DICARI KEPALA SEKOLAH
VERSI PERMENDIKNAS NO. 13 TAHUN 2007
DEPDIKNAS
mengeluarkan lagi kebijakan yang baru.Kali ini tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah.Permendiknas yang baru adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal
38 ayat (5) PP 19/2005.Apa saja yang diatur dalam Permendiknas tersebut?
STANDAR
KEPSEK BARU
Ada
dua hal pokok yang diatur dalam Permendiknas No. 13/2007 ini, yakni kualifikasi
dan kompetensi kepala sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.Kualifikasi
kepala sekolah/madrasah terdiri atas kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.
Sesungguhnya
Permendiknas ini menegaskan kembali apa yang sudah ditetapkan dalam PP 19/2005,
sehingga terkesan tidak ada yang “baru”. Barangkali yang baru, adalah penegasan
perlunya kepala sekolah memiliki sertifikat pendidik, dan sertifikat
kepala sekolah yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Kualifikasi
umum kepala sekolah secara ringkas sebagai berikut.
- Memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau D-IV Kependidikan
- Umur
maksimal 56 tahun saat diangkat
- Memiliki
pengalaman mengajar 5 tahun pada jenjang sekolah masing-masing, kecuali
untuk RA/TK cukup 3 tahun
- Bagi
PNS berpangkat serendah-rendahnya IIIc, dan bagi non-PNS disetarakan
dengan ketentuan yayasan/lembaga.
Sedangkan
kualifikasi khusus kepala sekolah pada intinya sebagai berikut.
- Berstatus
sebagai guru pada jenjang sekolah masing-masing
- Memiliki
sertifikasi pendidik sebagai guru pada jenjang sekolah masing-masing
- Memiliki
sertifikat kepala sekolah sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing yang
dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
KOMPETENSI
KEPSEK
Ada
5 dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diatur dalam Permendiknas
tersebut, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi
dan sosial.
Secara
lengkap kompetensi-kompetensi Kepala Sekolah/ Madrasah tersebut adalah sebagai
berikut :
DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI KEPSEK
1. DIMENSI KOMPETENSI KEPRIBADIAN
|
|
1.1.
1.2.
1.3.
1.4.
1.5.
1.6.
|
Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, menjadi teladan akhlak
Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin
Memiliki
keinginan kuat dalam pengembangan diri sebagai kepsek
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Mengendalikan
diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan di sekolah
Memiliki
bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan
|
2. DIMENSI KOMPETENSI MANAJERIAL
|
|
2.1.
2.2.
2.3.
2.4.
2.5.
2.6.
2.7.
2.8.
2.9.
2.10.
2.11.
2.12.
2.13.
2.14.
2.15.
2.16.
|
Menyusun
perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan
Mengembangkan
organisasi sekolah sesuai kebutuhan
Memimpin
sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya secara optimal
Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yg efektif
Menciptakan
budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan SDM secara optimal
Mengelola
sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
Mengelola
hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber
belajar dan pembiayaan sekolah/madrasah
Mengelola
peserta didik dalam rangka PSB, penempatan dan pengembangan kapasitas siswa
Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan
diknas
Mengelola
keuangan sekolah sesuai prinsip akuntansi, transparan dan efisien
Mengelola
ketatausahaanb sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah
Mengelola
unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan siswa
Mengelola
sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan
keputusan
Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
Melakukan
monev dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang
tepat serta merencanakan tindak lanjutnya
|
3. DIMENSI KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN
|
|
3.1.
3.2.
3.3.
3.4.
3.5.
|
Menciptakan
inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah
Bekerja
keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yg
efektif
Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala
Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai
sumber belajar siswa
|
4. DIMENSI KOMPETENSI SUPERVISI
|
|
4.1.
4.2.
4.3.
|
Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Melaksanakan
supervisi akademik dengan menggunakan pendekatan & teknik supervisi yg
tepat
Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesi-onalisme guru
|
5. DIMENSI KOMPETENSI SOSIAL
|
|
5.1.
5.2.
5.3.
|
Bekerjasama
dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain
|
Sumber
: Permendiknas No. 13 Tahun 2007 (diolah kembali)
Dimensi-dimensi
kompetensi guru ini pernah dikemukakan pada tahun 2004-2005 yang lalu, namun
belum ditetapkan sebagai peraturan seperti sekarang.Dengan demikian dapat
dikatakan ada langkah maju dari Depdiknas dalam menentukan standar kepala
sekolah/ madrasah sebagaimana yang diajukan oleh BSNP ini.
ADAKAH
GURU MEMENUHI STANDAR?
Ini
pertanyaan yang sulit dijawab.Kalau persyaratan umum kualifikasi kepsek, tentu
banyak yang memenuhi syarat. Syarat khusus pertama (sebagai guru pada satuan
pendidikan yang sesuai), pasti akan bisa dipenuhi. Namun syarat khusus kedua
(memiliki sertifikat pendidik), mungkin 10 – 15 tahun ke depan mudah dipenuhi,
ketika semua guru sudah disertifikasi. Lalu untuk apa persyaratan ini
ditetapkan saat ini, dimana jumlah guru yang disertifikasi masih sangat
sedikit.
Syarat
ketiga (memiliki sertifikat kepala sekolah dari lembaga yang ditetapkan
pemerintah), duuuh … apa-apaan lagi ini? Lembaga apa yang dimaksud?
