Uraian Materi
1.
Pengertian Demokrasi
Untuk mengetahui arti demokrasi, dapat dilihat dari
dua buah tinjauan, yaitu tinjauan bahasa (etimologis)
dan tinjauan istilah (terminologis).
Secara etimologis ”demokrasi”
terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat, dan “cratein” atau“cratos” yang berarti kekuasaan atau
kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein
atau demos-cratos (demokrasi)
adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di
tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan
secara istilah (terminologis), arti demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu
:
a.
Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa demokrasi
merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di
mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat;
b.
Sidnet Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;
c.
Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan
bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai
tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga
negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama
dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
d.
Sedangkan Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi
sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
e.
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua
bentuk, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik
(demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal
hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah
demokrasi yang perwujudannya telah ada pada dunia politik praktis. Demokrasi
empirik dianggap diterima oleh masyarakat karena dirasakan sesuai dengan
norma-norma yang ada dalam masyarakat selama ini.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup
bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang
memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk
menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan
rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara
yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut
organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh
rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan
rakyat.
Dari
beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai
suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan
penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam
penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Kekuasaan
pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1.
Pemerintah dari rakyat (government of the people);
2.
Pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan
3.
Pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Jadi hakikat
suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan
ditegakkan dalam tata pemerintahan.
Pertama,
pemerintahan dari rakyat (government of
the people) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang
sah dan diakui (legitimate government)
dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligitimate government) di mata rakyat.
Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu
pemerintahan yang mendapat pengakuan
dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah
dan tidak diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali
kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi
suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut,
pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud
dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari wakyat
memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut
kesadarannya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari
rakyat, bukan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Kedua,
pemerintahan oleh rakyat, berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri.
Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya,
pemerintah berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus
tunduk kepada pengawasan rakyat (social
control). Pengawasan rakyat dapat diakukan secara langsung oleh rakyat
maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan
adanya pengawasan oleh rakyat akan menghilangkan ambisi otoritarianisme para penyelenggara negeri (Pemerintah dan DPR).
Ketiga,
pemerintahan untuk rakyat (government for
the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat
kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat
harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus
mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan
kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi
keinginan diri, keluarga dan kelompoknya. Oleh karena itu pemerintah harus
membuka kanal-kanal (saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya
kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik
melalui media pers maupun secara langsung.
2.
Sejarah
perkembangan demokrasi
Kata
”demokrasi” berasal dari kata
Yunani ”demos” yang berarti ”people” (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ”kratein” yang berati ”to rule”
(memerintah). Permulaan model dan
penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di
abad ke 6 SM. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah ”rule
by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk
pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa
masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak
pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas
persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk
Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan
pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah.
Tidak
ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan
pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi
total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50%
populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi
suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani
dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan
situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam
pemerintahan mereka masing-masing.
Pericles,
seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi
bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat pengakuan khusus bagi
pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa
demokrasi harus mempertimbangkan ”the larger” dan ”the
wiser”. Aristoteles tetap menyebutkan
pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ”the
majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few …
A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
Plato khususnya prihatin
jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau
miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh
mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk ”the wiser”. Hanya di abad ke 17 pengukuhan
terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga
negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi Protestan.
Kerajaan
Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demokrasi Yunani dan diterapkan dalam
pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili
dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan
pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk
berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa
masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat
bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.
Demokrasi
di Abad-Abad Pertengahan
Kekristenan
dengan pengaruh ajaran Alkitab bahwa manusia diciptakan setara di mata Tuhan,
tertanam kuat dalam masyarakat abad-abad pertengahan, pemikiran demokratis
tentang kesetaraan dapat dimengerti oleh banyak orang. Abad pertengahan
mengambil bentuk lain dari pemerintahan yang disebut feodalisme (masyarakat
memiliki hak-hak tertentu dan feodalisme mengembangkan sistem peradilan untuk
membela hak-hak tersebut.
Demokrasi
di Inggris
Tahun
1215, ”Magna Carta” ditanda tangai hasil
pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen
atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa
daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan
rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen
semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan
raja. Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak
rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang
mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan Amerika Serikat.
Filsuf Inggris John
locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan
nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi.
