PEUGAH YANG NA,. PEUBUET LAGEI NA,. PEUTROEK ATA NA,. BEKNA HABA PEUSUNA,. BEUNA TAINGAT WATEI NA,.

Jumat, 16 November 2012


Uraian Materi
1.             Pengertian Demokrasi
Untuk mengetahui arti demokrasi, dapat dilihat dari dua buah tinjauan, yaitu tinjauan bahasa (etimologis) dan tinjauan istilah (terminologis). Secara etimologis demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau“cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan secara istilah (terminologis), arti demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu :
a.              Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
b.             Sidnet Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;
c.              Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
d.             Sedangkan Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
e.              Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang perwujudannya telah ada pada dunia politik praktis. Demokrasi empirik dianggap diterima oleh masyarakat karena dirasakan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat selama ini.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1.             Pemerintah dari rakyat (government of the people);
2.             Pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan
3.             Pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligitimate government) di mata rakyat.
Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang     mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui berarti suatu     pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari wakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat, bukan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat, berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat dapat diakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat akan menghilangkan ambisi otoritarianisme para penyelenggara negeri (Pemerintah dan DPR).
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya. Oleh karena itu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.

2.             Sejarah perkembangan demokrasi
Kata demokrasi berasal dari kata Yunani  demos yang berarti people (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu kratein yang berati to rule (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 SM. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah.
Tidak ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing.
Pericles, seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat pengakuan khusus bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa demokrasi harus mempertimbangkan the larger dan the wiser. Aristoteles tetap menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa the majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few … A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk the wiser. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi Protestan.
Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demokrasi Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.

Demokrasi di Abad-Abad Pertengahan
Kekristenan dengan pengaruh ajaran Alkitab bahwa manusia diciptakan setara di mata Tuhan, tertanam kuat dalam masyarakat abad-abad pertengahan, pemikiran demokratis tentang kesetaraan dapat dimengerti oleh banyak orang. Abad pertengahan mengambil bentuk lain dari pemerintahan yang disebut feodalisme (masyarakat memiliki hak-hak tertentu dan feodalisme mengembangkan sistem peradilan untuk membela hak-hak tersebut.

Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja.  Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan Amerika Serikat.
Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi. John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah kontrak sosial, tugas pemerintah adalah untuk melindungi hak-hak alamiah, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’

Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.

