METODOLOGI STUDI ISLAM – I
A. PENDAHULUAN
Fenomena
pemahaman ke-Islaman umat Islam masih ditandai keadaan yang amat variatif.
Timbulnya kevariatifan disebabkan karena umat tersebut keliru memahami Islam. Islam
mempunyai banyak dimensi, mulai dari keimanan, akal, ekonomi, politik, lingkungan,
perdamaian sampai kehidupan rumah tangga. Dalam memahami berbagai dimensi
ajaran Islam memerlukan berbagai pendekatan yang dikaji dari berbagai ilmu.
Misalmya, dijumpai ayat-ayat tentang proses pertumbuhan dan berbagai anatomi
tubuh manusia. Untuk menjelaskan masalah tersebut memerlukan dukungan ilmu
anatomi tubuh manusia. Seperti itulah hubungan Islam dengan pendekatan berbagai
ilmu pengetahuan. Apabila pendekatan pemahaman keislaman kurang komprehensif,
terjadi persepsi yang tidak utuh sehingga terjadi kondisi yang variatif.
Metode
digunakan untuk menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif dan utuh, guna
memandu perjalanan umat Islam dalam menghadapi dan menjawab permasalahan ajaran
keislaman yang variatif.
Studi Islam
dengan metode yang tepat diharapakan dapat melahirkan suatu komunitas yang
mampu melakukan perbaikan secara intern dan ekstern. Secara intern, komunitas
itu diharapkan dapat mempertemukan dan mencari jalan keluar dari konflik intra
agama Islam.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana Studi dan Model Penelitian Ulumul Tafsir?
B. Bagaimana Studi dan Model Penelitian Ulumul Hadits?
C. Bagaimana Studi dan Model Penelitian Ilmu Fiqih?
D. Bagaimana Studi dan Model Penelitian Ilmu Tasawuf?
E. Bagaimana Studi dan Model Penelitian Ilmu Filsafat?
III. PEMBAHASAN
A. Studi dan Model Penelitian Ulumul Tafsir
1. Pengertian Tafsir
Tafsir berasal dari bahasa Arab, fassara,
yufassiru, tafsiran, yang berarti penjelasan, pemahaman dan perincian.[1]
Adapun secara istilah, menurut Al-Jurjani, tafsir ialah menjelaskan makna-makna
ayat al-Qur’an dari berbagai seginya baik konteks historinya maupun sebab
al-nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjukkan
kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas. Menurut imam al-Zarqani,
tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan al-Qur’an baik dari segi pemahaman
makna atau arti sesuai kehendak Allah, menurut kadar kesanggupan manusia. Dari
definisi diatas, ditemukan tiga ciri utama tafsir yaitu:
a. Objek pembahasannya adalah kitabullah
b. Tujuannya untuk menjelaskan Al-Qur’an
c. Sifat dan kedudukan adalah hasil penalaran, kajian dan
ijtihad para musafir.[2]
2. Latar Belakang
Seperti halnya ilmu pengetahuan lain, ilmu tafsir pun
mengalami pertumbuhan dan perkembangan, mulai dari masa nabi Muhammad sampai
masa sekarang ini. Pada masa nabi pemegang otoritas penafsiran al-Qur’an itu
adalah nabi sendiri sehingga segala persoalan yang muncul selalu dikembalikan
kepadanya. Namun, setelah beliau wafat, otoritas itu ada pada sahabat, tabi’in
dan tabi’it yang telah memenuhi persyaratan.[3]
Berdasarkan adanya upaya penafsiran al-Qur’an sejak
zaman Rasulullah SAW hingga dewasa ini, dan adanya sifat dari kandungan
al-Qur’an terus menerus memancarkan cahaya kebenaran itulah yang mendorong
timbulnya dua kegiatan. Pertama, kegiatan penelitian disekitar produk-produk
penafsiran yang dilakukan generasi terdahulu. Kedua, kegiatan penafsiran itu
sendiri.[4]
Lahirnya penafsiran itu lebih banyak disebabkan oleh
tuntunan perkembangan masyarakat yang selalu dinamis. Pada zaman nabi dan
sahabat misalnya, pada umumnya mereka ahli bahasa arab dan mengetahui secara
baik latar belakang turunnya ayat serta mengalami secara langsung situasi
kondisi ketika ayat-ayat al-qur’an turun. Mereka lebih relatif dapat memahami
ayat-ayat al-qur’an itu secara benar, tepat dan akurat.