John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ”kontrak sosial”, tugas pemerintah adalah
untuk melindungi ”hak-hak
alamiah”, yang mencakup
‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’
Kemudian Rousseau
memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The
Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam
mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
Jalan
Menuju Demokrasi modern
Revolusi Amerika adalah
kejadian penting lain dalam sejarah demokrasi. Deklarasi Kemerdekaan tahun 1776
Thomas Jefferson mengakui pengaruh John
Locke dan Rousseau dalam penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke diambil
pemikiran tentang semua manusia diciptakan setara bahwa manusia punya hak
hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan. Lalu dari Rousseau diambil
pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi
pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.
Revolusi
Perancis membuka jalan pada pemikiran bahwa kemerdekaan terjadi setelah
cabang-cabang pemerintahan legislatif, yudikatif dan eksekutif dipisahkan.
Rakyat Perancis menggulingkan raja, kemudian menetapkan ”Deklarasi Hak-hak Manusia” dalam hal kemerdekaan, hak
milik, keamanan, dan penolakkan kepada penindasan.
Di
seluruh dunia, revolusi mulai bermunculan melawan monarkhi, dan pemerintahan
demokratis mulai menjamur. Sebelum abad ke 19 berakhir, hampir semua morarkhi
Eropa barat telah mengadopsi suatu konstitusi yang membatasi kekuasaan keluarga
kerajaan dan memberikan sebagian kekuasaan kepada rakyat. Demokrasi menjadi
semakin populer. Sampai tahun 1950 hampir setiap negara yang independent
memiliki pemerintahan yang memiliki beberapa prinsip dan cita-cita demokrasi.
Bangsa yang dijadikan model dari prinsip-prinsip tersebut adalah Amerika
Serikat.
Para
komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum menerima permis bahwa ”yang paling miskinpun” memiliki hak sesungguhnya
untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak dari antara
mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain
pemikiran demokrasi berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan
kesetaraan hak.
Demokrasi
Amerika
Demokrasi Amerika modern adalah
dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demokrasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru
sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang
lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka
menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur
pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka
akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana hal
ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk
mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan
tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.
Apa
yang terjadi di Iran adalah contoh bahwa dunia benar-benar sedang mengarahkan
diri pada kesadaran kemerdekaan, ke arah demokrasi sesungguhnya. Apa yang bakal
terjadi ke depan dalam 10 tahun mendatang, mungkin sulit ditebak
karena implikasi dari demokrasi adalah kebebasan individu yang dijamin, maka
segala hal dapat terjadi. Apakah
demokrasi adalah melawan Tuhan atau teokrasi? Dari sudut pandang agama,
pergeseran menuju demokrasi pernah menjadi wacana panas yang menimbulkan
berbagai keributan. Demokrasilah yang telah membuat negara dan agama dipisahkan
sehingga agama menjadi urusan privat individu. Tetapi juga demokrasi telah
menolong menyelamatkan kemanusiaan di mana ketika agama mengambil alih tugas
pemerintahan, berbagai bencana kemanusiaan seperti perang dan penindasan atas
nama Tuhan terjadi.
Sejarah
agama-agama dipenuhi dengan catatan-catatan berdarah dan mengerikan tentang
politisasi agama. Ketika para rohaniwan mulai memasuki area yang menurut Yesus
“Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar”, maka
mulailah terjadi degradasi kerohanian.
Kitab-kitab
Perjanjian Lama mencatat bahwa Allah mengakui adanya permintaan rakyat Israel
untuk memiliki raja seperti bangsa-bangsa di sekitar mereka. Jika sebelumnya
Musa sebagai pemimpin mereka dan Musa sekaligus adalah nabi, kini umat Israel
meminta seorang raja. Ketika Allah memenuhi permintaan umat Israel untuk
memiliki seorang raja, bibit demokrasi sudah mulai muncul. Tetapi contoh
proto-demokrasi itu telah menghasilkan perang saudara, perpecahan bangsa, dan pembuangan ke Babilonia.
Suara
mayoritas yang menyesatkan punya contoh dalam Perjanjian Lama, ketika Harun
harus dipaksa oleh sebagian besar umat Israel untuk membuat anak lembu mas.
Masih ada beberapa peristiwa lain di mana rakyat menuntut sesuatu yang
bertentangan dengan kehendak Tuhan.
Sedangkan
pada jaman Yesus, Yesus ‘memimpin’ semacam gerakan yang mengedepankan ”the masses”
sehingga kelihatan bahwa Yesus berpihak kepada orang sederhana, miskin,
menderita dan tersingkir dalam masyarakat. Ia menyuarakan hak orang banyak untuk
diperlakukan sama oleh aturan agama, dan mengambil kewenangan untuk mengkritisi
kekuasaan religius masa itu. Yesus berjalan searah dengan perkembangan
peradaban manusia. Ia memulai pemikiran baru bagi masa itu untuk memisahkan apa
yang menjadi hak kaisar dan apa yang menjadi hak Allah (walaupun seluruhnya
jelas milik Allah).