Jalan Menuju Demokrasi modern
Revolusi Amerika adalah kejadian penting lain dalam sejarah demokrasi. Deklarasi Kemerdekaan tahun 1776 Thomas Jefferson mengakui pengaruh John Locke dan Rousseau dalam penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke diambil pemikiran tentang semua manusia diciptakan setara bahwa manusia punya hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan. Lalu dari Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.
Revolusi Perancis membuka jalan pada pemikiran bahwa kemerdekaan terjadi setelah cabang-cabang pemerintahan legislatif, yudikatif dan eksekutif dipisahkan. Rakyat Perancis menggulingkan raja, kemudian menetapkan Deklarasi Hak-hak Manusia dalam hal kemerdekaan, hak milik, keamanan, dan penolakkan kepada penindasan.
Di seluruh dunia, revolusi mulai bermunculan melawan monarkhi, dan pemerintahan demokratis mulai menjamur. Sebelum abad ke 19 berakhir, hampir semua morarkhi Eropa barat telah mengadopsi suatu konstitusi yang membatasi kekuasaan keluarga kerajaan dan memberikan sebagian kekuasaan kepada rakyat. Demokrasi menjadi semakin populer. Sampai tahun 1950 hampir setiap negara yang independent memiliki pemerintahan yang memiliki beberapa prinsip dan cita-cita demokrasi. Bangsa yang dijadikan model dari prinsip-prinsip tersebut adalah Amerika Serikat.
Para komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum menerima permis bahwa yang paling miskinpun memiliki hak sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak dari antara mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain pemikiran demokrasi berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan kesetaraan hak.
Demokrasi Amerika
Demokrasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu  demokrasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana hal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.
Apa yang terjadi di Iran adalah contoh bahwa dunia benar-benar sedang mengarahkan diri pada kesadaran kemerdekaan, ke arah demokrasi sesungguhnya. Apa yang bakal terjadi ke depan dalam 10 tahun mendatang, mungkin sulit ditebak karena implikasi dari demokrasi adalah kebebasan individu yang dijamin, maka segala hal dapat terjadi. Apakah demokrasi adalah melawan Tuhan atau teokrasi? Dari sudut pandang agama, pergeseran menuju demokrasi pernah menjadi wacana panas yang menimbulkan berbagai keributan. Demokrasilah yang telah membuat negara dan agama dipisahkan sehingga agama menjadi urusan privat individu. Tetapi juga demokrasi telah menolong menyelamatkan kemanusiaan di mana ketika agama mengambil alih tugas pemerintahan, berbagai bencana kemanusiaan seperti perang dan penindasan atas nama Tuhan terjadi.
Sejarah agama-agama dipenuhi dengan catatan-catatan berdarah dan mengerikan tentang politisasi agama. Ketika para rohaniwan mulai memasuki area yang menurut Yesus “Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar”, maka mulailah terjadi degradasi kerohanian.
Kitab-kitab Perjanjian Lama mencatat bahwa Allah mengakui adanya permintaan rakyat Israel untuk memiliki raja seperti bangsa-bangsa di sekitar mereka. Jika sebelumnya Musa sebagai pemimpin mereka dan Musa sekaligus adalah nabi, kini umat Israel meminta seorang raja. Ketika Allah memenuhi permintaan umat Israel untuk memiliki seorang raja, bibit demokrasi sudah mulai muncul. Tetapi contoh proto-demokrasi itu telah menghasilkan perang saudara, perpecahan bangsa, dan pembuangan ke Babilonia.
Suara mayoritas yang menyesatkan punya contoh dalam Perjanjian Lama, ketika Harun harus dipaksa oleh sebagian besar umat Israel untuk membuat anak lembu mas. Masih ada beberapa peristiwa lain di mana rakyat menuntut sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Tuhan.
Sedangkan pada jaman Yesus, Yesus ‘memimpin’ semacam gerakan yang mengedepankan the masses sehingga kelihatan bahwa Yesus berpihak kepada orang sederhana, miskin, menderita dan tersingkir dalam masyarakat. Ia menyuarakan hak orang banyak untuk diperlakukan sama oleh aturan agama, dan mengambil kewenangan untuk mengkritisi kekuasaan religius masa itu. Yesus berjalan searah dengan perkembangan peradaban manusia. Ia memulai pemikiran baru bagi masa itu untuk memisahkan apa yang menjadi hak kaisar dan apa yang menjadi hak Allah (walaupun seluruhnya jelas milik Allah).
Demokrasi mungkin tidak terhindarkan dalam perkembangan peradaban manusia. Tetapi demokrasi tidak bisa serta merta menempatkan manusia independen dari Tuhan. Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak bertentangan dengan agama, sepanjang demokrasi memperbaiki kualitas pemahaman dan tanggung jawab bahwa manusia adalah ciptaan Allah, semua manusia diciptakan setara, semua manusia harus mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Pencipta – Allah semesta alam.

3.             Prinsip-prinsip pemerintahan demokrasi
Prinsip-prinsip Demokrasi:
a.         Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.        Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c.         Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d.        Penghormatan terhadap supremasi hukum.

Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai         berikut :
a.    Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b.    Kedudukan yang sama dalam hukum;
c.    Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
4.             Macam-macam demokrasi
1)   Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
a)   Demokrasi langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula – aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
·       sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
·       tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
·       musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.

b)   Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.

c)   Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.

2)   Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya:
a)      Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal)
Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.
Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).

b)      Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat)
Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.
Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur, karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
1.         Sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di Rusia);
2.         Sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat;
3.         Sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;
4.         Sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi dalam negara.

c)       Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.
3)    Demokrasi ditinjau dari hubungan antaralat perlengkapan negara:
a)   Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer
Demokrasi sistem parlementer semula lahir di Inggris pada abad XVIII dan dipergunakan pula di negara-negara Belanda, Belgia, Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS 1950) dengan pelaksanaan yang bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara masing-masing.
Negara-negara Barat banyak menggunakan demokrasi parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang cenderung liberal. Ciri khas demokrasi ini adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang parlemen. Mereka wajib menjalankan tugas penyelenggaraan negara sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama penyelenggaraan negara oleh eksekutif disetujui dan didukung oleh parlemen, maka kedudukan eksekutif akan stabil. Penyimpangan oleh seorang menteri pun dapat menyebabkan parlemen mengajukan mosi tidak percaya yang menggoyahkan kedudukan eksekutif.
Demokrasi parlementer lebih cocok diterapkan di negara-negara yang menganut sistem dwipartai: partai mayoritas akan menjadi partai pendukung pemerintah dan partai minoritas menjadi oposisi.
Dalam demokrasi parlementer, terdapat pembagian kekuasaan (distribution of powers) antara badan eksekutif dengan badan legislatif dan kerja sama di antara keduanya. Sedangkan badan yudikatif menjalankan kekuasaan peradilan secara bebas, tanpa campur tangan dari badan eksekutif maupun legislatif.



Kebaikan demokrasi perwakilan bersistem parlementer:
1.         pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan pemerintah sangat besar;
2.         pengawasan rakyat terhadap kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik;
3.         kebijakan politik pemerintah yang dianggap salah oleh rakyat dapat sekaligus dimintakan pertanggungjawabannya oleh parlemen kepada kabinet;
4.         mudah mencapai kesesuaian pendapat antara badan eksekutif dan badan legislatif;
5.         menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak rakyat pula;
6.         menteri-menteri akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen;
7.         pemerintah yang dianggap tidak mampu mudah dijatuhkan dan diganti dengan pemerintah baru yang dianggap sanggup menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan keinginan rakyat.

Keburukan demokrasi perwakilan bersistem parlementer:
1.         kedudukan badan eksekutif tidak stabil, karena dapat diberhentikan setiap saat oleh parlemen melalui mosi tidak percaya;
2.         sering terjadi pergantian kabinet, sehingga kebijakan politik negara pun labil;
3.         karena pergantian eksekutif yang mendadak, eksekutif tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.

b)             Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan
Demokrasi ini berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah John Locke (1632-1704) dari Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu eksekutif, legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu (1688-1755) asal Prancis, memodifikasi teori Locke itu dalam teori yang disebut Trias Politica pada bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi: legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang). Ketiga cabang kekuasaan itu harus dipisahkan – baik organ/ lembaganya maupun fungsinya.
Teori Montesquieu disebut teori pemisahan kekuasaan (separation du puvoir) dan dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat. Di negara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif oleh Presiden dan kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Ketiga badan tersebut berdiri terpisah dari yang lainnya untuk menjaga keseimbangan dan mencegah jangan sampai kekuasaan salah satu badan menjadi terlampau besar. Kesederajatan itu menjadikan ketiganya dapat berperan saling mengawasi (check and balance).
Kebaikan demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:
1.        pemerintah selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, sehingga pemerintahan dapat berlangsung relatif stabil;
2.        pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan programnya tanpa terganggu oleh adanya krisis kabinet;
3.        sistem check and balance dapat menghindari pertumbuhan kekuasaan yang terlampau besar pada setiap badan;
4.        mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut (terpusat pada satu orang).

Keburukan demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:
1.        pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh;
2.        pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapat perhatian;
3.        pada umumnya keputusan yang diambil merupakan hasil negosiasi antara badan legislatif dan eksekutif sehingga keputusan tidak tegas;
4.        proses pengambilan keputusan memakan waktu yang lama.
c)             Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Demokrasi ini merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Dalam negara yang menganut demokrasi ini parlemen tetap ada, tetapi kinerjanya dikontrol secara langsung oleh rakyat melalui referendum. Jadi, ciri khas demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah bahwa tugas-tugas legislatif selalu berada di bawah pengawasan seluruh rakyat karena dalam hal-hal tertentu, keputusan parlemen tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan mengenai hal lain, keputusan parlemen dapat langsung diberlakukan sepanjang rakyat menerimanya.
Ada dua macam referendum, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif. Referendum obligator adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum ini bersifat wajib karena menyangkut masalah penting, misalnya tentang perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan referendum fakultatif merupakan pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat wajib dilakukan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum fakultatif baru perlu dilakukan apabila dalam waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan pemberlakuannya, sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.
Kebaikan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
1.        apabila terjadi pertentangan antara badan organisasi negara, maka persoalan itu dapat diserahkan keputusannya kepada rakyat tanpa melalui partai;
2.        adanya kebebasan anggota parlemen dalam menentukan pilihannya, sehingga pendapatnya tidak harus sama dengan pendapat partai/ golongannya.