Jika ditelusuri perkembangan tafsir al-qur’an sejak
dahulu sampai sekarang, maka dapat ditemukan bahwa penafsiran al-Qur’an secara
garis besar melalui empat cara (metode) yaitu:
a) Metode Ijmali (global)
Dengan metode ini mufasir berupaya menjelaskan
makna-makna al-Qur’an dengan uraian singkat dan mudah dipahami.
b) Metode Tahlili (analisis)
Metode ini menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an dengan
meneliti aspek dan menyingkap maksudnya, mulai dari uraian kosa kata, makna,
kalimat dan riwayat-riwayat yang berasal dari nabi.
c) Metode Muqarrin (komperatif)
Metode ini menafsirkan al-Qur’an dengan
membanding-bandingkan ayat al-Qur’an dengan hadits.
d) Metode Maudhu’i (tematik)
Metode ini menjelaskan tentang penafsiran al-Qur’an
dengan mengumpulkan ayat yang membicarakan tentang satu topik permasalahan
tertentu.[5]
3. Model-Model Penelitian
Model-model
penelitian tafsir ditinjau dari sudut perkembangan adalah sebagai berikut:
a. Tafsir Bir-riwayah
Tafsir bir-riwayah adalah penafsiran ayat dengan ayat
atau penafsiran ayat dengan hadits nabi. Tafsir ini dibagi menjadi tiga, yaitu
sebagai berikut:
· penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an
· penafsiran al-qur’an dengan hadits
· tafsir al-qur’an dengan ucapan para sahabat.[6]
b. Tafsir bir-Ra’yi
Tafsir bir-Ra’yi adalah suatu ijtihad yang dibangun
atas dasar-dasar yang benar, kaidah yang lurus, yang harus dipergunakan oleh
setiap orang yang hendak menafsirkan.
Dalam tafsir ini seorang penafsir al-qur’an berpegang
pada ijtihad bukan berpegang sskepada atsar yang diambil dari para sahabat.
c. Tafsir bil-Isyari
Dalam tafsir bil-ra’yi seorang mufasir dapat melihat
makna selain makna lahir yang terkandung oleh ayat alqur’an, namun maka lain
itu tidak tampak oleh setiap orang kecuali orang-orang yang dibukakan hatinya
oleh allah dan diterangkan mata hati.[7]
Model-model penelitian ilmu tafsir yang sudah dilakukan oleh para mufasir dapat
dikemukakan sebagai berikut:
1. Model penelitian ilmu tafsir Quraish Shihab
Model penelitian tafsir yang dikembangkan oleh Quraish
shihab lebih banyak bersifat eksploratif, deskriptif, analitis, dan
perbandingan. Model penelitiannya berupaya menggali sejauh mungkin produk
tafsir yang dilakukan ulama-ulama tafsir terdahulu berdasarkan berbagai
literatur tafsir baik bersifat primer yakni yang ditulis oleh ulama tafsir yang
bersangkutan, maupun ulama lainnya.
2. Model penelitian ilmu tafsir Ahmad Asy-Syarhasbi
Pada tahun 1985 Ahmad Asy-syarhasbi melakukan
penelitian tentang tafsir dengan menggunakan metode deskriptif, eksploratif,
dan analisis sebagaimana yang dilakukan Quraish Shihab. Sumber yang digunakan
adalah bahan-bahan bacaan atau kepustakaan yang ditulis para ulama tafsir
seperti seperti Ibnu Jarir Ath-Thabrari, Az-Zamakhsyari, Jalaluddin As-Suyuthi,
Ar-Raghib Al-Ashfahani, Asy-SYATIBI, haji kahlifah, dan buku tafsir yang
lainnya. Hasil penelitian itu mencakup tiga bidang. Pertama, mengenai sejarah
penafsiran al-Qur’an yang dibagi kedalam tafsir pada masa sahabat nabi. Kedua, mengenai
corak tafsir, yaitu tafsir ilmiah, tafsir sufi, dan tafsir politik. Ketiga,
mengenai gerakan pembaharuan dibidang tafsir.
3. Model penelitian ilmu tafsir Muhammad Al- Ghazali
Syaikh Muhammad Al-Ghazali dikenal sebagai tokoh
pemikir Islam abad modern yang produktif. Tentang macam-macam metode memahami
al-Quran, Al-Ghazali membaginya kedalam metode klasik dan metode modern dalam
memahami al-Qur’an.
4. Model penelitian ilmu tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabary
Nama lengkapnya Abu Ja’far Muhammad Ibn Jarir Ath-
Tharaby. seorang ahli tarikh yang terkemuka, raja ahli tafsir, seorang imam
yang mempunyai mazhab-mazhab sendiri. sekali karangan-karangan yang berharga.
Diantaranya kitab tafsirnya Jami’ul bayan yang sangat dikenal, Tempat
kembali segala ulama tafsir. Tafsirnya itu menyatakan keluasan ilmunya dan
ketinggian penyelidikannya.
5. Model Penelitian ilmu tafsir Abu Muslim Al-Asfahany
Beliau termasuk golongan penulis yang ulung, amat
pandai dalam urusan tafsir dalam berbagai ilmu. Diantara kitabnya adalah Jami’utta’wil
yang terdiri dari empat belas jilid. Tafsir beliau ini amat baik susunannya dan
uraiannya.
B. Studi dan Model Penelitian Ulumul Hadits
1. Pengertian Hadits
Pada garis
besarnya pengertian hadits dapat dilihat melalui dua pendekatan, yaitu
pendekatan kebahasaan (linguistik) dan pendekatan istilah (terminologis).
Di lihat
dari pendekatan kebahasaan, hadits berasal dari bahasa arab yaitu dari kata hadatsa,
yuhaditsu, hadtsan, haditsan dengan pengertian yang bermacam-macam.
Secara istilah (terminologi), para ulama hadits dan
ulama ushul fiqih terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama hadits, hadits
adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi, baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir maupun sifat. Sedangkan ulama ahli ushul fiqih mengatakan hadits adalah
segala perkataan, perbuatan dan taqrir nabi yang berkaitan dengan penetapan
hukum.[8]
Berdasarkan pengertian di atas, hadits adalah segala
sesuatu yang bersumber dari Nabi baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang
berhubungan dengan hukum Allah yang disyari’atkan kepada manusia.
2. Model-
Model Penelitian Hadits
Model
penelitian hadits yang dilakukan oleh ulama hadits antara lain sebagai berikut:
a. Model
penelitian Quraish shihab
Hasil
penelitian Quraish shihab tentang fungsi hadits terhadap al-qur’an menyatakan
bahwa al-qur’an menyuruh Rasulullah SAW untuk menjelaskan maksud firman-firman
Allah. Pada prinsipnya menurut Quraish shihab, hadits memperjelas, merinci bahkan
membatasi pengertian lahir dari ayat-ayat al-qur’an, yaitu memberikan perincian
dan pengertian lahir dari ayat-ayat alqur’an yang masih mujmal.
b. Model
penelitian Mushtafa As-Siba’i
Penelitian
yang dilakukan Mushtafa As-Siba’i dalam bukunya itu bercorak eksploratif dengan
menggunakan pendekatan historis dan disajikan secara deskriptif analisis. Dalam
sistem penyajiannya menggunakan pendekatan kronologi urutan waktu dan sejarah.
c. Model
penelitian Muhammad al-Ghazali
Penelitian
yang dilakukan Muhammad al-Ghazali termasuk penelitian eksploratif yaitu
membahas, mengkaji, dan menyelami sedalam-dalamnya hadits dari berbagai aspek.