Demokrasi
mungkin tidak terhindarkan dalam perkembangan peradaban manusia. Tetapi
demokrasi tidak bisa serta merta menempatkan manusia independen dari Tuhan.
Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak bertentangan dengan agama,
sepanjang demokrasi memperbaiki kualitas pemahaman dan tanggung jawab bahwa
manusia adalah ciptaan Allah, semua manusia diciptakan setara, semua manusia
harus mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Pencipta – Allah semesta alam.
3.
Prinsip-prinsip pemerintahan demokrasi
Prinsip-prinsip Demokrasi:
a.
Keterlibatan warga negara dalam
pembuatan keputusan politik.
b.
Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu
antara warga negara.
c.
Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu
yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d.
Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan
pada konsep di atas (rule of law), antara
lain sebagai berikut :
a. Tidak
adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan
yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang.
4.
Macam-macam demokrasi
1)
Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
a)
Demokrasi langsung
Dipraktikkan
di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada
masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara
langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula –
aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi
dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
· sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh
rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
· tidak setiap
orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
· musyawarah
tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
b)
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung)
yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk
duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka
dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara
masing-masing.
Sistem
pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat.
Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung
memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan
bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka
sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota
parlemen.
c)
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil
mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh
rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak
rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss
yang disebut Kanton.
2)
Demokrasi
ditinjau dari titik berat perhatiannya:
a)
Demokrasi
Formal (Demokrasi Liberal)
Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam
bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian,
semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun karena kesamaan
itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam
bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin
kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.
Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut
demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum
komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum
kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang
menguasai opini masyarakat (public opinion).
b)
Demokrasi
Material (Demokrasi Rakyat)
Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya
menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan
hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk
mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai
representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik
negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang
ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan.
Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.
Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur, karena
berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia,
Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
1.
Sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di
Rusia);
2.
Sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat
dipaksakan kepada rakyat;
3.
Sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai
merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;
4.
Sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa
tertinggi dalam negara.
c) Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang
keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang
tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan
seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara
masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi
liberal atau demokrasi rakyat.
3) Demokrasi
ditinjau dari hubungan antaralat perlengkapan negara:
a)
Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer
Demokrasi sistem parlementer semula lahir di Inggris
pada abad XVIII dan dipergunakan pula di negara-negara Belanda, Belgia,
Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS 1950) dengan pelaksanaan yang
bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara masing-masing.
Negara-negara Barat banyak menggunakan demokrasi
parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang cenderung liberal. Ciri khas
demokrasi ini adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan
badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para menteri yang menjalankan
kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang parlemen.
Mereka wajib menjalankan tugas penyelenggaraan negara sesuai dengan pedoman
atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama penyelenggaraan
negara oleh eksekutif disetujui dan didukung oleh parlemen, maka kedudukan
eksekutif akan stabil. Penyimpangan oleh seorang menteri pun dapat menyebabkan parlemen
mengajukan mosi tidak percaya yang menggoyahkan kedudukan eksekutif.
Demokrasi parlementer lebih cocok diterapkan di
negara-negara yang menganut sistem dwipartai: partai mayoritas akan menjadi
partai pendukung pemerintah dan partai minoritas menjadi oposisi.
Dalam demokrasi parlementer, terdapat pembagian
kekuasaan (distribution of powers) antara badan eksekutif dengan badan
legislatif dan kerja sama di antara keduanya. Sedangkan badan yudikatif
menjalankan kekuasaan peradilan secara bebas, tanpa campur tangan dari badan
eksekutif maupun legislatif.
Kebaikan
demokrasi perwakilan bersistem parlementer:
1.
pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan
pemerintah sangat besar;
2.
pengawasan rakyat terhadap kebijakan pemerintah dapat
berjalan dengan baik;
3.
kebijakan politik pemerintah yang dianggap salah oleh
rakyat dapat sekaligus dimintakan pertanggungjawabannya oleh parlemen kepada
kabinet;
4.
mudah mencapai kesesuaian pendapat antara badan
eksekutif dan badan legislatif;
5.
menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari
suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak
rakyat pula;
6.
menteri-menteri akan lebih berhati-hati dalam
menjalankan tugas karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen;
7.
pemerintah yang dianggap tidak mampu mudah dijatuhkan
dan diganti dengan pemerintah baru yang dianggap sanggup
menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan keinginan rakyat.
Keburukan
demokrasi perwakilan bersistem parlementer:
1.
kedudukan badan eksekutif tidak stabil, karena dapat diberhentikan
setiap saat oleh parlemen melalui mosi tidak percaya;
2.
sering terjadi pergantian kabinet, sehingga kebijakan
politik negara pun labil;
3.
karena pergantian eksekutif yang mendadak, eksekutif
tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.
b)
Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan
Demokrasi ini berpangkal pada teori pemisahan
kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf bidang politik dan hukum.
Pelopornya adalah John Locke (1632-1704) dari Inggris, yang membagi
kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu eksekutif, legislatif dan
federatif. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang
itu harus dipisahkan. Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu
(1688-1755) asal Prancis, memodifikasi teori Locke itu dalam teori yang disebut
Trias Politica pada bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi: legislatif (kekuasaan
membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang) dan
yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan
antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang). Ketiga cabang
kekuasaan itu harus dipisahkan – baik organ/ lembaganya maupun fungsinya.
Teori Montesquieu disebut teori pemisahan kekuasaan (separation
du puvoir) dan dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat. Di negara
itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif oleh
Presiden dan kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Ketiga badan tersebut
berdiri terpisah dari yang lainnya untuk menjaga keseimbangan dan mencegah
jangan sampai kekuasaan salah satu badan menjadi terlampau besar. Kesederajatan
itu menjadikan ketiganya dapat berperan saling mengawasi (check and balance).
Kebaikan
demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:
1.
pemerintah selama masa jabatannya tidak dapat
dijatuhkan oleh parlemen, sehingga pemerintahan dapat berlangsung relatif
stabil;
2.
pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk
melaksanakan programnya tanpa terganggu oleh adanya krisis kabinet;
3.
sistem check and balance dapat menghindari
pertumbuhan kekuasaan yang terlampau besar pada setiap badan;
4.
mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut (terpusat
pada satu orang).
Keburukan
demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:
1.
pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang
berpengaruh;
2.
pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara
kurang mendapat perhatian;
3.
pada umumnya keputusan yang diambil merupakan hasil
negosiasi antara badan legislatif dan eksekutif sehingga keputusan tidak tegas;
4.
proses pengambilan keputusan memakan waktu yang lama.
c)
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Demokrasi ini merupakan gabungan antara demokrasi
perwakilan dengan demokrasi langsung. Dalam negara yang menganut demokrasi ini
parlemen tetap ada, tetapi kinerjanya dikontrol secara langsung oleh rakyat
melalui referendum. Jadi, ciri khas demokrasi perwakilan dengan sistem
referendum adalah bahwa tugas-tugas legislatif selalu berada di bawah
pengawasan seluruh rakyat karena dalam hal-hal tertentu, keputusan parlemen
tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan mengenai hal lain,
keputusan parlemen dapat langsung diberlakukan sepanjang rakyat menerimanya.
Ada dua macam referendum, yaitu referendum
obligator dan referendum fakultatif. Referendum obligator adalah
pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan mengenai suatu rencana
konstitusional. Referendum ini bersifat wajib karena menyangkut masalah
penting, misalnya tentang perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi tidak
dapat dilakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan referendum fakultatif
merupakan pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat wajib dilakukan mengenai
suatu rencana konstitusional. Referendum fakultatif baru perlu dilakukan
apabila dalam waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan pemberlakuannya,
sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.
Kebaikan demokrasi perwakilan dengan sistem
referendum:
1.
apabila terjadi pertentangan antara badan organisasi
negara, maka persoalan itu dapat diserahkan keputusannya kepada rakyat tanpa
melalui partai;
2.
adanya kebebasan anggota parlemen dalam menentukan
pilihannya, sehingga pendapatnya tidak harus sama dengan pendapat partai/
golongannya.
Keburukan
demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
1.
pembuatan undang-undang/ peraturan relatif lebih
lambat dan sulit;
2.
pada umumnya rakyat kebanyakan tidak berpengetahuan
cukup untuk menilai atau menguji kualitas produk undang-undang.
5.
Pengertian Demokrasi Pancasila
i.
Prof.
Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi
pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
seperti dalam pembukaan UUD 1945.
ii.
Prof.
dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
iii.
Ensiklopedi
Indonesia
Demokrasi
Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial
ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
6.
Landasan pelaksanaan Demokrasi Indonesia
Berikut ini
landasan hukum pelaksanaan
demokrasi di indonesia.
a.
Landasan Idiil
Landasan idiil
kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratanerwakilan.”
b.
Landasan Konstitusional
Landasan
konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat
dalam:
1). Pasal 28: ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3): ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
c.
Landasan Operasional
Landasan
operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan
mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut.
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia.
2) UU. No. 9
Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran
negara RI No. 181 Tabun 1998.
3) UU. No. 39 Tahun
1999 tentang hak asasi manusia.
d.
Landasan Hukum Lainnya
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal
tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya ”Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan
pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan
untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui
media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
A.
Uraian Materi
Pentingnya
kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Manusia diciptakan oleh Tuhan
sebagai makhluk social yang bersama-sama orang lain ditengah-tengah masyarakat.
Demokrasi merupakan system dan tatanan yang dipandang mampu menampung segala
permasalahan dan aspirasi yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat maka
perlu dikembangkan di dalam kehidupan masyarakat. Adapun arti penting kehidupan demokratis
adalah kehidupan masyarakat antara lain :
1.
Arti penting kehidupan demokratis dalam
kehidupan bermasyarakat.
a. Meningkatnya
rasa kasih sayang di
antara sesama warga
masyarakat.
b. Terjalinnya
komunikasi yang akrab dan harmonis di antara sesama warga masyarakat sebab semua
kehendak/keinginan anggota masyarakat dapat disalurkan.
c. Terhindarnya
tindak kekerasan antara warga masyarakat, demokrasi anti kekerasan, permasalahan
diselesaikan secara damai.
d. Memberi
motivasi kepada seluruh warga masyarakat untuk bekerja lebih giat karena semua
anggota keluarga merasa senang dan puas, merasa lebih dihargai kedudukannya di
masyarakat.
e. Dapat
meningkatkan keamanan, ketertiban masyarakat sebab dengan terwujudnya kehidupan
demokratis semua warga masyarakat puas, tidak ada yang memiliki rasa dendam dan
benci terhadap warga masyarakat lain.
f. Meningkatkan
rasa kebersamaan dan kegotong royongan sehingga semangat di dalam melaksanakan
pembangunan.
g. Menghilangkan
rasa saling curiga mencurigai di antara sesama
2. Arti penting kehidupan
demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
a)
Makin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan, sebab
semua pegawai atau pejabat negara merasa bekerja dengan senang.
b)
Makin
meningkatnya kelancaran pelaksanaan pembanngunan, sebab program-program
pemerintah mendapat dukungan dari seluruh warga negara.
c)
Terjalinnya komunikasi yang akrab dan harmonis antara
pejabat dengan pejabat dan antara pejabat dengan rakyat.
d) Terhindarnya
tindak kekerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap rakyat atau bawahannya
sebab demokrasi anti kekerasan.
C.2 Akibat pemerintah tidak menerapkan kehidupan
demokratis
1)
Tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
2)
Tidak
terjamin bagi warga negara sejumlah hak asasi yang tidak diberikan.
3)
Tidak
terjamin kebebasan pribadi yang lebih luas sebagai warga negara
4)
Tidak
terlindungi kepentingan pokok mereka.
5)
Tidak
dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan
kebebasan menentukan nasibnya sendiri.
yaitu, untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri.
6)
Tidak
dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tanggung jawab moral.
7)
Tidak
membantu perkembangan manusia lebih total dari pada alternatif lain
8)
Tidak
dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
9)
Berperang
satu sama lain.
10) Negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis cenderung
lebih tidak makmur
daripada negara-negara
demokratis.
C.3 Kebaikan
budaya demokrasi, dibanding dengan sistem pemerintahan nondemokrasi
1. Budaya Demokrasi dibanding Budaya Nondemokrasi.
Jika
dibandingkan budaya demokrasi dengan pemerintahan nondemokrasi, budaya
demokrasi lebih menguntungkan dan membebaskan warga negara dalam menyampaikan
aspirasinya ataupun pendapatnya dalam membangun warga negara, dan lebih baiknya
jika ada demokrasi, bentrokan ataupun demonstrasi akan berkurang karena rakyat
telah menyampaikan segala tanggapannya terhadap kekurangan dalam menjalankan
pemerintahan. Sedangkan pemerintahan nondemokrasi akan merugikan negara dan
warga negaranya karena aspirasinya tidak ditaggapi oleh penyelenggara negara,
dikarenakan keputusan-keputusan negara tidak diambil berdasarkan suara rakyat
sehingga dapat terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan pertentangan yang
tidak berkelanjutan.
2. Kebaikan – Kebaikan Bentuk Pemerintahan Demokrasi:
1.
Demokrasi memuat pengakuan adanya kewajiban – kewajiban pemerintah dan
hak – hak rakyat.
2.
Demokrasi tidak begitu memerlukan penggunaan kekuasaan.
3.
Demokrasi menjunjung tinggi kepribadian dan martabat manusia.
4.
Demokrasi telah membuktikan dapat menjalankan kewajiban negara yang utama
dengan cukup memuaskan.
C.4 Contoh
masyarakat yang demokratis
Perilaku budaya
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi
maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu
mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi,
antara lain sebagai berikut :
a.
Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main
atau hukum yang berlaku.
b.
Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi
atau tirani.
c.
Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan
musyawarah.
d.
Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak
dengan kekerasan atau anarkis.
e.
Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara
yang demokratis.
f.
Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur
dalam musyawarah.
g.
Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan
musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
h.
Menggunakan kebebasan
dengan penuh tanggung jawab.
i.
Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.
Perilaku
Budaya Demokrasi dalam Lingkungan
a.
Lingkungan Keluarga
1)
Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga
sesuai dengan kedudukannya.
2)
Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan
jalan musyawarah mufakat.
3)
Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing
anggota keluarga.
4)
Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan
pribadi.
b.
Lingkungan Kampus
1)
Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2)
Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti
pemilihan ketua BEM, Komting, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3)
Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4)
Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah
dinding.
5)
Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan BEM
atau Kegiatan Lainnya.
6)
Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi
dari program BEM dan sebagainya.
7)
Pemilihan
pengurus kelas oleh warga kelas.
8)
Kebebasan
berpendapat dalam diskusi dan rapat kelas.
9)
Kebebasan
mengembangkan bakat positif yang dimiliki.
10) Memberi kesempatan pada orang lain
untuk berpendapat, menyampaikan pikiran, dan berbicara.
11) Mematuhi tata tertib dan norma
yang ada
12) Adanya BEM dan MPM untuk menampung permasalahan mahasiswa
13) Diadakannya
rapat komite
c.
Lingkungan masyarakat
1)
Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2)
Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan
pemikiran yang jernih.
3)
Mengikuti kegiatan rembug desa.
4)
Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5)
Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan
masyarakat.
6)
Diadakannya voting, Pemilu, dan
pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.
7)
Musyawarah untuk menyelesaikan masalah
bersama.
8)
Kesadaran
untuk menghargai dan menerima keberadaan orang lain sesuai harkat dan
martabatnya sebagai manusia.
9)
Mematuhi
norma yang ada.
Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a)
Menghindarkan perbuatan otoriter.
b)
Melaksanakan amanat rakyat.
c)
Melaksanakan hak tanpa merugikan orang lain.
d) Mengembangkan
toleransi antarumat beragama.
e)
Menghormati pendapat orang lain.
f)
Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi.
g)
Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui
pemilihan.
h)
Menerima perbedaan pendapat.
TUGAS
I.
SOAL PILIHAN GANDA
Pilihlah
Salah Satu Jawaban A, B, C, D Dan E Yang
Paling Benar!
1.
Prinsip pemerintahan demokrasi yaitu
adanya supremasi hukum yang bermakna...
a.
Hukum ditegakkan oleh penegak hukum
b.
Hukum dipahami oleh seluruh rakyat
c.
Terdapat lembaga
penegak hukum
d.
Setiap orang sama
di dalam hukum
e.
Adanya perangkat hukum
2.
Landasan
konstitusional pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah….
a.
UUD
1945 pasal 26
b.
UUD
1945 pasal 27
c.
UUD
1945 pasal 28
d.
UUD
1945 pasal 29
e.
UUD 1954 pasal 30
3.
Permulaan
penerapan demokrasi murni ditemukan di negara….
a.
Yunani
b.
Romawi
c.
Amerika
Serikat
d.
Inggris
e.
Indonesia
4.
Sistem
pemerintahan dimana kedaulatan berada di tangan rakyat disebut….
a.
Parlementer
b.
Otokrasi
c.
Oligarki
d.
Demokrasi
e.
Liberalisme
5.
Sistem demokrasi yang dalam
menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam
parlemen dikenal dengan nama….
a.
Demokrasi
langsung
b.
Demokrasi
tidak langsung
c.
Demokrasi
referendum
d.
Demokrasi
materiil
e.