Keburukan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
1.        pembuatan undang-undang/ peraturan relatif lebih lambat dan sulit;
2.        pada umumnya rakyat kebanyakan tidak berpengetahuan cukup untuk menilai atau menguji kualitas produk undang-undang.

5.             Pengertian Demokrasi Pancasila
               i.              Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
ii.                   Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
           iii.              Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

6.             Landasan pelaksanaan Demokrasi Indonesia

Berikut ini landasan hukum pelaksanaan demokrasi di indonesia.
a.        Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanerwakilan.”
b.        Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1).   Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2).   Pasal 28E Ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
c.         Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut.
1)    Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2)    UU. No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tabun 1998.
3)    UU. No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
d.        Landasan Hukum Lainnya
Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”

Pelaksanaan Demokrasi 
Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
A.           Uraian Materi
          Pentingnya kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk social yang bersama-sama orang lain ditengah-tengah masyarakat. Demokrasi merupakan system dan tatanan yang dipandang mampu menampung segala permasalahan dan aspirasi yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat maka perlu dikembangkan di dalam kehidupan masyarakat. Adapun arti penting kehidupan demokratis adalah kehidupan masyarakat antara lain :
1.    Arti penting kehidupan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat.
a.    Meningkatnya rasa kasih sayang di antara sesama warga masyarakat.
b.    Terjalinnya komunikasi yang akrab dan harmonis di antara sesama warga masyarakat sebab semua kehendak/keinginan anggota masyarakat dapat disalurkan.
c.    Terhindarnya tindak kekerasan antara warga masyarakat, demokrasi anti kekerasan, permasalahan diselesaikan secara damai.
d.   Memberi motivasi kepada seluruh warga masyarakat untuk bekerja lebih giat karena semua anggota keluarga merasa senang dan puas, merasa lebih dihargai kedudukannya di masyarakat.
e.    Dapat meningkatkan keamanan, ketertiban masyarakat sebab dengan terwujudnya kehidupan demokratis semua warga masyarakat puas, tidak ada yang memiliki rasa dendam dan benci terhadap warga masyarakat lain.
f.     Meningkatkan rasa kebersamaan dan kegotong royongan sehingga semangat di dalam melaksanakan pembangunan.
g.    Menghilangkan rasa saling curiga mencurigai di antara sesama

2.    Arti penting kehidupan demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
a)    Makin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan, sebab semua pegawai atau pejabat negara merasa bekerja dengan senang.
b)   Makin meningkatnya kelancaran pelaksanaan pembanngunan, sebab program-program pemerintah mendapat dukungan dari seluruh warga negara.
c)    Terjalinnya komunikasi yang akrab dan harmonis antara pejabat dengan pejabat dan antara pejabat dengan rakyat.
d)   Terhindarnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap rakyat atau bawahannya sebab demokrasi anti kekerasan.

C.2    Akibat pemerintah tidak menerapkan kehidupan demokratis
1)        Tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
2)        Tidak terjamin bagi warga negara sejumlah hak asasi yang tidak diberikan.
3)        Tidak terjamin kebebasan pribadi yang lebih luas sebagai warga negara
4)        Tidak terlindungi kepentingan pokok mereka.
5)        Tidak dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan menentukan nasibnya sendiri. yaitu, untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri.
6)        Tidak dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tanggung jawab moral.
7)        Tidak membantu perkembangan manusia lebih total dari pada alternatif lain
8)        Tidak dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
9)        Berperang satu sama lain.
10)  Negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis cenderung lebih tidak makmur daripada negara-negara demokratis.
C.3    Kebaikan budaya demokrasi, dibanding dengan sistem pemerintahan nondemokrasi
1. Budaya Demokrasi dibanding Budaya Nondemokrasi.
Jika dibandingkan budaya demokrasi dengan pemerintahan nondemokrasi, budaya demokrasi lebih menguntungkan dan membebaskan warga negara dalam menyampaikan aspirasinya ataupun pendapatnya dalam membangun warga negara, dan lebih baiknya jika ada demokrasi, bentrokan ataupun demonstrasi akan berkurang karena rakyat telah menyampaikan segala tanggapannya terhadap kekurangan dalam menjalankan pemerintahan. Sedangkan pemerintahan nondemokrasi akan merugikan negara dan warga negaranya karena aspirasinya tidak ditaggapi oleh penyelenggara negara, dikarenakan keputusan-keputusan negara tidak diambil berdasarkan suara rakyat sehingga dapat terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan pertentangan yang tidak berkelanjutan.