Sudah adakah lembaganya? Atau masih akan dibentuk? Mau sentralisasi lagi
kah?Kalau ya, sampai kapan lagi guru-guru harus menunggu agar dapat mengikuti
seleksi dan sertifikasi calon kepsek ini?Berapa biayanya?Siapa sajakah yang
boleh ikut sertifikasi kepsek?Guru yang diseleksi daerah?Bagaimana prosedur
seleksinya?Siapa asesornya atau yang melaksanakan seleksi?Dan puluhan pertanyaan
barangkali masih bisa diajukan lagi disini.
Yang
jelas, cara bagaimana menentukan atau menyeleksi guru yang memenuhi syarat
kualifikasi umum dan khusus, serta memiliki 36 kompetensi harus ditetapkan
lebih dulu serta instrumen apa yang dipergunakan. Tanpa itu semua, maka akanngawur
semua. Karena setiap orang atau daerah bisa menginterpretasikan sendiri sesuai
dengan kepentingannya. Kalau sudah demikian, untuk apa standar kepsek tersebut
ditetapkan?
Jangan-jangan
hanya manusia setengah dewa yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, yaitu guru
keturunan Dewa Betara Guru.
KEKABURAN
PROSEDUR
Peraturan
Mendiknas No. 13 Tahun 2007 ini nampaknya hanya mengatur standar kualifikasi
dan kompetensi kepala sekolah, tanpa mengatur prosedur atau tata cara
pemilihan kepala sekolah. Tidak adanya prosedur atau tata cara pemilihan kepala
sekolah ini dalam Permendiknas ini, saya bayangkan betapa akan beragamnya cara
pemerintah daerah atau dinas pendidikan dalam memilih dan mengangkat kepala
sekolah.
Setiap
daerah akan membuat peraturan sendiri tentang cara pemilihan dan pengangkatan
kepala sekolah.
Apakah
keputusan Mendiknas No. 162/U/2003 masih tetap berlaku dan akan digunakan dalam
pemilihan dan pengangkatan kepala sekolah? Berikut ini isi Keputusan
Mendiknas RI No. 162/U/2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pedoman
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang berkaitan dengan seleksi calon
kepsek.
Pasal
5 : Seleksi calon kepala sekolah
- Guru
yang akan diberi tugas tambahan sebagi kepala sekolah harus mengikuti dan
lulus seleksi calon kepala sekolah.
- Seleksi
meliputi :
- Tahap
I : seleksi administratif
- Tahap
II : tes tertulis dan paparan makalah.
- Seleksi
calon kepala sekolah dilakukan oleh dinas sesuai dengan kewenangannya.
- Bagi
guru yang tidak lulus seleksi tahap I tidak dapat mengikuti seleksi tahap
II.
- Penetapan
kelulusan calon kepala sekolah berdasarkan hasil akhir penilaian seleksi
tahap II.
- Pedoman
seleksi calon kepala sekolah sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan
ini.
Dalam
Lampiran Kepmendiknas No. 162 /U/2003 tentang Pedoman Seleksi Calon Kepala
Sekolah, disebutkan bahwa seleksi calon kepala sekolah terdiri dari dua
tahapan yang merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat dipisahkan dan
terus diikuti oleh semua calon kepala sekolah.
A.
SELEKSI TAHAP I
Seleksi
tahap pertama dilakukan untuk meneliti kelengkapan administrasi berupa :
- Surat
keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani.
- Daftar
riwayat hidup
- Surat
keterangan aktif mengajar dan/atau membimbing
- Daftar
Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) dua tahun terakhir
- Ijazah
yang dipersyaratkan
- Makalah
atau karya tulis yang berkaitan dengan:
- Pengelolaan
sekolah yang efektif dan efisien
- Kurikulum
sekolah yang akan dipimpinnya
- Perkembangan
IPTEK
- Kreativitas
dan Inovasi dalam memajukan sekolah
- Manajemen
berbasis sekolah
- Sekolah
sebagai lembaga pendidikan dan/atau pusat pembudayaan
Selain
kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon kepala sekolah dapat
menyertakan bukti prestasi seperti :
1. Menjadi guru teladan/berprestasi
2. Menjadi guru inti atau instruktur
peningkatan mutu guru, menjadi ketua musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau
sejenis
3. Berhasil memimpin suatu unit
kerja atau pernah / sedang menjadi wakil kepala sekolah
B.
SELEKSI TAHAP II
- Tes
tertulis :
a. Potensi akademik
b. Kepemimpinan yang meliputi
integritas, kepribadian, perilaku dan hubungan sosial
c. Kecerdasan emosi
- Paparan
Makalah
Apakah
prosedur seleksi versi Kepmendiknas No. 162/U/2003 ini masih berlaku?Mengingat
dalam Permendiknas No. 13/2007 tidak disebutkan bahwa Kepmendikas yang lama
sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.Kalau Kepmendiknas masih berlaku, ada
persyaratan khusus dalam Kepmendiknas yang tidak sesuai dengan PP 19/2005 atau
Permendiknas 13/2007.Kok jadi berbelit-belit begini ya?Benarkah ini usulan BSNP
yang anggotanya para pakar pendidikan kita?
PENUTUP
Mungkin
saya terlalu awal mengomentari Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah ini. Saya percaya Depdiknas tidak lama lagi akan
mengeluarkan peraturan-peraturan lain berkaitan dengan pelaksanaan Permendiknas
tersebut. Seperti POS, SK Dirjen PMPTK, atau Permendiknas lagi.Sedikit-sedikit
peraturan.Sedikit-sedikit peraturan.Lho, mengeluarkan peraturan saja kok
sedikit-sedikit?Kok seperti Isa Marshanda yang ada di Republik Mimpi ya?Wassalam!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar