ini ditujukan kepada orang yang berbeda kemampuan pemahamannya terhadap Qur''an. Selanjutnya bagaimana dengan anda……?
2.      Karena umat Islam terpecah belah. Padahal Allah sudah mengingatkan kepada kita . QS. Ali Imran : 103. 103. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni'mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni'mat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Akan terpecah belah umatku seperti  terpecah-belahnya Yahudi dan Nasrani menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali kaum yang mengikuti ajaran-ajaranku dan sahabat-sahabatku".
3.      Karena terbelakang Umat Islam sekarang memang serba tertinggal dari umat lainnya itu semua terjadi karena kitanya tidak bersatu menentukan visi ke depan, dan masih mempermasalahkan sesuatu yang tidak prinsip yaitu masalah khilafiyah. Oleh karena itu, marilah para sahabat kita pakai teknologi untuk kemaslahatan umat, kita pakai ilmu ekonomi untuk memakmurkan umat, kita pakai ilmu-ilmu yang lain untuk berdakwah di jalan Allah SWT
4.      Karena hilangnya kepercayaan diri. Ada sebuah pepatah mengatakan bahwa percaya diri itu adalah kunci sukses. Jadi supaya kita bisa bangkit dan naik pentas kembali kita perlu menumbuhkan kembali kepercayaan diri yang sudah sejak lama hilang dalam diri setiap muslim.
5.      Karena umat Islam tidak punya figur pemersatu. Ini memang kelemahan kita yang sangat mendasar, sebab tanpa figur pemersatu kekuatan kita yang tercerai-berai dan berceceran tidak mungkin bisa disatukan dalam satu ikatan QS. Ali Imran: 104. 104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar [*]; merekalah orang-orang yang beruntung.
[*] "Ma'ruf": segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Muhammad Iqbal menyatakan: "Kita tidak butuh seribu ekor kambing untuk mengusir satu ekor singa. Tetapi kita butuh satu ekor singa untuk mengusir seribu ekor kambing". Wahai kawan, jadilah kalian singa-singa Allah SWT, jadilah tokoh dilingkungan anda, di rumah anda, RT/RW anda, di kantor anda. Belanjakan harta anda di jalan Allah SWT, bantulah jalan-jalan dakwah Allah SWT dengan pikiranmu, hartamu, tenagamu, atau apapun yang anda punya, dengan waktumu, luangkan waktumu sedikit untuk dakwah dijalan Allah jangan engkau habiskan hanya dipekerjaan dunia saja.
Dalam pernyataan di atas terdapat makna tersirat bahwa kita tidak butuh kuantitas tapi kita butuh kualitas. Dalam hal lain Muhammad Abduh menyatakan bahwa Islam terhalang oleh orang muslim sendiri. Maksudnya adalah bahwa kemajuan umat Islam terhalang oleh karena umatnya sendiri. Selanjutnya bagaimana pendapat anda sekalian………

UNDANG-UNDANG

UU GURU DAN DOSEN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
d. huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
Mengingat
1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
(2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
(4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 26
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 31
(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
(1) Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(2) Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
(3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
(4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bab V tentang DOSEN …
Penjelasan UU Guru dan Dosen….
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOESILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Read more: http://www.bloggerafif.com/2011/03/membuat-recent-comment-pada-blog.html#ixzz1M3tmAphZ