Demokrasi Pancasila
6. Dibawah ini
yang bukan merupakan arti penting kehidupan demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara adalah...
a.
Makin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan
b.
Makin
meningkatnya kelancaran pelaksanaan pembanngunan
c.
Terjalinnya komunikasi yang akrab dan harmonis
antara pejabat dengan rakyat
d.
Meningkatnya
tindak kekerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap rakyat
e.
Korupsi meningkat dalam pemerintahan
7. Contoh perilaku demokratis di
lingkungan kampus, kecuali….
a.
Pemilihan
pengurus organisasi
mahasiswa oleh warga kampus
b.
Berani
mengajukan saran/usul yang tidak bertanggung jawab
c.
Kebebasan
berpendapat dalam diskusi dan rapat organisasi
d.
Mematuhi
tata tertib kampus
e.
Memarkir kendaraan menurut selera sendiri
8. Kebaikan budaya demokrasi
dibandingkan budaya nondemokrasi adalah….
a.
Adanya
pertentangan dalam masyarakat
b.
Adanya
kebebasan warga negara untuk menyampaikan aspirasi
c.
Keputusan
pemerintah tidak berdasarkan suara rakyat
d.
Terjadi
demonstrasi
e.
Dapat memaksakan kehendak sendiri
9.
Akibat
pemerintahan tidak menerapkan demokrasi maka akan terjadi….
a.
Tumbuhnya
pemerintahan oleh kaum otokrat yang
kejam dan licik.
b.
Tidak
terjamin bagi warga negara sejumlah hak asasi yang tidak diberikan.
c.
Tidak
terjamin kebebasan pribadi yang lebih luas sebagai warga negara
d.
Terlindungi
kepentingan pokok mereka.
e.
Negera akan stabil dan mudah dikontrol dengan
baik
10.
Di
bawah ini contoh perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi,
kecuali….
a.
Menghindarkan perbuatan otoriter.
b.
Melaksanakan amanat rakyat.
c.
Melaksanakan hak dengan merugikan
orang lain.
d.
Mengembangkan toleransi antar umat beragama.
e.
Saling menghargai dan menghormati
II. SOAL
ESSAY
Jawablah
Pertanyaan Di Bawah Ini Dengan Benar!
1.
Jelaskan 4 pentingnya kehidupan demokrasi dalam
menata kehidupan bersama!
2.
Analisislah
4 kebaikan budaya demokrasi jika di bandingkan dengan budaya otoriter!
3.
Sebutkan 4 contoh perilaku demokratis dalam kehidupan masyarakat!
4.
Simpulkan
pengertian demokrasi secara etimologis maupun terminologis!
5.
Uraikan
secara singkat sejarah awal perkembangan
demokrasi!
6.
Sebutkan dan jelaskan 2 macam demokrasi ditinjau dari cara
rakyat menyalurkan aspirasinya!
7.
Jelaskan
pengertian Demokrasi Pancasila!
8.
Sebutkan
landasan hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia!
Perhatian!!!
1. Jawaban pilihan ganda
langsung disilang atau dikolom pada salah satu pilihan jawaban yang tepat dan
benar pada soal di atas.
2. Jawaban essay agar
ditulis langsung di belakang kertas soal.
3. Dikumpulkan minggu depan
JAWABAN ESSAY.
KUNCI
JAWABAN
BUKU MAHASISWA 1:
I.
Soal Pilihan Ganda
1.
D
2.
C
3.
A
4.
D
5.
B
II. Soal Essay
1.
Pengertian
demokrasi
f.
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu demos artinya rakyat dan krator/kratIen artinya pemerintah (etimologis).
b.
Pada umumnya
demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (terminologis).
c.
Jadi demokrasi
adalah pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting
2.
Sejarah awal perkembangan demokrasi
Permulaan model
dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani
di abad ke 6 SM. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah ”rule
by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk
pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa
masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak
pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas
persoalan-persoalan pemerintahan. Tidak ada sistem perwakilan di Pemerintahan
Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan seumur hidupnya.
Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak
dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warganegara
djadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui
sistem yang dijalankan di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar,
atau menyesuaikan dengan situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan
penerapan demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing
3.
Menurut cara penyampaian aspirasi demokrasi dibagi 2 yaitu:
a.
Demokrasi langsung
b.
Demokrasi tidak langsung
4.
Pengertian demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dalam pelaksanaannya didasarkan kepada sila-sila Pancasila.
2.