2. Kebaikan – Kebaikan Bentuk Pemerintahan Demokrasi:
1.    Demokrasi memuat pengakuan adanya kewajiban – kewajiban pemerintah dan hak – hak rakyat.
2.    Demokrasi tidak begitu memerlukan penggunaan kekuasaan.
3.    Demokrasi menjunjung tinggi kepribadian dan martabat manusia.
4.    Demokrasi telah membuktikan dapat menjalankan kewajiban negara yang utama dengan cukup memuaskan.

C.4    Contoh masyarakat yang demokratis
Perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
a.         Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b.        Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c.         Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d.        Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e.         Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f.         Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
g.        Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
h.        Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i.          Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.

Perilaku Budaya Demokrasi dalam Lingkungan
a.        Lingkungan Keluarga
1)        Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2)        Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3)        Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4)        Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.


b.        Lingkungan Kampus
1)        Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2)        Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua BEM, Komting, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3)        Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4)        Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5)        Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan BEM atau Kegiatan Lainnya.
6)        Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program BEM dan sebagainya.
7)        Pemilihan pengurus kelas oleh warga kelas.
8)        Kebebasan berpendapat dalam diskusi dan rapat kelas.
9)        Kebebasan mengembangkan bakat positif yang dimiliki.
10)    Memberi kesempatan pada orang lain untuk berpendapat, menyampaikan pikiran, dan berbicara.
11)    Mematuhi tata tertib dan norma yang ada
12)    Adanya BEM dan MPM untuk menampung permasalahan mahasiswa
13)    Diadakannya rapat komite

c.         Lingkungan masyarakat
1)        Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2)        Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3)        Mengikuti kegiatan rembug desa.
4)        Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5)        Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
6)        Diadakannya voting, Pemilu, dan pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.
7)        Musyawarah untuk menyelesaikan masalah bersama.
8)        Kesadaran untuk menghargai dan menerima keberadaan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.
9)        Mematuhi norma yang ada.

Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a)        Menghindarkan perbuatan otoriter.
b)        Melaksanakan amanat rakyat.
c)        Melaksanakan hak tanpa merugikan orang lain.
d)       Mengembangkan toleransi antarumat beragama.
e)        Menghormati pendapat orang lain.
f)         Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi.
g)        Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.
h)        Menerima perbedaan pendapat.

TUGAS
I.         SOAL PILIHAN GANDA
Pilihlah Salah Satu Jawaban A, B, C, D Dan E Yang Paling Benar!

1.    Prinsip pemerintahan demokrasi yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna...
a.         Hukum ditegakkan oleh penegak hukum
b.         Hukum dipahami oleh seluruh rakyat
c.         Terdapat lembaga penegak hukum
d.        Setiap orang sama di dalam hukum
e.         Adanya perangkat hukum

2.    Landasan konstitusional pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah….
a.         UUD 1945 pasal 26
b.        UUD 1945 pasal 27
c.         UUD 1945 pasal 28
d.        UUD 1945 pasal 29
e.         UUD 1954 pasal 30

3.    Permulaan penerapan demokrasi murni ditemukan di negara….
a.         Yunani
b.        Romawi
c.         Amerika Serikat
d.        Inggris
e.         Indonesia

4.    Sistem pemerintahan dimana kedaulatan berada di tangan rakyat disebut….
a.         Parlementer
b.        Otokrasi
c.         Oligarki
d.        Demokrasi
e.         Liberalisme
5.    Sistem demokrasi yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen dikenal dengan nama….
a.         Demokrasi langsung
b.        Demokrasi tidak langsung
c.         Demokrasi referendum
d.        Demokrasi materiil
e.         Demokrasi Pancasila

6.    Dibawah ini yang bukan merupakan arti penting kehidupan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah...
a.         Makin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan
b.        Makin meningkatnya kelancaran pelaksanaan pembanngunan
c.         Terjalinnya komunikasi yang akrab dan harmonis antara pejabat dengan rakyat
d.        Meningkatnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap rakyat
e.         Korupsi meningkat dalam pemerintahan

7.    Contoh perilaku demokratis di lingkungan kampus, kecuali….
a.         Pemilihan pengurus organisasi mahasiswa oleh warga kampus
b.        Berani mengajukan saran/usul yang tidak bertanggung jawab
c.         Kebebasan berpendapat dalam diskusi dan rapat organisasi
d.        Mematuhi tata tertib kampus
e.         Memarkir kendaraan menurut selera sendiri


8.    Kebaikan budaya demokrasi dibandingkan budaya nondemokrasi adalah….
a.         Adanya pertentangan dalam masyarakat
b.        Adanya kebebasan warga negara untuk menyampaikan aspirasi
c.         Keputusan pemerintah tidak berdasarkan suara rakyat
d.        Terjadi demonstrasi
e.         Dapat memaksakan kehendak sendiri

9.    Akibat pemerintahan tidak menerapkan demokrasi maka akan terjadi….
a.         Tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
b.        Tidak terjamin bagi warga negara sejumlah hak asasi yang tidak diberikan.
c.         Tidak terjamin kebebasan pribadi yang lebih luas sebagai warga negara
d.        Terlindungi kepentingan pokok mereka.
e.         Negera akan stabil dan mudah dikontrol dengan baik

10.    Di bawah ini contoh perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, kecuali….
a.         Menghindarkan perbuatan otoriter.
b.        Melaksanakan amanat rakyat.
c.         Melaksanakan hak dengan merugikan orang lain.
d.        Mengembangkan toleransi antar umat beragama.
e.         Saling menghargai dan menghormati

II.      SOAL ESSAY
Jawablah Pertanyaan Di Bawah Ini Dengan Benar!
1.        Jelaskan 4 pentingnya kehidupan demokrasi dalam menata kehidupan bersama!
2.        Analisislah 4 kebaikan budaya demokrasi  jika di bandingkan dengan budaya otoriter!
3.        Sebutkan 4 contoh perilaku demokratis dalam kehidupan masyarakat!
4.        Simpulkan pengertian demokrasi secara etimologis maupun terminologis!
5.        Uraikan secara singkat sejarah awal perkembangan demokrasi!
6.        Sebutkan dan jelaskan 2 macam demokrasi ditinjau dari cara rakyat menyalurkan aspirasinya!
7.        Jelaskan  pengertian Demokrasi Pancasila!
8.        Sebutkan landasan hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia!

Perhatian!!!
1.    Jawaban pilihan ganda langsung disilang atau dikolom pada salah satu pilihan jawaban yang tepat dan benar pada soal di atas.
2.    Jawaban essay agar ditulis langsung di belakang kertas soal.
3.    Dikumpulkan minggu depan


JAWABAN ESSAY.






Oval: 1



 
















KUNCI JAWABAN

BUKU MAHASISWA 1:
I.         Soal Pilihan Ganda
1.        D
2.        C
3.        A
4.        D
5.        B
II.      Soal Essay
1.         Pengertian demokrasi
f.         Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos artinya rakyat dan krator/kratIen artinya pemerintah (etimologis).
b.        Pada umumnya demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (terminologis).
c.         Jadi demokrasi adalah pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting
2.         Sejarah awal perkembangan demokrasi
Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 SM. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Tidak ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing
3.      Menurut cara penyampaian aspirasi demokrasi dibagi 2 yaitu:
a.         Demokrasi langsung
b.         Demokrasi tidak langsung
4.      Pengertian demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dalam pelaksanaannya didasarkan kepada sila-sila Pancasila.
2.      Landasan hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila
1)        Landasan ideal: Pancasila sila keempat
2)        Landasan konstitusional: UUD 1945 pasal 28 dan 28E
3)        Landasan operasional:
a)        Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
b)        UU. No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tabun 1998.
c)        UU. No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia

BUKU MAHASISWA 2:
I.         Soal Pilihan Ganda
1.         D
2.         B
3.         A
4.         D
5.         C
II.      Soal Essay
1.    Pentingnya kehidupan demokrasi
a)        Terjalinnya komunikasi yang akrab dan harmonis di antara sesama warga masyarakat sebab semua kehendak/keinginan anggota masyarakat dapat disalurkan
b)        Terhindarnya tindak kekerasan antara warga masyarakat, demokrasi anti kekerasan, permasalahan diselesaikan secara damai
c)        Meningkatkan rasa kebersamaan dan kegotong royongan sehingga semangat di dalam melaksanakan pembangunan
d)       Menghilangkan rasa saling curiga mencurigai di antara sesama
2.    Kebaikan budaya demokrasi
a)        Demokrasi memuat pengakuan adanya kewajiban – kewajiban pemerintah dan hak – hak rakyat.
b)        Demokrasi tidak begitu memerlukan penggunaan kekuasaan.
c)        Demokrasi menjunjung tinggi kepribadian dan martabat manusia.
d)       Demokrasi telah membuktikan dapat menjalankan kewajiban negara yang utama dengan cukup memuaskan
3.    Contoh perilaku demokratis
a)        Adanya keterbukaan dalam berorganisasi
b)        Mengakui keberadaan dan fungsinya masing-masing
c)        Mau menerima kritik dan saran
d)       Mau mengemukakan pendapat dan menjawab pertanyaan













DAFTAR PUSTAKA

1.        Basrowi & Sukosusilo. 2006. Demokrasi dan HAM. Jawa Timur: Jenggala Pustaka Utama.
2.        Budiarjo, M. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.
3.        Carter. 1985. Otoritas dan Demokrasi. Jakarta: Rajawali Press
4.        Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
5.        Klingemann, H. 1999. Partai, Kebijakan, dan Demokrasi. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
6.        Purwantana. 1994. Partai Politik di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
7.        Rawls, J. 2001. Keadilan dan Demokrasi. Yogyakarta: Kanisius.
8.        Wijianti & Siti Aminah Y. 2005. Kewarganegaraan (Citizenship). Jakarta: Piranti Darma Kalokatama
9.        Winarno. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
10.    Sumber Internet :
Http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi.
Http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html.
















Evaluasi

1.             Soal Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban a, b, c, dan d yang paling benar!
3.    Prinsip pemerintahan demokrasi yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna...
f.          Hukum ditegakkan oleh penegak hukum
g.         Hukum dipahami oleh seluruh rakyat
h.        Terdapat lembaga penegak hukum
i.          Setiap orang sama di dalam hukum
4.    Landasan konstitusional pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah….
a.         UUD 1945 pasal 26
b.        UUD 1945 pasal 27
c.         UUD 1945 pasal 28
d.        UUD 1945 pasal 29
11.                   Permulaan penerapan demokrasi murni ditemukan di negara….
a.         Yunani
b.        Romawi
c.         Amerika Serikat
d.        Inggris
12.                   Sistem pemerintahan dimana kedaulatan berada di tangan rakyat disebut….

a.         Parlementer
b.        Otokrasi
c.         Oligarki
d.        Demokrasi
13.                   Sistem demokrasi yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen dikenal dengan nama….
a.         Demokrasi langsung
b.        Demokrasi tidak langsung
c.         Demokrasi referendum
d.        Demokrasi materiil

B.       Soal Essay
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
7.       
8.         
9.         
10.     
11.     
12.     
13.    Simpulkan pengertian demokrasi secara etimologis maupun terminologis!
14.    Uraikan secara singkat sejarah awal perkembangan demokrasi!
15.    Sebutkan dan jelaskan 2 macam demokrasi ditinjau dari cara rakyat menyalurkan aspirasinya!
16.    Jelaskan  pengertian Demokrasi Pancasila!
17.    Sebutkan landasan hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia!


TUGAS
Amati beberapa contoh pelaksanaan demokrasi di sekitar tempat tinggalmu!
Macam demokrasi apa yang diterapkan?
Jelaskan argumentasimu!















Tidak ada komentar:

Read more: http://www.bloggerafif.com/2011/03/membuat-recent-comment-pada-blog.html#ixzz1M3tmAphZ