d. Model
penelitian Zain Ad-Din Abd Ar-Rahim bin Al-Husain
Dari hasil
penelitian yang dituangkan dalam buku Taqyid wa Al-Idlah Syarh Muqaddimah
Ibn Ash-Shalah, ia menjelaskan bahwa hadits pada prinsipnya memperjelas,
merinci, bahkan membatasi pengertian lahir dari ayat-ayat al-qur’an. Penelitian
yang dilakukan bercorak eksploratif dengan menggunakan pendekatan historis dan
disajikan secara deskriptif analisis.[9]
C. Studi dan Model Penelitian Ilmu Fiqih
1. Pengertian Fiqih
Fiqih menurut bahasa berarti tahu atau faham. Menurut
istilah berarti syari’at. Para fuqaha mendefisinikan fiqih dengan ilmu yang
menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsir.
Ahli hukum
Islam mendefinisikan fiqih dalam dua sisi, yaitu :
a. Fiqih sebagai ilmu[10]
Menurut Muhammad Yusuf Musa, ilmu fiqih adalah ilmu
yang membahas hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah dari dalil-dalil yang
terperinci.[11]
b. Fiqih sebagai hasil ilmu atau disebut dengan kumpulan hukum-hukum syara’
yang dihasilkan melalui ijtihad.[12]
Karakteristik ilmu fiqih dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu syari’ah dan hukum islam. perbedaan tersebut dilihat dari dasar atau
dalil yang digunakan. Jika syari’at didasarkan pada nash al-qur’an dan sunnah
secara langsung, sementara hukum-hukum islam didasarkan pada dalil-dalil yang
dibangun oleh para ulama melalui penalaran atau ijtihad dengan tetap berpegang
pada semangat yang terdapat dalam syari’at.
Dengan demikian, jika syari’at bersifat permanent,
kekal dan abadi maka ilmu fiqih atau hukum islam bersifat temporer dan dapat
berubah.[13]
2. Latar Belakang
Fiqih merupakan salah satu bidang studi islam yang
paling dikenal oleh masyarakat, dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia
manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Keadaan fiqih yang demikian itu tampak
menyatu dengan misi agama yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia
agar mencapai ketertiban ketenteraman dengan Rasulullah SAW sebagai aktor utama
yang melaksanakan aturan-aturan hukum tersebut sebagai ilmu al-hal.[14]
3. Model-Model Penelitian Fiqih
Pada uraian berikut ini disajikan beberapa model
penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli, antara lain:
a. Model
Harun Nasution
Sebagai guru besar dalam bidang teologi dan filsafat,
Harun Nasution juga mempunyai perhatian terhadap fiqih. Penelitiannya dalam
bidang fiqih ini dituangkan secara ringkas dalam bukunya yang berjudul Islam
Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Melalui penelitiannya secara ringkas namun
mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum islam dengan menggunakan
pendekatan sejarah, Harun Nasution telah berhasil mendiskripsikan struktur
fiqih secara komprehensif yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang
ada dalam al-Qur’an. Latar belakang dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan
fiqih dari sejak zaman nabi sampai sekarang lengkap dengan beberapa mazhab yang
ada didalamnya.
Selanjutnya melalui pendekatan sejarah Harun Nasution
membagi perkembangan fiqih dalam empat periode yaitu periode nabi, periode
sahabat, periode ijtihad dan periode taklid.[15]
Model penelitian fiqih yang digunakan Harun Nasution
adalah penelitian eksploratif, deskriptif dengan menggunakan pendekatan
kesejarahan. Interprestasi yang dilakukan atas data-data histories tersebut
selalu dikaitkan dengan konteks sejarahnya. Melalui penelitian ini, pembaca
akan mengenal secara awal untuk memasuki kajian fiqih lebih lanjut.[16]
b. Model
Noel J. Coulson
Noel J. Coulson menyajikan hasil penelitiannya
dibidang fiqih dalam karyanya yang berjudul Hukum Ulama dalam Perspektif
Sejarah. Penelitiannya bersifat deskriptif analitis ini menggunakan
pendekatan sejarah. Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap
periode selalu dilihat dari faktor-faktor sosio cultural uang mempengaruhinya,
sehingga tidak ada satu pun produk hukum yang dibuat dari ruang yang hampa
sejarah.
Hasil
penelitian dituangkan kedalam tiga bagian, yaitu:
1. Bagian
pertama, menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at
2. Bagian
kedua, berbicara tentang pemikiran dan praktik hukum islam di abad pertengahan.
3. Bagian
ketiga, membahas tentang fiqih dimasa modern.[17]
Nampak bahwa
dengan menggunakan pendekatan historis, Coulson lebih berhasil menggambarkan
perjalanan fiqih sejak berdirinya hingga sekarang secara utuh. Melalui
penelitian itu, Coulson telah berhasil menempatkan fiqih sebagai perangkat
norma dan perilaku teratur dan merupakan suatu lembaga sosial. Didalam
prosesnya, hukum sebagai lembaga soaial memenuhi kebutuhan pokok manusia akan
kedamaian dalam masyarakat.[18]
D. Studi dan Model Penelitian Ilmu Tasawuf
1. Pengertian tasawuf
Secara etimologi, kata tasawuf berasal dari kata
shufun (bulu domba), Shofa(bersih/jernih), Shuffah(ember masjid), Shufanah(kayu
yang bertahan tumbuh di padang pasir). Secara terminologis, tasawuf adalah
pengalaman rohani yang bersifat individual. Namun yang jelas, dapat dikatakan,
bahwa intisari tasawuf adalah kesadaran akan adanya komplikasi dan dialog
langsung manusia dengan Tuhan.[19]
Dalam tasawuf terdapat tiga sudut pandang yang
digunakan para ahli untuk mendefinisikan tasawuf. pertama, sebagai sudut
pandang manusia sebagai makhluk terbatas. kedua, sudut pandang manusia sebagai
makhluk yang harus berjuang. dan yang ketiga, sudut pandang manusia sebagai
makhluk ber-Tuhan. Tasawuf menggambarkan keadaan yang selalu berorientasi
kepada kesucian jiwa, mengutamakan panggilan Allah, berpola hidup sederhana,
mengutamakan kebenaran dan rela berkorban demi tujuan-tujuan yang lebih mulia
disisi Allah. sikap yang demikian akhirnya akan membawa seseorang berjiwa
tangguh, memiliki daya tangkal yang kuat dan efektif terhadap berbagai godaan hidup
yang menyesatkan.[20]
2. Latar
Belakang dan Sejarah Pertumbuhan Tasawuf.
Pada dasarnya tasawuf merupakan ajaran yang
membicarakan kedekatan antara sufi dengan Allah. Pada awalnya tasawuf merupakan
ajaran tentang al-zuhd. Namun berkembang dan namanya diubah menjadi
tasawuf.
Tasawuf
merupakan salah satu bidang studi islam yang memusatkan perhatian pada
pembersihan aspek rohani manusia. Tujuan dari ilmu tasawuf adalah untuk
mencapai ma’rifatullah dengan sebenar-benarnya dan tersingkapnya dinding
yang membatasi diri dengan Allah.
Perkembangan ilmu tasawuf dimulai dari sejak zaman
nabi Muhammad saw. adapun tokoh-tokoh sufi yang telah merintis ilmu tasawuf
dari zaman nabi hingga para sahabat dan tabi’in antara lain: Zainal Abiddin,
Salman Alfarisi, dan Hasan al Bashri.
3. Model-
Model Penelitian Tasawuf
a. Model
Sayyid Nasr
Dalam bukunya yang berjudul Tasawuf Dulu dan
Sekarang disajikan hasil penelitiannya dibidang tasawuf dengan menggunakan
pendekatan tematik, yaitu pendekatan yang menyajikan ajaran tasawuf sesuai
dengan tema-tema tertentu. Didalamnya dinyatakan bahwa tasawuf merupakan sarana
untuk menjalin hubungan yang intens dengan Tuhan dalam upaya mencapai keutuhan
manusia. Model penelitiannya adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan
tematik yang berdasarkan srudi kritis terhadap ajaran tasawuf yang berkembang
dalam sejarah.
b. Model
Mustafa Zahri
Peneliannya bersifat eksploratif yang menekankan pada
ajaran tasawuf berdasarkan literatur, ditulis para ulama terdahulu serta
pencari sandaran al-Qur’an dan al-hadits. Dalam bukunya disajikan tentang
kerohanian yang didalamnya termuat tentang contoh kehidupan nabi Muhammad.
selanjutnya dikemukakan tentang membuka tabir yang membatasi diri dengan Tuhan,
zikrullah, istigfar, dan bertaubat.[21]
E. Studi dan Model Penelitian Ilmu Filsafat
1.
Pengertian Filsafat
Dari segi bahasa kata filsafat berasal dari kata philo
yabg berarti cinta dan sophos yang berarti ilmu atau hikmah. Dengan
demikian secara bahasa filsafat berarti cinta terhadap ilmu atau hikmah. Dan
dapat diartikan juga bahwa filsafat berarti mencari hakikat sesuatu, berusaha
menautkan sebab dan akibat. Dan berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman
manusia.[22]
Berbagai definisi ilmu filsafat yang diberikan oleh para ahli filsafat adalah
sebagai berikut:
a. Plato mengatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu pengetahuan yang berminat
mencapai kebenaran yang asli)
b. Al-Farabi mengatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat
yang sebenarnya.[23]
2. Model penelitian filsafat
a. Model M. Amin Abdullah
Dalam rangka penelitian disertasinya, M. Amin Abdullah
mengambil bidang penelitian pada filsafat islam. Hasil penelitiannya ia
tuangkan dalam buku berjudul The Idea of Universality Ethical Norm in
Ghazali and Kant dilihat dari judulnya, penelitian ini mengambil metode
penelitian keperpustakaan yang bercorak deskriptif. Bahan-bahan tersebut
selanjutnya diteliti keautentikannya secara seksama diklasifikasikan menurut
variable yang ingin ditelitinya. Dalam hal ini masalah etik, dibandingkan
antara satu sumber dengan sumber yang lain, dideskripsikan, dianalisis dan
disimpulkan. Selanjutnya dilihat dari segi pendekatan yang digunakan M. Amin
Abdullah mengambil pendekatan studi tokoh tersebut (Al-Ghazali dan Immanuael
Kant) yang berhubungan dengan bidang etika.
b. Model Harun Nasution
Model penelitian Harun Nasution mencoba menyajikan
pemikiran filsafat berdasarkan tokoh yang ditelitinya. Melalui pendekatan
historis, beliau mencoba menyajikan tentang sejarah timbulnya pemikiran
filsafat islam dimulai dengan kontak permata antara islam dan ilmu pengetahuan
serta filsafat Yunani.[24]
IV. KESIMPULAN
v Studi dan Model Penelitian Ulumul Tafsir
Tafsir berasal dari bahasa Arab, fassara,
yufassiru, tafsiran, yang berarti penjelasan, pemahaman dan perincian. Seperti
halnya ilmu pengetahuan lain, ilmu tafsir pun mengalami pertumbuhan dan
perkembangan, mulai dari masa nabi Muhammad sampai masa sekarang ini. Pada masa
nabi pemegang otoritas penafsiran al-Qur’an itu adalah nabi sendiri sehingga
segala persoalan yang muncul selalu dikembalikan kepadanya.
Model-model penelitian ilmu tafsir yang sudah
dilakukan oleh para mufasir dapat dikemukakan sebagai berikut: model penelitian
ilmu tafsir Quraish Shihab, model penelitian ilmu tafsir Ahmad Asy-Syarhasbi,
model penelitian ilmu tafsir Muhammad Al- Ghazali, model penelitian ilmu tafsir
Ibnu Jarir Ath-Thabary, model Penelitian ilmu tafsir Abu Muslim Al-Asfahany
v Studi dan Model Penelitian Ulumul Hadits
Di lihat dari pendekatan kebahasaan, hadits berasal
dari bahasa arab yaitu dari kata hadatsa, yuhaditsu, hadtsan, haditsan dengan
pengertian yang bermacam-macam. Secara istilah (terminologi), para ulama hadits
dan ulama ushul fiqih terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama hadits, hadits
adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi, baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir maupun sifat. Model penelitian hadits yang dilakukan oleh ulama hadits
antara lain sebagai berikut: model penelitian Quraish shihab, model penelitian
Mushtafa As-Siba’i.
v Studi dan Model Penelitian Ilmu Fiqih
Fiqih menurut bahasa berarti tahu atau faham. Menurut
istilah berarti syari’at. Para fuqaha mendefisinikan fiqih dengan ilmu yang
menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsir.
Fiqih
merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal oleh masyarakat,
dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan
dengan fiqih. Model-model penelitian fiqih antara lain: model Harun Nasution,
dan model Noel J. Coulson
v Studi dan Model Penelitian Ilmu Tasawuf
Menurut kamus bahasa Indonesia kata tasawuf diambil dari
shafa yang berarti bersih, dinamakan sufi kerena hatinya tulus dan
bersih dihadapan Tuhannya. Menurut Dr. H. A. Mustafa, tasawuf adalah suatu
kehidupan rohani yang merupakan fitrah manusia dengan tujuan untuk mencapai
hakikat yang tinggi, berada dekat sedekat mungkin pada Allah dari kungkungan
dari jasadnya yang menyadarkannya pada kahidupan kebendaan disamping melepaskan
jiwanya noda-noda sifat dan perbuatan tercela. Model penelitian tasawuf antara
lain: model Sayyid Nasrmodel dan model Mustafa Zahri
v Studi dan Model Penelitian Ilmu Filsafat
Dari segi bahasa kata filsafat berasal dari kata philo
yabg berarti cinta dan sophos yang berarti ilmu atau hikmah. Dengan demikian
secara bahasa filsafat berarti cinta terhadap ilmu atau hikmah.
Model
penelitian filsafat antara lain: model M. Amin Abdullah dan model Harun
Nasution
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun dengan harapan semoga
makalah ini ermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi para pembaca umumnya.
Apabila ada kekurangan dan kesalahan yang terdapat dalam makalah ini, kami
mohon kritik dan saran yang bersifat membangun dan memotivasi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim,
Atang. Metodologi Study Islam. Bandung : Remaja Rosdakarya. 2000.
Abdullah,
Yatimin. Study Islam Kontemporer. Jakarta : Amzah. 2006.
Nata ,
Abudidin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2000.
Syukur, Amin. Metodologi Studi Islam.
Semarang: Gunung jati. 2001.
Syukur, Amin. Pengantar Studi Islam. Semarang: Duta
Grafika. 1993.
[1] Abudidin Nata, Metodologi Studi
Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000)hlm, 161
[3] Atang Abdul Hakim, Metodologi
Study Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000) hlm , 78
[4] Yatimin Abdullah, Study Islam
Kontemporer, (Jakarta : Amzah, 2006) hlm, 260-261
[8] Atang Abdul Hakim, Op.Cit., hlm,
83
[9] Yatimin Abdullah, Op.Cit.,
hlm, 286-287
[11] Amin Syukur, Metodologi Studi
Islam, (Semarang: Gunung jati, 2001) hlm, 81-82
[12] Yatimin Abdullah, Op.Cit.,
hlm, 319
[15] Abuddin Nata, Op.Cit., hlm,
252-253
[19] Amin Syukur, MA, Pengantar Studi
Islam, (Semarang: Duta Grafika, 1993), hlm, 142
[20] Abuddinata, Op. Cit., hlm,
241
[21] Yatimin Abdullah, Op.Cit., hlm,
314 -315
[22] Abuddinata, Op. Cit., hlm,
246
[23] Yatimin Abdullah, Op.Cit., hlm,
291