Landasan hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila
1)
Landasan ideal: Pancasila sila keempat
2)
Landasan konstitusional: UUD 1945 pasal 28 dan 28E
3)
Landasan operasional:
a)
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia.
b)
UU. No. 9
Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran
negara RI No. 181 Tabun 1998.
c)
UU. No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
BUKU MAHASISWA 2:
I.
Soal Pilihan Ganda
1.
D
2.
B
3.
A
4.
D
5.
C
II.
Soal Essay
1. Pentingnya kehidupan demokrasi
a)
Terjalinnya
komunikasi yang akrab dan harmonis di antara sesama warga masyarakat sebab
semua kehendak/keinginan anggota masyarakat dapat disalurkan
b)
Terhindarnya
tindak kekerasan antara warga masyarakat, demokrasi anti kekerasan,
permasalahan diselesaikan secara damai
c)
Meningkatkan
rasa kebersamaan dan kegotong royongan sehingga semangat di dalam melaksanakan
pembangunan
d)
Menghilangkan
rasa saling curiga mencurigai di antara sesama
2. Kebaikan budaya demokrasi
a)
Demokrasi memuat pengakuan adanya kewajiban – kewajiban pemerintah dan
hak – hak rakyat.
b)
Demokrasi tidak begitu memerlukan penggunaan kekuasaan.
c)
Demokrasi menjunjung tinggi kepribadian dan martabat manusia.
d)
Demokrasi telah membuktikan dapat menjalankan
kewajiban negara yang utama dengan cukup memuaskan
3. Contoh perilaku demokratis
a)
Adanya
keterbukaan dalam berorganisasi
b)
Mengakui
keberadaan dan fungsinya masing-masing
c)
Mau
menerima kritik dan saran
d) Mau mengemukakan pendapat dan
menjawab pertanyaan
DAFTAR
PUSTAKA
|
1.
Basrowi &
Sukosusilo. 2006. Demokrasi dan HAM.
Jawa Timur: Jenggala Pustaka Utama.
2.
Budiarjo, M. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.
3.
Carter. 1985. Otoritas
dan Demokrasi. Jakarta: Rajawali Press
4.
Kaelan. 2004. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
5.
Klingemann, H. 1999. Partai, Kebijakan, dan Demokrasi. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
6.
Purwantana. 1994. Partai Politik di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
7.
Rawls, J. 2001. Keadilan
dan Demokrasi. Yogyakarta: Kanisius.
8.
Wijianti & Siti
Aminah Y. 2005. Kewarganegaraan
(Citizenship). Jakarta: Piranti Darma Kalokatama
9.
Winarno. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
10. Sumber
Internet :
Http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi.
Http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html. |
Evaluasi
1.
Soal Pilihan Ganda
Pilihlah
salah satu jawaban a, b, c, dan d yang paling benar!
3. Prinsip pemerintahan demokrasi
yaitu adanya supremasi
hukum yang bermakna...
f.
Hukum
ditegakkan oleh penegak hukum
g.
Hukum
dipahami oleh seluruh rakyat
h.
Terdapat lembaga penegak hukum
i.
Setiap orang sama di dalam hukum
4.
Landasan
konstitusional pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah….
a.
UUD
1945 pasal 26
b.
UUD
1945 pasal 27
c.
UUD
1945 pasal 28
d.
UUD
1945 pasal 29
11.
Permulaan
penerapan demokrasi murni ditemukan di negara….
a.
Yunani
b.
Romawi
c.
Amerika
Serikat
d.
Inggris
12.
Sistem
pemerintahan dimana kedaulatan berada di tangan rakyat disebut….
a.
Parlementer
b.
Otokrasi
c.
Oligarki
d.
Demokrasi
13.
Sistem demokrasi yang dalam
menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam
parlemen dikenal dengan nama….
a.
Demokrasi
langsung
b.
Demokrasi
tidak langsung
c.
Demokrasi
referendum
d.
Demokrasi
materiil
B.
Soal Essay
Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan benar!
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Simpulkan
pengertian demokrasi secara etimologis maupun terminologis!
14.
Uraikan
secara singkat sejarah awal perkembangan
demokrasi!
15.
Sebutkan
dan jelaskan
2 macam
demokrasi ditinjau dari cara rakyat menyalurkan aspirasinya!
16.
Jelaskan pengertian Demokrasi Pancasila!
17. Sebutkan landasan hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia!
TUGAS
Amati beberapa
contoh pelaksanaan demokrasi di sekitar tempat tinggalmu!
Macam demokrasi
apa yang diterapkan?
Jelaskan
argumentasimu!